Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale Senin 30 September 2024. (foto. Mon/kareba-toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale Senin 30 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan ASN dari berbagai Instansi, Camat dan Lurah serta anggota TNI/Polri.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan hadir sebagai narasumber Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo, Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja Mayor Inf. Selvinus Buttu’ Tangkelangi dan Kasi Propam Polres Tana Toraja AKP Aksan Suwardy dan dihadiri 3 pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga menghadirkan pemateri netralitas ASN, TNI/POLRI yakni mantan Ketua Bawaslu RI dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.
Prof. Muhammad juga adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam paparan materinya, Prof. Muhammad mengurai tentang dasar hukum, makna dari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN serta berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Prof. Muhammad juga mengurai 5 besar tren pelanggaran netralitas ASN mulai dari kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon, berfoto bersama dengan mengikuti simbol/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi atau melakukan pendekatan ke partai politik.
Prof. Muhammad juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 – 2021 terdapat 2.034 ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dari 2.034 tersebut, sejumlah 1.596 (78,5%) ASN yang terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi.
Ini menjadi bukti bahwa penegakan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN telah dilaksanakan.
Selain mendengarkan materi sosialisasi netralitas ASN, ratusan ASN yang hadir juga bersama-sama membacakan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir.
Dalam ikrar tersebut, ASN membacakan 4 poin yakni:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setelah pembacaan ikrar netralitas dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo disaksikan seluruh peserta dan narasumber yang hadir. (*)
Penulis: Monika Rante Allo/Rls
Editor: Arthur
Komentar