Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jika sebelumnya menyandang level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Toraja Utara kini turun ke level 2.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara di Posko Satgas Covid-19 Toraja Utara, Marante, Selasa, 7 September 2021.

Rapat ini juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“PPKM kita sekarang turun ke level 2. Ini perkembangan yang baik, tapi kita tidak boleh lengah, harus tetap taat pada protokol kesehatan, serta aturan-aturan yang ada dalam PPKM Level 2,” ujar Frederik.

Frederik menegakasn, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 diktum ke 15, ada empat hal penting yang perlu mendapat perhatian, sekaligus menjadi aturan dalam penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Toraja Utara.

Keempat hal penting itu, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja maupun masjid dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Rumah makan, restoran, kafe makan atauminum di tempat boleh dilakukan dengan jumlah pengunjung sebesar 50% dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita.
  3. Kegiatan kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ boleh dilaksanakan maksimal 5 hari dan sampai pukul 18.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Kegiatan kemasyarakatan Rambu Tuka boleh dilaksanakan sampai pukul 16.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat.

Frederik menerangkan bahwa rapat Satgas covid-19 Kabupaten Toraja Utara juga  menerbitkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.401/IX/2021 terkait Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Toraja Utara yang berlaku dari tanggal 7- 20 September Tahun 2021.

Rapat evaluasi Satgas Covid-19 ini dihadiri Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, serta Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penurunan Penumpang Bus dan Bua untuk Atasi Kemacetan dan Sudah Disosialisasikan

    Penurunan Penumpang Bus dan Bua untuk Atasi Kemacetan dan Sudah Disosialisasikan

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyatakan pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha otobus dan para sopir. “Jadi kebijakan ini diambil pemerintah daerah dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru salah […]

  • PTSP Sidak Izin Usaha, Disperindag Diminta Pantau Harga Elpiji yang Kian Mencekik

    PTSP Sidak Izin Usaha, Disperindag Diminta Pantau Harga Elpiji yang Kian Mencekik

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Toraja Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di seluruh Toraja Utara, mulai Selasa, 10 Mei 2022. Sekretaris DPM PTSP Toraja Utara, Ransi Patiung menuturkan sidak dilakukan untuk mengecek izin milik pelaku usaha sebagai bentuk pengawasan yang merupakan […]

  • Dua Ikon Wisata Tana Toraja Tidak Terawat, Pengunjung Mengeluh

    Dua Ikon Wisata Tana Toraja Tidak Terawat, Pengunjung Mengeluh

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua ikon wisata milik Kabupaten Tana Toraja yakni Objek Wisata Religi Patung Yesus di Buntu Burake dan Agrowisata Pango – Pango di Kelurahan Pasang, Makale Selatan, kondisinya tidak terawat. Dalam tiga hari terakhir, redaksi KAREBA TORAJA menerima beberapa keluhan pengunjung terkait kondisi dua objek wisata andalan Tana Toraja tersebut. Keluhan pertama datang […]

  • Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kantor DPRD Bukti Keseriusan Mengawal Perda Inklusif

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kantor DPRD Bukti Keseriusan Mengawal Perda Inklusif

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yayasan Eran Sangbure Mayang ( YESMa ) selaku pengelola program Inklusi di Tana Toraja menggelar ceremony peringatan Hari Disabilitas Internasional di Aula Penerimaan Aspirasi Kantor DPRD Tana Toraja, Kamis, 7 Desember 2023. Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 03 Desember yang digelar YESMa bersama mitra kerjanya ini dirangkaikan dengan peringatan Kampanye […]

  • Tiga Alang (Lumbung Padi) Tumbang Diterjang Angin Puting Beliung

    Tiga Alang (Lumbung Padi) Tumbang Diterjang Angin Puting Beliung

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Tiga buah lumbung padi (alang) milik warga di Dusun Bamba, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, tumbang diterjang angina puting beliung, Jumat, 4 Februari 2022 sore. Ketiga Alang yang tumbang tersebut, dua diantaranya berada di komplek Tongkonan Ne’ Lambang, Buntu Dengen. Di lokasi ini, pada pekan lalu baru diadakan upacara Rambu Solo’. […]

  • Hingga Akhir Agustus 2026, Proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja Belum Selesai, Aktivitas Belajar Kembali Tertunda

    Hingga Akhir Agustus 2026, Proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja Belum Selesai, Aktivitas Belajar Kembali Tertunda

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja hingga akhir Agustus 2026. (Foto: Arsyad)   KAREBA-TORAJA.COM,MENGKENDEK — Progres proyek pembangunan Sekolah Rakyat dengan anggaran 241,3 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025/2026 di Kabupaten Tana Toraja belum juga rampung. Proyek dengan tanggal kontrak 17 November 2025 dengan durasi […]

expand_less