Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

Turun ke Level 2, Ini Aturan Terbaru PPKM di Kabupaten Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jika sebelumnya menyandang level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Toraja Utara kini turun ke level 2.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara di Posko Satgas Covid-19 Toraja Utara, Marante, Selasa, 7 September 2021.

Rapat ini juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“PPKM kita sekarang turun ke level 2. Ini perkembangan yang baik, tapi kita tidak boleh lengah, harus tetap taat pada protokol kesehatan, serta aturan-aturan yang ada dalam PPKM Level 2,” ujar Frederik.

Frederik menegakasn, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 diktum ke 15, ada empat hal penting yang perlu mendapat perhatian, sekaligus menjadi aturan dalam penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Toraja Utara.

Keempat hal penting itu, diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja maupun masjid dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Rumah makan, restoran, kafe makan atauminum di tempat boleh dilakukan dengan jumlah pengunjung sebesar 50% dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita.
  3. Kegiatan kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ boleh dilaksanakan maksimal 5 hari dan sampai pukul 18.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Kegiatan kemasyarakatan Rambu Tuka boleh dilaksanakan sampai pukul 16.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat.

Frederik menerangkan bahwa rapat Satgas covid-19 Kabupaten Toraja Utara juga  menerbitkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.401/IX/2021 terkait Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Toraja Utara yang berlaku dari tanggal 7- 20 September Tahun 2021.

Rapat evaluasi Satgas Covid-19 ini dihadiri Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, serta Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Ada Apa Dengan Toraja, Kasus Bunuh Diri Naik Drastis?

    OPINI: Ada Apa Dengan Toraja, Kasus Bunuh Diri Naik Drastis?

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Juneviki Miko Arroan* Toraja, yang dikenal karena salah satu prosesi pemakamannya yang paling mahal di dunia, akhir-akhir ini agaknya jargon ini dapat saja tergantikan dengan kasus bunuh diri di Toraja sendiri. Bagaimana tidak, kasus bunuh diri di Toraja dari tahun 2019 hingga 2021 sekarang sangat meningkat dengan tajam dan drastis. Hal ini tentunya sangat […]

  • Ditimpa Pohon, Rumah Warga Mengkendek Ini Rusak Berat

    Ditimpa Pohon, Rumah Warga Mengkendek Ini Rusak Berat

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Hujan deras yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja sejak Jumat, 17 Desember 2021 sore  hingga malam hari menyebabkan terjadinya bencana alam. Satu rumah warga milik Felix Raba’ Patinggi alias Nenek Resty di Dusun Tinoring, Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, rusak berat setelah tertimpa pohon tumbang. Kejadiannya bencana alam tersebut sekitar pukul 04.20 […]

  • Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama (keroyokan) terhadap dua orang pedagang ayam, yang terjadi di Pasar Pagi Rantepao, Kamis, 5 Mei 2022 lalu. Keempat terduga pelaku yang ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 tersebut, masing-masing OM (24 tahun), IP (21 tahun), NDT (22 tahun), dan KM […]

  • PMTI Terbentuk di Eropa, Pertemuan Diaspora Toraja Dihadiri Dubes Belanda

    PMTI Terbentuk di Eropa, Pertemuan Diaspora Toraja Dihadiri Dubes Belanda

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BELANDA — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) terbentuk di Benua Eropa. Komunitas diaspora Toraja yang tinggal di beberapa negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, dan Perancis bersatu membentuk PMTI Eropa. Pelantikan Pengurus PMTI Eropa ini dilaksanakan pada tanggal Kamis, 26 Oktober 2022. Sebelumnya dalam pertemuan diaspora Toraja dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, […]

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

  • BREAKING NEWS: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

    BREAKING NEWS: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Material longsor yang menutupi badan jalan poros Rantepao-Pangala’, Kecamatan Rindingallo, di Dusun Lempo, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, sudah dievakuasi dan dibersihkan. Kini, jalan poros Rantepao-Pangala’ hingga ke Baruppu’ sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat. “Sudah dibersihkan. Baru-baru ini selesai dan saya barusan lewat,” ungkap Camat Rindingallo, Andarias Taruklinggi, Selasa, […]

expand_less