KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebesar Rp 49 miliar.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Toraja Utara juga kebagian PHJD dari Pemprov Sulsel senilai Rp 31,3 miliar.
Selain dari Pemprov Sulsel, tahun 2021 ini, pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mendapat bantuan PHJD dari Kementerian PUPR sebesar Rp 26 miliar lebih.
Rencana bantuan keuangan melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 23 Mei 2021.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menerima kedatangan Plt Gubernur yang didampingi Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin.
“Selain PHJD, Pemprov Sulsel juga masih tetap melanjutkan pembangunan empat ruas jalan provinsi yang sudah dibuka sejak dua tahun yang lalu,” ungkap Andi Sudirman.
Keempat ruas jalan provinsi itu, masing-masing Rantepao-Bua-Luwu, Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, Rantepao-Tikala-Pangala’-Baruppu-Perbatasan Sulbar, dan Rantepao-Rantetayo.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, menyebut pemerintah dan masyarakat Toraja Utara patut bersyukur karena Plt. Gubernur Sulawesi Selatan sudah menyatakan komitmen bersama melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kabupaten Toraja Utara.
Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong biasa disapa, juga menerangkan bahwa bahwa total ruas jalan provinsi yang akan dikerjakan di Kabupaten Toraja Utara sepanjang 120,6 KM dan yang sementara dikerjakan 79 KM dan masih ada sepanjang 41 KM yang belum ditangani.
“Semoga tahun ini atau tahun depan dapat diselesaikan,” Dedy berharap.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun ini mendapat bantuan PHJD dari Kementerian PUPR sebesar Rp26.020.500.000.
Dari jumlah ini, terang Paulus, sebesar Rp. 23.655.000.000 akan digunakan untuk pekerjaan fisik dan sisanya Rp2.365.500.000,- untuk kegiatan non fisik atau pemberdayaan.
Untuk penanganan fisik PHJD tahun anggaranb 2021 ini menyasar 10 titik ruas jalan yang terbagi dalam dua (2) kegiatan, yaitu: Paket I: ruas Pangli-Batutumonga, Tikala-Batutumonga, Barana’-Pangli, dan Bai’-Deri dengan total panjang jalan 36,15 kilometer.
Paket 2: ruas Ba’tan-Angin-Angin, Londa-Angin-Angin, Kapolang-Dende’, Pongtora-Lolai, Pongtora-Ke’pe, Karasik-Ke’pe, dan Langda-Pasang dengan total panjang jalan 28,49 kilometer. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
Komentar