Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH

Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri.

Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang sering disebut dengan informed consent. Setiap perlakuan tindakan medis tanpa didasari oleh persetujuan dari pihak penerima pelayanan adalah sebuah kejahatan karena melanggar norma etika, moral, dan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakatpun seharusnya menghargai hak-hak masyarakat dalam menentukan, apakah bersedia atau tidak bersedia untuk divaksin. Mengapa harus demikian? Karena selain diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan juga terkait dengan kemungkinan resiko yang dapat terjadi pasca tindakan penyuntikan vaksin ke dalam tubuh seseorang. Meskipun keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah dinyatakan lulus uji klinis, telah mendapatkan rekomendasi penggunaan dari BOOM, dan sertifkat halal dari MUI, setiap pasien yang akan di vaksin harus mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari orang yang akan menerima vaksin tersebut.

Dalam hal terjadinya resiko medis atas tindakan vaksinasi tanpa persetujuan dari penerima dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab dari pemberi pelayanan, baik secara administratif, perdata, ataupun pidana. Pemberian persetujuan tindakan dalam hal vaksinasi ini harus didasari oleh kesadaran dan kerelaan sendiri oleh setiap penerima setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan akurat dan tanpa pemaksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun. Sehingga jika terjadi resiko dari tindakan vaksinasi tersebut, penerima dan keluarganya dapat memakluminya sepanjang tidak ditemukan unsur kesalahan ataupun unsur kelalaian dari petugas imunisasi.

Persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien dapat berupa bersedia divaksin atau menolak divaksin setelah mendapatkan informasi medis dari petugas kesehatan. Apapun keputusan pasien harus dihargai. Namun tentunya bagi yang menolak tidak boleh mendapatkan diskriminasi pelayanan publik sepanjang tidak menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Hal ini perlu disadari oleh setiap orang bahwa semua orang berpotensi menjadi carrier Covid-19 bagi orang lain sekalipun kelihatannya sehat bugar dan tanpa gejala. Tentunya akan sangat berbeda dengan seseorang yang telah memiliki imunitas yang tinggi dalam badannya setelah divaksinasi. Vaksinasi adalah cara cepat untuk meningkatkan imunitas seseorang.

Persetujuan tindakan medis dalam pemberian vaksin Covid-19 dapat dalam bentuk lisan atau tertulis. Dengan datang sendiri dan menyatakan kesediaanya dapat dianggap telah memberikan persetujuan untuk divaksin ataupun karena menyatakan penolakannya bahwa yang bersangkutan tidak siap divaksin. Dalam hal persetujuan tindakan tertulis dapat digunakan pada pasien dengan beberapa penyakit comorbid yang setelah discreening dinyatakan tidak layak namun tetap bersedia maka dibutuhkan persetujuan tindakan secara tertulis.

Dalam hal efektifitas penggunaan vaksin Covid-19 dimasyarakat tentunya menjadi tanggung jawab bersama oleh setiap elemen bangsa, khususnya dalam hal sosialisasi manfaat dan dampak penggunaan vaksin bagi masyarakat. Dengan penyebarluasan informasi yang benar tentunya akan mempengaruhi animo masyarakat untuk secara sadar dan ikhlas memberi diri untuk di vaksinasi. Tentunya tidak jauh beda dengan pemberian vaksin-vaksin yang lain, seperti vaksin polio, hepatitis, difteri, dan lain sebagainya pada anak-anak balita. Awalnya para ibu-ibu atau orang tua sangat menolak, namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan masifnya kampanye imunisasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas , balai pengobatan, klinik, dan rumah sakit, kini semua dapat berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditekankan bahwa pasien berhak untuk menerima atau menolak vaksin Covid-19 sebagai hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan bagian dari hak azasi manusia yang harus dihormati oleh siapapun.

Menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya tenaga kesehatan memberikan edukasi yang benar terkait manfaat dan dampak jika seseorang divaksinasi atau tidak. Selanjutnya biarlah masyarakat yang memilih. Meskipun demikian secara pribadi dan sebagai praktisi kesehatan, saya menghimbau dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk memilih vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Ayo.. Sukseskan vaksinasi Covid-19…! Bersatu kita kuat, bersama kita besar! (*)

  • dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH — Praktisi Kesehatan, tinggal di Makassar.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

    Bittuang Diplot Jadi Kawasan Pertambangan dan Energi, Ranperda RTRW Tana Toraja Tuai Sorotan dan Ditolak

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Cr1/Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memiliki banyak potensi wisata dan hutan lindung yang luas yang jadi penyangga dan pelindung bagi daerah tetangga. Kawasan ini juga terdapat masyarakat adat yang mengelola adat, budaya, tanah, dan hutan lestari. Namun, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja memasukkannya sebagai kawasan pertambangan dan energi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang […]

  • Workshop Kurikulum MBKM, UKI Paulus Hadirkan Praktisi, Legal, dan Akademisi

    Workshop Kurikulum MBKM, UKI Paulus Hadirkan Praktisi, Legal, dan Akademisi

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesi (UKI) Paulus Makassar menggelar Workshop Pengembangan Kurikulum Berbasis MBKM di Hotel Harper Makassar, Senin, 12 September 2022. Workshop ini menghadirkan narasumber dari praktisi, legal, dan akademisi. Workshop ini membahas tentang pengembangan kurikulum yang saat ini diukur dari IKU dalam program Merdeka Kampus Merdeka. Hadir sebagai Pemateri Workshop, diantaranya Prof. […]

  • Curi 2 Ekor Kerbau, Pria Paruh Baya di Bonggakaradeng Ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja

    Curi 2 Ekor Kerbau, Pria Paruh Baya di Bonggakaradeng Ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    MB (56) Saat Diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja setelah melakukan Pencurian 2 Ekor Kerbau di Bonggakaradeng. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau, yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial MB (56) yang dilakukan oleh […]

  • Polsek Rindingallo Buru Pelaku Pencurian Kerbau di Lempo Poton

    Polsek Rindingallo Buru Pelaku Pencurian Kerbau di Lempo Poton

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Kepolisian Sektor (Polsek) Rindingallo bekerja cepat menangani kasus pencurian kerbau di Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, yang terjadi pada Senin, 1 Maret 2021 malam. Kepala Kepolisian Sektor Rindingallo, IPTU Arsenius yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 2 Maret 2021 malam, menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat […]

  • Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Toraja pada Idul Adha 1447 H

    Eva Stevany Rataba Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Toraja pada Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan hewan kurban berupa dua ekor sapi dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Bantuan tersebut disalurkan masing-masing kepada Masjid Besar Rantepao di Kabupaten Toraja Utara dan Masjid Nurul Hikmah Pa’bisenan Makale di Kabupaten Tana Toraja, Rabu (27 Mei 2026). Penyaluran […]

  • Pernyataan Penutup RINDU: Perjuangan Kami Adalah Demokrasi Bermartabat Tanpa Politik Uang

    Pernyataan Penutup RINDU: Perjuangan Kami Adalah Demokrasi Bermartabat Tanpa Politik Uang

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pemenangan Kabupaten pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang – Yonathan Pasodung (RINDU) memberikan pernyataan penutup berkaitan agenda politik dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2020-2024, Selasa, 8 Desember 2020. Tim Pemenangan Paslon Rinto-Pasodung, Seli Linggi menegaskan bahwa tim pemenangan pasangan RINDU hingga […]

expand_less