Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerbau Diikat di Jalan Kembali  Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    Kerbau Diikat di Jalan Kembali Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Satu dari lima motor rombongan petugas kesehatan dari Puskesmas Ma’dong jatuh ke jurang karena dihadang oleh kerbau yang diikat di jalan. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Belakang ini menjadi sorotan banyaknya kerbau peliharaan yang diikat dijalan umum yang mengakibatkan pengguna jalan terjatuh. Pada bulan Mei 2024 lalu, salah satu postingan akun bernama Indo’ Yura […]

  • Jaga Ketersedian Ballo’, PMTI Tanan Ribuan Pohon Enau di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Jaga Ketersedian Ballo’, PMTI Tanan Ribuan Pohon Enau di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peringati Hari Bumi Sedunia 22 April di Tana Toraja dan Toraja Utara diisi dengan penanaman ribuan pohon enau (induk) dan bambu oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Kegiatan yang menjadi rangkaian acara HUT PMTI ke-18 ini dipusatkan di Kawasan Mapongka Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek untuk Tana Toraja. Sedangkan untuk Toraja Utara […]

  • OPINI : Fenomena Barcode Dikalangan Remaja Toraja

    OPINI : Fenomena Barcode Dikalangan Remaja Toraja

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Iindarda S. Panggalo, M.Psi.Psikolog (Dosen UKI Toraja dan Founder Biro Psikologi Bonafide). (foto: dok. pribadi).     Oleh: Iindarda S. Panggalo, M.Psi.Psikolog (Dosen UKI Toraja dan Founder Biro Psikologi Bonafide)*   Belakangan ini, kita dihadapkan pada fenomena unik di kalangan remaja Toraja yang sedang marak, yakni membuat barcode di tangan mereka. Fenomena barcode yang dimaksud […]

  • Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

    Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Pelaksanaan sidang peradilan adat terhadap Komika Pandji Pragiwaksono mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. Kepada Wartawan KAREBA TORAJA, Kamis 12 Februari 2026, Hakim PN Palopo ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 18B […]

  • Seorang Warga Leatung Tewas Terbakar Bersama Rumah Panggung Milik Orang Tuanya

    Seorang Warga Leatung Tewas Terbakar Bersama Rumah Panggung Milik Orang Tuanya

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA UTARA — Seorang warga Sangalla Utara bernama Petrus Nassa atau Ne’ Nadin (60), warga Lebani, Kelurahan Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, tewas terbakar, Kamis, 18 Mei 2023 dini hari. Petrus, yang juga biasa disapa Pong Neli tersebut, terbakar bersama rumah panggung milik orang tuanya. Pak Palma, warga Leatung, yang dihubungi KAREBA TORAJA, Kamis, 18 […]

  • Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merespon pesimisme beberapa kalangan terkait penanganan bencana alam dengan mengintegrasikan semua stakeholder penanganan bencana, mulai dari  mitigasi pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca bencana. Integrasi semua stakeholder penanganan bencana alam ini mulai dipersiapkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat meninjau kesiapsiagaan mitigasi dan penanganan bencana alam […]

expand_less