Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 25 Jul 2023

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023.

Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Toraja Utara, Frans Lading, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Stev Raru menyatakan akan melakukan perlawanan karena proses hukum terhadap kliennya dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Karena dianggap banyak kejanggalan, Frans Lading menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta sejumlah pihak lainnya.

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

Frans menyebut, dirinya, melalui kantor Kantor Hukum Duta Keadilan sudah mengirim surat kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Dir Krimum Polda Sulsel.

“Inti surat ini kami meminta agar kasus yang dihadapi klien kami dijadikan atensi agar hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Frans Lading dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan dugaan pengancaman, Stev Raru juga melapor balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

Menurut Frans, penyidik Polres Toraja Utara harus berlaku adil dalam hal ini. Tidak hanya proses laporan bupati yang dipercepat, laporan kliennya juga harus diperlakukan sama.

“Prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum) harus diterapkan dalam kasus ini,” tandas Frans.

Frans menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun akan melakukan perlawanan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

BANYAK KEJANGGALAN

Menurut Frans, ada beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan. Disebutkan, kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

“Parahnya, dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu sudah naik penyidikan,” urai Frans.

Frans juga menyebut keanehan lain adalah antara menerima laporan, gelar perkara dan penyidikan langsung dilakuka penyidik Polres Toraja Utara pada hari yang sama, yakni tanggal 13 Juni 2023.

“Sebelum digelar dan naik sidik harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan itu mengumpulkan bukti-bukti mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Frans.

“Jika penyidik memeriksa 6 saksi dan 2 ahli dalam waktu singkat, tidak cukup 12 jam, itu mustahil, karena apa memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam Perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari,” ujar Frans lebih lanjut.

Frans menambahkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal tiga hari kepada klien kami untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi, bukan seolah-olah memaksakan harus hadir. Fatalnya lagi, sampai sekarang klien kami belum mendapatkan SPDP,” tandas Frans.

Menurut Frans, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Frans menjelaskan Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilihan Kepala Lembang di Tana Toraja Dijaga Puluhan Personil Brimob

    Pemilihan Kepala Lembang di Tana Toraja Dijaga Puluhan Personil Brimob

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 60 personil Brigade Mobile (Brimob) dari Detasemen C Polda Sulsel ditambah 238 personil Polres Tana Toraja diterjunkan untuk melakukan pengamanan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) yang digelar serentak pada 48 Lembang di Tana Toraja. Pemungutan suaran Pilkalem serentak 48 Lembang di Kabupaten Tana Toraja ini akan berlangsung Senin, 1 November 2021. Ratusan […]

  • Puluhan Pegawai Kantor Kemenag Tana Toraja Dilatih Menulis Berita

    Puluhan Pegawai Kantor Kemenag Tana Toraja Dilatih Menulis Berita

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puluhan Pegawai Kantor Kementerian Agama Tana Toraja yang berasal dari Perwakilan Madrasah Negeri dan Swasta, KUA, Penyuluh, Pengawas dan Satker lainnya dilatih menulis berita melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kehumasan, jurnalistik, dan keprotokolan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, Senin, 28 Maret 2022. Bimtek Kehumasan, Jurnalistik, dan Keprotokolan ini […]

  • Laka Lantas di Buntudatu Mengkendek, Suzuki APV Bertabrakan dengan Toyata Avanza

    Laka Lantas di Buntudatu Mengkendek, Suzuki APV Bertabrakan dengan Toyata Avanza

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Poros Makale – Enrekang, Kilometer 23 Lembang Buntudatu Kecamatan Mengkendek, Rabu, 13 Januari 2021 malam. Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit minibus jenis Suzuki APV dengan Nomor Polisi DM 1676 DC bertabrakan dengan Toyota Avanza DD 1836 RP. Alexander Ra’bang, warga yang berada dilokasi kejadian […]

  • Hadiri Jalan Santai HUT ke-57 Golkar di Toraja, Taufan Pawe Ajak Kader Serbu Pasar

    Hadiri Jalan Santai HUT ke-57 Golkar di Toraja, Taufan Pawe Ajak Kader Serbu Pasar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar Sulawesi Selatan dipusatkan di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), 11-13 November 2021. Seluruh kader Golkar dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan berkumpul di Toraja selama 3 hari dalam rangka memeriahkan kegiatan akbar tersebut. Jumat, 12 November 2021, rangkaian peringatan HUT ke-57 Partai […]

  • Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pembalab (rider) asal Rombeao’, Desa Pantilang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, meninggal dunia setelah mengalami insiden di Sirkuit saat mengikuti Kejurda Grasstrack Seri VI Motorcross di Sirkuit Bonoran, Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 20 Agustus 2022. Korban bernama Victor Matongan (34) tersebut mengalami kecelakaan saat salah mendarat ketika melewati obstacle atau rintangan di Sirkuit Kejurda […]

  • Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewah dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016-2021 dan Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020, Senin, 1 Februari 2021. Selain Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, […]

expand_less