Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Judith Ratu Tandi Arrang, seorang dosen dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja telah meraih pengakuan internasional melalui kerja sama penelitian terkait hak masyarakat adat dan akses tanah di wilayah Toraja dengan judul “Legal Recognition of Adat Law Communities and Land Access in the Torajan Region of Sulawesi”. Penelitian yang sangat relevan ini […]

  • Taekwondo Eran Jaya Club Toraja Utara Raih Juara Umum II dan Best Player Pada Battle of the Maestro Taekwondo Championship 2026

    Taekwondo Eran Jaya Club Toraja Utara Raih Juara Umum II dan Best Player Pada Battle of the Maestro Taekwondo Championship 2026

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Taekwondo Eran Jaya Club Toraja Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Battle of the Maestro Taekwondo Championship 2026 yang berlangsung pada 16–18 Januari 2026 di Hotel Convention Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Dalam kejuaraan tersebut, Eran Jaya Club berhasil meraih Juara Umum II, sekaligus memborong penghargaan individu bergengsi. Selain keluar sebagai Juara […]

  • Longsor di Jalan Poros Tikala-Pangala’; Tutup Jalan dan Timbun Kendaraan Milik Warga

    Longsor di Jalan Poros Tikala-Pangala’; Tutup Jalan dan Timbun Kendaraan Milik Warga

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 19 Oktober 2021 malam, menimbulkan tanah longsor di jalan provinsi poros Tikala-Pangala’, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara. Longsor juga terjadi di jalan provinsi, poros Rantepao-Palopo, tepatnya di Tandung, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Jufri Rongrean, warga Lembang Sikuku, yang dikonfirmasi […]

  • Politisi Golkar Bantu Panitia MTQ X Kabupaten Tana Toraja

    Politisi Golkar Bantu Panitia MTQ X Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Politisi Partai Golkar, yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan memberikan bantuan kepada Panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X Kabupaten Tana Toraja, yang saat ini tengah menggelar kegiatan di Aula SKB Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek. Bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan John Mangontan atas penyelenggaraan dan suksesnya […]

  • Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Marcellus Rantetana[1] Entrepreneur didefinisikan sebagai orang yang keatif dan inovatif, yang terus-menerus menggali ide-ide baru untuk menciptakan sesuatu yang baru. Kreativitas seorang entrepreneur bermuara pada pembentukan perusahaan yang menghasilkan produk baru, ddan pada akhirnya memberikan keuntungan ekonomis yang besar. Entrepreneur biasanya dibedakan dengan pengusaha yaitu orang-orang yang memproduksi produk dengan menggunakan cara-cara yang sudah […]

  • Mobil Terjun ke Sungai di Salubarani, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Lainnya masih Hilang

    Mobil Terjun ke Sungai di Salubarani, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Lainnya masih Hilang

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Satu unit mobil Toyota innova dengan nomor polisi DP 1481 KC mengalami kecelakaan lalu lintas Jalan Poros Enrekang – Toraja tepatnya di Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Mobil dari Makassar tujuan Toraja tersebut dikabarkan membawa 7 orang penumpang, 5 diantaranya berhasil selamat sementara 2 orang orang lainnya […]

expand_less