Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

2 Pemuda Mengkendek Ini Nekad Mencuri Hanya karena Tidak Punya Uang untuk Pergi Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Alasan kedua pemuda berinisial IAR, 24 tahun dan FA, 23 tahun, membongkar sebuah kios di Lempe, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek ini bikin geleng-gelang kepala. Betapa tidak, keduanya mengaku nekad membongkar kios milik Yondri di Lempe dan mencuri beberapa barang, karena tidak memiliki uang untuk pergi nyanyi-nyanyi dan minum di café karaoke.

Namun, aksi konyol dua pemuda asal Tampo, Kecamatan Mengkendek ini berakhir di tangan Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan Polsek Mengkendek yang menangkap keduanya pada Senin, 7 Juni 2021.

Kedua pemuda ini membongkar kios dan mencuri beberapa barang pada Sabtu, 5 Juni 2021. Setelah membongkar kios, keduanya mencuri rokok Surya Pro 1 slop, Surya 16 satu slop, Sempurna Mild 8 bungkus, Marlboro 6 bungkus, Class Mild 1 slop, Pop Mie 16 bungkus, dan 1 unit TV LCD 14 inci. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 4.300.000,-

“Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKPSyamsul Rijal.

Kasat reskrim menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan pencurian di kios milik Yondri di Lempe. Keduanya juga mengakui kalau perbuatannya itu dilatarbelakangi adanya keinginan untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatan Mengkendek namun tidak memiliki uang.

“Dari pengakuannya, IAR dan FA mencuri karena tidak punya uang untuk masuk dalam cafe hiburan malam,” urai Syamsul Rijal.

Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun ke atas. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Apel Pertama Bersama OmBas-Dedy, Lapangan Bakti Rantepao Dibersihkan

    Jelang Apel Pertama Bersama OmBas-Dedy, Lapangan Bakti Rantepao Dibersihkan

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dijadwalkan memimpin Apel Gabungan ASN se Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 28 April 2021. Ini merupakan apel gabungan pertama yang akan dipimpin oleh Yohanis Bassang dan dihadiri Frederik Victor Palimbong setelah resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode […]

  • Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua milik personil polisi yang bertugas di lingkup Polres Toraja Utara ditahan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Ketujuh kendaraan ini ditahan karena personil yang menggunakannya tidak dapat memperlihatkan surat dan kelengkapan standar kendaraan, seperti SIM dan STNK. Ketujuh unit kendaraan […]

  • Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merobohkan ruko-ruko yang berada di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 2 Maret 2021. Proses pembongkaran bangunan yang sudah berusia kurang lebih 46 tahun tersebut dilakukan 400-an aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan Pemadam Kebakaran. Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan ikonik yang terletak di tengah […]

  • UKIP Makassar Tandatangani Kerjasama MBKM dengan 37 Perguruan Tinggi Kristen se-Indonesia

    UKIP Makassar Tandatangani Kerjasama MBKM dengan 37 Perguruan Tinggi Kristen se-Indonesia

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SURABAYA — Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar menandatangani kerjasama program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan 37 Perguruan Tinggi Kristen se-Indonesia, Jumat 22 Juli 2022. Penandatanganan kerjasama MBKM dilaksanakan bertepatan dengan Kongres Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Kristen Indonesia (BKPTKI), yang berlangsung di Universitas Kristen Petra Surabaya, mulai 21-24 Juli 2022. BK-PTKI merupakan wadah […]

  • Putra Toraja, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, Jabat Kapolda Sulawesi Barat

    Putra Toraja, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, Jabat Kapolda Sulawesi Barat

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan strategis di tingkat perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Salah satunya adalah Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar). Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022. Surat itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Dalam surat tersebut, jabatan […]

  • Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pelajar berisial FR, 15 tahun, asal Pangleon, Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Makale – Rembon, depan Minimarket Sentosa Mart, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale, Rabu, 5 Mei 2021. Mobil Pete-pete dengan nomor polisi DD 1729 BC dikemudikan oleh KR, 63 tahun, bertabrakan […]

expand_less