Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 3 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap TR melalui proses yang cukup Panjang. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa 117 saksi, mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00,” terang Frenda.

Dijelaskan, tersangka TR, merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang menjadi Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka inisial TR,” ujar Frenda lebih lanjut.

Frenda menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap Tersangka TR tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka TR dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Selanjutnya terhadap tersangka TR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka TR untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kajari Tana Toraja, Frenda AH menguraikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersengka. Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Tersangka TR sebagai Kepala Bidang. Nilai total proyek ini Rp8.000.000.000, namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000. Ada tiga item kegiatan dalam proyek ini, yaitu pekerjaan Persiapan senilai Rp360.000.000; Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000; dan Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis mencari toko yang dapat menyediakan material pipa. Kemudian tersangka TR mengarahkan 60 Kelompok Tani (Poktan) untuk melakukan pembelian di toko tertentu dengan harga material yang telah di-mark up terlebih dahulu oleh tersangka TR.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” urai Frenda AH.

“Perbuatan Tersangka TR yang telah melakukan mark up serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00. Tersangka TR mengambil keuntungan dari hasil mark up pembelian material pipa pekerjaan irigasi perpipaan tersebut,” teranf Frenda.

Dia menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

“Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini,” pungkas Frenda AH. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komda PGPKT Toraja Utara Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising

    Komda PGPKT Toraja Utara Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Citizen Reporter: dr. Theresia Huidinata
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komite Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (KOMDA PGPKT) Kabupaten Toraja Utara mengadakan kegiatan Kaderisasi Siswa Sadar Bising bagi 7 SMA-SMK yang berada di Toraja Utara. Kaderisasi yang dilaksanakan atas kerjasama Panitia Peringatan 25 tahun Legio Maria dengan para dokter dari Perhati-KL cabang Sulselbar-Papua dan IDI Cabang Toraja Utara itu digelas di […]

  • Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kantor Lurah Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, disegel. Oknum Kepala Dusun Ulusalu, Sampelino Lamba’, diketahui merupakan orang yang melakukan penyegelan tersebut. Sampelino menyegel kantor Kelurahan itu dengan cara memalang menggunakan kayu dan memaku pintu kantor lurah. Akibatnya, aparat kelurahan tidak bisa berkantor sejak Jumat, 15 april 2022. Sampelino Lamba’, menegaskan dirinya […]

  • Sempat Diisukan Meninggal, 2 Korban Amukan Kerbau di Upacara Rambu Solo’, Membaik

    Sempat Diisukan Meninggal, 2 Korban Amukan Kerbau di Upacara Rambu Solo’, Membaik

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM —  Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Selasa, 5 Juli 2022, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara adat itu. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Salah satu dari […]

  • Keren, Begini Kondisi Jembatan Gantung Meppajang di Bonggakaradeng

    Keren, Begini Kondisi Jembatan Gantung Meppajang di Bonggakaradeng

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Jembatan yang terletak di Dusun Bulung, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng yang menghubungkan Bau dan Bau Selatan kini semakin bagus dan lebih cantik dengan sentuhan cat yang warna warni. Kondisi jembatan Meppajang ini diunggah di facebook oleh akun Aguzth Palamba, Minggu, 7 Februari 2021. Dalam unggahan tersebut, akun Aguzth Palamba memberi caption “Akhirnya […]

  • Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Beasiswa untuk 231 Mahasiswa UKI Toraja

    Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Beasiswa untuk 231 Mahasiswa UKI Toraja

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan kepada 231 Mahasiswa UKI Toraja penerima bantuan beasiswa kuliah. 231 mahasiswa ini mendapatkan beasiswa berupa KIP Kuliah sebanyak 120 Mahasiswa dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak 111 Mahasiswa. Bantuan beasiswa diserahkan langsung pada Rabu, 15 Desember 2021 di Aula Kampus […]

  • Breaking News: Remaja yang Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    Breaking News: Remaja yang Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    proses evakuasi korban tenggelam atas nama Ariel Arta (15 tahun) di wilayah PT. Malea Energi. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN —- Ariel Arta (15 tahun), remaja yang tenggelam di Sungai Sa’dan, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Jumat, 28 Juni 2024 lalu, akhirnya ditemukan. Remaja asal Palopo itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak […]

expand_less