Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Alasan kedua pemuda berinisial IAR, 24 tahun dan FA, 23 tahun, membongkar sebuah kios di Lempe, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek ini bikin geleng-gelang kepala. Betapa tidak, keduanya mengaku nekad membongkar kios milik Yondri di Lempe dan mencuri beberapa barang, karena tidak memiliki uang untuk pergi nyanyi-nyanyi dan minum di café karaoke.

Namun, aksi konyol dua pemuda asal Tampo, Kecamatan Mengkendek ini berakhir di tangan Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan Polsek Mengkendek yang menangkap keduanya pada Senin, 7 Juni 2021.

Kedua pemuda ini membongkar kios dan mencuri beberapa barang pada Sabtu, 5 Juni 2021. Setelah membongkar kios, keduanya mencuri rokok Surya Pro 1 slop, Surya 16 satu slop, Sempurna Mild 8 bungkus, Marlboro 6 bungkus, Class Mild 1 slop, Pop Mie 16 bungkus, dan 1 unit TV LCD 14 inci. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 4.300.000,-

“Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKPSyamsul Rijal.

Kasat reskrim menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan pencurian di kios milik Yondri di Lempe. Keduanya juga mengakui kalau perbuatannya itu dilatarbelakangi adanya keinginan untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatan Mengkendek namun tidak memiliki uang.

“Dari pengakuannya, IAR dan FA mencuri karena tidak punya uang untuk masuk dalam cafe hiburan malam,” urai Syamsul Rijal.

Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun ke atas. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Cerita Dibalik Viralnya Dekorasi Natal ala Eropa di Wisma Tanabua Rantepao

    FOTO: Cerita Dibalik Viralnya Dekorasi Natal ala Eropa di Wisma Tanabua Rantepao

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wisma Tanabua yang terletak di Jalan Diponegoro (biasa disebut Jalan Palopo) Rantepao tiba-tiba viral di media sosial. Sebabnya, dekorasi Natal di wisma ini menyerupai atau hampir sama dengan nuansa Eropa. Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya Toraja dihebohkan dengan postingan-postingan netizen tentang hiasan atau dekorasi Natal di sebuah bangunan di Rantepao, dengan […]

  • Ribuan Massa Akan Hadiri Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja

    Ribuan Massa Akan Hadiri Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tana Toraja akan segera dilantik. Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja dijadwalkan akan digelar pekan depan, tepatnya 16 Juli 2022 di Gedung Tammuan Mali’ Makale. “Rencana awal di Hotel Pantan tapi karena sudah ada yang booking duluan jadi kita pindahkan ke gedung Tammuan […]

  • Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    Terbukti Membunuh Istrinya, Pria 70 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muh. Hasan Basri alias Papa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasan Basri (70) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Subaedah, meninggal dunia. “Semua fakta-fakta persidangan, termasuk […]

  • Viral di Medsos, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek di Balusu Ditangkap

    Viral di Medsos, Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek di Balusu Ditangkap

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Sillaku’ Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua bersaudara asal Lilikira Ao’gading, Kecamatan Balusu, Sabtu, 21 Februari 2026. Kedua kakak beradik, yang masing-masing berinisial RP (27) dan GGP (17) itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang kakek berusia 60 tahun, pada Jumat, 20 Februari 2026 dini […]

  • Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Ombas-Marthen dan Dedi-Andrew

    Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Ombas-Marthen dan Dedi-Andrew

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat Pleno rakpitulasi hasil perolehan suara KPU Kabupaten Toraja Utara di Misilana Hotel. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten  untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dinyatakan selesai. Rekapitulasi tingkat kabupaten yg digelar KPU Kabupaten Toraja Utara selama dua hari mulai Senin- Selasa, 2 s/d […]

  • Mahasiswa KKN Universitas Atma Jaya Makassar Promosikan Objek Wisata di Lembang Tumbang Datu

    Mahasiswa KKN Universitas Atma Jaya Makassar Promosikan Objek Wisata di Lembang Tumbang Datu

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lembang (Desa) Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla’ Utara turut membantu mempromosikan sejumlah objek dan potensi wisata di lembang tersebut. Promosi dilakukan melalui media sosial maupun media massa yang menjalin kerja sama dengan Universitas Atma Jaya. Selain promosi objek wisata, para […]

expand_less