Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Alasan kedua pemuda berinisial IAR, 24 tahun dan FA, 23 tahun, membongkar sebuah kios di Lempe, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek ini bikin geleng-gelang kepala. Betapa tidak, keduanya mengaku nekad membongkar kios milik Yondri di Lempe dan mencuri beberapa barang, karena tidak memiliki uang untuk pergi nyanyi-nyanyi dan minum di café karaoke.

Namun, aksi konyol dua pemuda asal Tampo, Kecamatan Mengkendek ini berakhir di tangan Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan Polsek Mengkendek yang menangkap keduanya pada Senin, 7 Juni 2021.

Kedua pemuda ini membongkar kios dan mencuri beberapa barang pada Sabtu, 5 Juni 2021. Setelah membongkar kios, keduanya mencuri rokok Surya Pro 1 slop, Surya 16 satu slop, Sempurna Mild 8 bungkus, Marlboro 6 bungkus, Class Mild 1 slop, Pop Mie 16 bungkus, dan 1 unit TV LCD 14 inci. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 4.300.000,-

“Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKPSyamsul Rijal.

Kasat reskrim menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan pencurian di kios milik Yondri di Lempe. Keduanya juga mengakui kalau perbuatannya itu dilatarbelakangi adanya keinginan untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatan Mengkendek namun tidak memiliki uang.

“Dari pengakuannya, IAR dan FA mencuri karena tidak punya uang untuk masuk dalam cafe hiburan malam,” urai Syamsul Rijal.

Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun ke atas. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

    Tana Toraja Terima Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, IKN NUSANTARA — Kabupaten Tana Toraja merupakan satu-satunya daerah dari Sulawesi Selatan yang menerima Sertifikasi Eliminasi Malaria tahun 2023. Penyerahan Sertifikasi Eliminasi Malaria ini dilaksanakan pada Puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) Tahun 2023 di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Juni 2023. Penyerahan Sertifikat […]

  • Taman Wisata Diresmikan, Museum A.A Van de de Loosdrecht Segera Dibangun

    Taman Wisata Diresmikan, Museum A.A Van de de Loosdrecht Segera Dibangun

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Taman Wisata Rohani Antonie Aris Van de Loosdrecht diresmikan, Kamis, 28 Juli 2028. Taman wisata rohani ini terletak di bekas kediaman guru Manumpil, yang juga merupakan tempat dimana zending asal Belanda, Antonie Aris Van de Loosdrec, dibunuh. Lokasinya berada di Rantedengen, Bori, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Cukup banyak orang yang menghadiri […]

  • FOTO: Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    FOTO: Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Toraja Utara serta ratusan warga mengkuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku di makam pahlawan Pongtiku di Pangala’, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Sabtu, 10 Juli 2021. Kegiatan upacara diperingati setiap tahun diselenggarakan di makam Pahlawan Pongtiku. Acara yang digagas Pemkab Toraja Utara […]

  • Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan tak pernah berhenti menyalurkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Tana Toraja. Terbaru, politisi Partai Golkar yang akrab disapa JRM itu menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Rano dan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Senin, 21 Februari 2022, melalui […]

  • OmBas: Tugas Staf Khusus Itu Memberi Telaahan kepada Bupati

    OmBas: Tugas Staf Khusus Itu Memberi Telaahan kepada Bupati

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengaku kecewa dan marah saat mendengar isu ada oknum staf khusus Bupati, yang dikabarkan meminta sejumlah uang kepada para Lurah yang dilantik baru-baru ini. “Saya hanya marah aja, karena saya dengar. Tapi saya sudah marah. Saya sudah marah. Nda boleh itu,” tegas OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, […]

  • Polemik Lelang Agunan Berlanjut, Nurdiana Somasi KSP Marendeng

    Polemik Lelang Agunan Berlanjut, Nurdiana Somasi KSP Marendeng

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Polemik lelang agunan atau jaminan kredit milik Hj. Nudiana yang dilakukan oleh KSP Marendeng terus berlanjut. Terkini, Hj. Nudiana melalui kuasa hukumnya, Pither Singkali, SH, MH, melayangkan somasi kepada KSP Marendeng. Somasi adalah teguran tertulis dari satu pihak kepada pihak lain yang dianggap telah melakukan perbuatan wanprestasi atau melanggar hak. Tujuannya adalah memberi […]

expand_less