Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    Bangunan di Sekitar Art Centre Rantepao Mulai Dibongkar

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada di Art Centre dan Pasar Sore Rantepao. Bangunan dibongkar karena lokasi ini akan digunakan atau dibangun Alun-alun Kota Rantepao dan Gedung Perpustakaan Moderen. Pembongkaran mulai dilakukan pemerintah sejak Sabtu, 20 Agustus 2022. Bangun pertama yang dibongkar adalah Kantor Kelurahan Penanian yang […]

  • Dukung Program “Toraja Mengajar”, PMTI Serahkan Bantuan Keuangan

    Dukung Program “Toraja Mengajar”, PMTI Serahkan Bantuan Keuangan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyatakan mendukung penuh program “Toraja Mengajar” yang merupakan tema besar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Gereja Toraja tahun 2026. Bukan hanya moral dan doa, dukungan PMTI itu juga diwujudkan dalam bentuk bantuan keuangan kepada Panitia HUT ke-79 Gereja Toraja yang dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan. Penyerahan bantuan […]

  • Ini Identitas Dua Warga yang Meninggal Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    Ini Identitas Dua Warga yang Meninggal Tertimpa Pohon di Bittuang, Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Identitas dua orang warga yang ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok di tengah hutan pinus Lembang Sandana, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 16 November 2021, akhirnya terungkap. Kedua warga yang meninggal dunia karena ditimpa pohon di pondok hutan itu, diketahui bernama Yohanis Tanggaran alias Papa Ela, 45 Tahun, karyawan penyadap getah […]

  • Keluarga Petani di Rembon dan Saluputti Terima Santunan 42 jt dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    Keluarga Petani di Rembon dan Saluputti Terima Santunan 42 jt dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan santunan JKM kepada 3 Ahli waris Pekerja Rentan Informal, masing-masing Rp 42 juta. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Tana Toraja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tana Toraja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 Ahli waris Pekerja Rentan Informal, masing-masing senilai […]

  • Polres Turunkan 142 Personil, Perayaan Natal di Tana Toraja Berjalan Kondusif

    Polres Turunkan 142 Personil, Perayaan Natal di Tana Toraja Berjalan Kondusif

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menurunkan personel pengamanan di 30 gereja prioritas untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal 2024. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal 2024 di Kabupaten Tana Toraja, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menurunkan 142 personel pengamanan di 30 gereja prioritas, Rabu 25 […]

  • Seluruh Guru dan Staf Pendidik Yayasan Perguruan Kristen Toraja Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Seluruh Guru dan Staf Pendidik Yayasan Perguruan Kristen Toraja Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara YPKT dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT) resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dibawah naungan Yayasan. Peresmian kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilaksanakan di Ruang […]

expand_less