Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berprestasi, Atlet Takraw Putri Toraja Utara Terima Beasiswa Kuliah dari Eva Stevany Rataba

    Berprestasi, Atlet Takraw Putri Toraja Utara Terima Beasiswa Kuliah dari Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu atlet sepak takraw putri Kabupaten Toraja Utara, Grace Pramayu mendapatkan beasiswa perkuliahan dari pemerintah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem,  Eva Stevany Rataba. Ketua  KONI Kabupaten Toraja Utara, Paulus Kondorura, mengatakan Grace Pramayu merupakan atlet sepak takraw Toraja Utara yang berprestasi dan telah mengharumkan nama Kabupaten Toraja […]

  • Mal Pelayanan Publik Segera Hadir di Tana Toraja, Salah Satu Layanannya Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan

    Mal Pelayanan Publik Segera Hadir di Tana Toraja, Salah Satu Layanannya Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    penandatanganan MoU antara Plt. Dinas  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan  menghadirkan layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam MPP. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sedang mendorong percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tana Toraja. Saat ini tahapannya yakni Konsultasi Publik Pembentukan MPP […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • VIDEO: Hening Cipta untuk Pejuang dan Korban Covid-19 Polres Toraja Utara

    VIDEO: Hening Cipta untuk Pejuang dan Korban Covid-19 Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara dan jajaran melakukan kegiatan hening cipta untuk para pejuang dan korban Covid-19 di beberapa lokasi di Toraja Utara, Sabtu, 10 Juli 2021. Kegiatan Hening Cipta Indonesia ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan Hening Cipta Indonesia di wilayah hukum Polres Toraja Utara dilaksanakan dengan memberi himbauan […]

  • Radius Pencarian Diperluas, Hari Kedua Remaja Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    Radius Pencarian Diperluas, Hari Kedua Remaja Tenggelam di Sandabilik Makale Selatan Belum Ditemukan

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KPA Anak Rimba Toraja menyelam dan menyisir bebatuan pinggiran Sungai Sa’dan. (foto: Ind/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN —- Hari kedua pencarian remaja atas nama Ariel Arta (15 tahun) yang dilaporkan tenggelam di Sungai Sa’dan, Lingkungan Bera, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja masih belum membuahkan hasil. Pencarian melibatkan Tim Sar Gabungan dari SAR Pos […]

  • Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

    Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

    • calendar_month Rab, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang anggota Polri berinisial MFN, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pangala’, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara dilaporkan menganiaya seorang warga pada malam pergantian tahun 2023-2024 di Pangala’, Rindingallo. Korban yang juga seorang mahasiswa bernama Rio Marselino Paelongan melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Toraja Utara, Selasa, 2 Januari 2024. Kepada wartawan usai […]

expand_less