Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Turut Menentukan Sukses Tidaknya Pemilu 2024

    Media Turut Menentukan Sukses Tidaknya Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Media massa merupakan salah satu pilar yang menentukan sukses tidaknya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Karena media merupakan corong sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Media juga bisa memberikan kritikan dan saran yang konstruktif untuk penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan baik. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Toraja […]

  • Bertemu Menteri PU RI, Bupati Tana Toraja Usulkan Sejumlah Program Prioritas

    Bertemu Menteri PU RI, Bupati Tana Toraja Usulkan Sejumlah Program Prioritas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan sejumlah Program Prioritas kepada Menteri PU RI Dody Hanggodo. (Foto/DiskominfoTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM — JAKARTA, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menggelar kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kementerian PU RI), Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. Menjadi hal yang luar biasa, karena kunjungan Bupati Tana Toraja tersebut diterima […]

  • Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja mendapat bantuan satu unit bus SIM Keliling dari Korlantas Polri. Bus SIM Keliling tersebut sudah tiba di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 16 Desember 2023. Menurut rencana, Bus SIM keliling ini akan dioperasionalkan perdana di wilayah Kabupaten Tana Toraja, pada Senin, 18 Desember 2023. Kapolres Tana Toraja, […]

  • Sertifikat Terindikasi Tumpang Tindih, Penertiban Hotel Andalan Makale Gagal Terlaksana

    Sertifikat Terindikasi Tumpang Tindih, Penertiban Hotel Andalan Makale Gagal Terlaksana

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penertiban aset Hotel Andalan Makale yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Tana Toraja dan Satpol PP Provinsi Sulsel, Jumat, 11 Juli 2025, gagal terlaksana. Penyebabnya, pihak ahli waris Elisabet Berta Bu’tu bertahan dan menghalangi penertiban karena memegang sertifikat hak milik pada lokasi yang hendak ditertibkan. Hotel Andalan yang sebelumnya bernama Hotel […]

  • Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Toraja Salurkan Donasi kepada Keluarga Korban Kebakaran di Nanggala

    Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Toraja Salurkan Donasi kepada Keluarga Korban Kebakaran di Nanggala

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Bencana kebakaran yang menimpa sebuah rumah di samping gereja Toraja Jemaat Kole, Dusun Buntu, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kamis, 13 April 2023 membangkitkan rasa solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa dan pemuda untuk menggalang donasi untuk membantu keluarga korban. Bentuk kepedulian tersebut, pada Sabtu, 15 April 2023 sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa yang […]

  • Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental Keluarga

    Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental Keluarga

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan Sosialisasi Kesehatan Mental (Mental Health Awareness) dengan tema “Perempuan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Mental Keluarga” di Aula Kodim 1414 Tana Toraja, Sabtu, 4 November 2023. Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada […]

expand_less