Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Kronologi Longsor yang Menimbun 8 Warga di Buntao’, Toraja Utara

    Begini Kronologi Longsor yang Menimbun 8 Warga di Buntao’, Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Sebanyak 8 orang warga tertimbun material tanah longsor di jalan poros Rantepao-Buntao’, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 pagi. Warga yang tertimbun tersebut berasal dari Dusun Batua’, Lembang Leatung Matallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja. Dari 8 orang warga yang tertimbun tersebut, 2 […]

  • Polisi Pastikan Pria Tanpa Identitas yang Diamankan Warga di Buntu Limbong, Bukan Komplotan Pencuri

    Polisi Pastikan Pria Tanpa Identitas yang Diamankan Warga di Buntu Limbong, Bukan Komplotan Pencuri

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Personil Polsek Mengkendek bertindak cepat mengamankan seorang pria tak dikenal yang diamuk warga di wilayah Limbong, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 14 Mei 2025. Pria paruh baya itu jadi korban amuk massa karena dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di salah satu gereja di wilayah Lembang Buntu […]

  • Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Perbaiki Jalan Penghubung Pa’tengko – Uluway yang  Nyaris Putus

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Perbaiki Jalan Penghubung Pa’tengko – Uluway yang Nyaris Putus

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Proses perbaikan Jembatan penghubung Lembang Buntudatu, Lembang Pa’tengko, Lembang Uluway Barat dan Lembang Uluway yang nyaris putus akibat erosi. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Baru saja dilantik akhir September 2024 lalu, Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Demokrat Yuniana Mulyana langsung menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui perbaikan jembatan. Jembatan penghubung Lembang Buntudatu, Lembang […]

  • TP PKK Toraja Utara Deklarasikan “Sekolah Bersinar” Tanpa Narkoba

    TP PKK Toraja Utara Deklarasikan “Sekolah Bersinar” Tanpa Narkoba

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Penggerak (tp) PKK Kabupaten Toraja Utara yang diinisiasi Pengurus Pokja I melaksanakan Deklarasi “Sekolah Bersinar” Tingkat SD, SMP dan SMA yang terpusat di Gedung Kesenian Art Center Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 29 April 2025. Bersih dari Narkoba (Bersinar) adalah sebuah upaya pencegahan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) yang dilakukan […]

  • Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARRU — Sebuah minibus Daihatsu Terios warna putih yang membawa tujuh orang warga ke Toraja mengalami kecelakaan lalu lintas di Panyingkulue, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis, 13 Mei 2021. Minibus dengan nomor polisi DD 1312 MW yang dikemudikan oleh Alfian Pratama ini mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 05.00 Wita. Akibat kecelakaan tersebut, […]

  • Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang (Desa) Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Dan Pongtasik juga melakukan sosialisasi protokol […]

expand_less