BPJS Ketenagakerjaan Target Lindungi 100 Tenaga Kerja Rentan per Lembang di Toraja Utara Tahun 2026
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Toraja Utara dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto:Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kerja sama ini menargetkan perlindungan 100 tenaga kerja rentan per Lembang yang akan mulai direalisasikan pada tahun 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Toraja Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya tenaga kerja rentan.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara, serta Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya tenaga kerja rentan di Lembang-Lembang” urai Frederik Victor Palimbong
Frederik Victor Palimbong berharap dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang secara konsisten mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan” tutur Sulis.
Sulis berharap perlindungan bagi 100 tenaga kerja rentan per Lembang ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi yang terjalin dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh masyarakat Lembang di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar