Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 413
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 3 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap TR melalui proses yang cukup Panjang. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa 117 saksi, mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00,” terang Frenda.

Dijelaskan, tersangka TR, merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang menjadi Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka inisial TR,” ujar Frenda lebih lanjut.

Frenda menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap Tersangka TR tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka TR dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Selanjutnya terhadap tersangka TR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka TR untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kajari Tana Toraja, Frenda AH menguraikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersengka. Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Tersangka TR sebagai Kepala Bidang. Nilai total proyek ini Rp8.000.000.000, namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000. Ada tiga item kegiatan dalam proyek ini, yaitu pekerjaan Persiapan senilai Rp360.000.000; Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000; dan Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis mencari toko yang dapat menyediakan material pipa. Kemudian tersangka TR mengarahkan 60 Kelompok Tani (Poktan) untuk melakukan pembelian di toko tertentu dengan harga material yang telah di-mark up terlebih dahulu oleh tersangka TR.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” urai Frenda AH.

“Perbuatan Tersangka TR yang telah melakukan mark up serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00. Tersangka TR mengambil keuntungan dari hasil mark up pembelian material pipa pekerjaan irigasi perpipaan tersebut,” teranf Frenda.

Dia menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

“Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini,” pungkas Frenda AH. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Dapat Bantuan Beasiswa Sebesar Rp 1,5 Miliar

    UKI Toraja Dapat Bantuan Beasiswa Sebesar Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 976
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menerima beasiswa sebesar Rp1,5 miliar yang akan disalurkan kepada 806 mahasiswa. Beasiswa sebesar Rp1,5 miliar ini bersumber dari UKT untuk 611 mahasiswa. Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun […]

  • Pendamping Desa Diminta Ingatkan Kepala Lembang Soal Transparansi Anggaran

    Pendamping Desa Diminta Ingatkan Kepala Lembang Soal Transparansi Anggaran

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 780
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengharapkan para pendamping desa bisa mengingatkan Kepala Lembang soal transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan salah satu unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL). Transparasi menjadi hal yang mutlak agar masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan lembang serta alokasi anggarannya. “Saya berharap pula para pendamping desa […]

  • Irjen Kementan Siap Bantu Meningkatkan Kembali Kejayaan Kopi Toraja

    Irjen Kementan Siap Bantu Meningkatkan Kembali Kejayaan Kopi Toraja

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 698
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dr. Jan Samuel Maringka menyatakan Kementerian Pertanian siap membantu pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mengembalikan kejayaan Kopi Toraja. Hal ini dikatakan Jan Maringka saat melakukan pemantauan di lapangan terkait pengembangan kopi di Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 3 Maret 2023. “Kita akan bersama-sama meningkatkan kembali kejayaan […]

  • Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 455
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Hadji Kalla Toyota Toraja menggelar acara Fashion Show anak dalam rangka memperingati HUT ke-15 Kabupaten Toraja Utara, 21 Juli dan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Acara Fashion Show Anak ini digelar di Kantor PT Hadji Kalla Cabang Toraja, Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 22 Juli […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP dan Polri-TNI Tertibkan Rumah Kost

    Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP dan Polri-TNI Tertibkan Rumah Kost

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.548
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur terkait, seperti Polri dan TNI untuk melakukan penertiban rumah-rumah kost yang ada di Rantepao, Tallunglipu, Kesu’, Tikala, beberapa wilayah lainnya. Permintaan bupati ini merespon keluhan masyarakat terkait aktivitas rumah-rumah kost yang begitu bebas; bahkan dalam sebuah […]

  • Bergabung di Tim Cricket, Putri Toraja Ini Raih Perunggu di PON XX Papua

    Bergabung di Tim Cricket, Putri Toraja Ini Raih Perunggu di PON XX Papua

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 738
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Inez, 28tahun, satu-satunya atlet asal Tana Toraja yang berhasil masuk dalam Kontingen Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut dalam perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-20 yang digelar di Provinsi Papua. Inez adalah atlet cabang olahraga Cricket, yaitu cabang olahraga yang permainannya menggunakan pemukul/bat dan bola dan merupakan olahraga tim yang dimainkan antara dua […]

expand_less