Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan dikabarkan dicopot dari jabatan Ketua Komisi D, juga anggota Bandan Anggaran oleh DPD I Partai Golkar Sulsel, Senin, 7 Desember 2020. Pencopotan JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, dari jabatan Ketua Komisi D dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel diduga kuat akibat perbedaan […]

  • Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    Dampak Sosial Mulai Terjadi, Masyarakat Minta Aktifitas Eksplorasi Panas Bumi di Balla Bittuang Dihentikan

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aktifitas eksplorasi panas bumi (geothermal) di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja mulai memunculkan dampak, salah satunya adalah dampak sosial. Dengan adanya aktivitas eksplorasi panas bumi di Lembang Balla, konflik internal sering terjadi antara masyarakat pro dan yang menolak eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat meminta pihak […]

  • Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    Segini Formasi CPNS Toraja Utara Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024. Dikutip dari laman https://torajautarakab.go.id/, formasi CPNS Toraja Utara tahun 2024 terdiri dari tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 190 orang. Total formasil 200. Formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

  • Pemuda Asal Rantepao Ini Nekat Tanam 6 Pohon Ganja di Rumahnya

    Pemuda Asal Rantepao Ini Nekat Tanam 6 Pohon Ganja di Rumahnya

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — WS, seorang pemuda yang memegang KTP Toraja Utara ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, pada 2 November 2023 di rumahnya di Jalan S. Parman Rantepao. WS ditangkap karena diduga kuat menjadi pemilik sekaligus pemelihara 6 pohon ganja yang ditanam dalam pot. Ganja merupakan jenis narkotika golongan 1. Selain 6 […]

  • Natal di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Toraja Utara Perkuat Kemitraan Dengan Awak Media

    Natal di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Toraja Utara Perkuat Kemitraan Dengan Awak Media

    • calendar_month Kam, 24 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 Polres Toraja Utara bersama menjalin kemitraan dengan awak media di Kabupaten Toraja Utara dalam membantu tugas Polri di bidang informasi dan pemberitaan tentang Kamtibmas dalam mengamankan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati mengajak para awak media tetap bersinergi dalam tugas […]

  • Pelti Toraja Utara Sabet 5 Medali di Ajang Dream Team Tenis Makassar IV 2026

    Pelti Toraja Utara Sabet 5 Medali di Ajang Dream Team Tenis Makassar IV 2026

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Tenis dari Pelti Toraja Utara berfoto bersama Bupati Toraja Utara setelah kegiatan Dream Team Tenis Makassar 2026. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dream Team Tenis Makassar (DTTM) Yunior Ke-IV Piala Ketua Umum PELTI Kota Makassar 2026 sukses digelar di Lapangan Tenis Karebosi, Makassar, 29 April – 3 Mei 2026. Turnamen bergengsi ini mempertandingkan […]

expand_less