Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    Eva Rataba Kembali Salurkan 8000 Beasiswa PIP Aspirasi Tahap Pertama Tahun 2023

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasden kembali menyerahkan langsung beasiswa Program Indonesia Pintar Jalur Aspirasi tahap satu kepada 8.000 pelajar di Kabupaten Toraja Utara. Ini kegiatan yang untuk kesekian kalinya dilakukan oleh politisi Partai Nasdem tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Eva terus mengupayakan penambahan jumlah penerima […]

  • Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menggelar rapat evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 19 juli 2021. Dalam rapat tersebut dibicarakan tentang kondisi penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, yang menurut Peta Zonasi Resiko Covid-19 di Sulawesi Selatan, sudah berada […]

  • Diawasi Bawaslu, Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Baliho Pasangan Calon yang Melanggar Aturan

    Diawasi Bawaslu, Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Baliho Pasangan Calon yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara yang menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yang melanggar aturan. Proses penertiban dilaksanakan di sejumlah lokasi dalam Kota Rantepao dan jalan-jalan protokol di Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 […]

  • Wapres Ma’ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

    Wapres Ma’ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memberikan penghargaan kepada kepala daerah dari 33 Provinsi dan 460 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), Kamis, 8 Agustus 2024. Penghargaan ini diberikan dalam acara UHC Awards, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada Program JKN. […]

  • Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis […]

  • KPH Saddang I Akui Kecolongan Terkait Pengrusakan Kawasan Hutan di Lembang Gasing Mengkendek

    KPH Saddang I Akui Kecolongan Terkait Pengrusakan Kawasan Hutan di Lembang Gasing Mengkendek

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kondisi Kawasan Hutan di Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek yang digarap secara ilegal. (Foto: Arsyad)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang 1 angkat bicara terkait aksi masyarakat adat Gasing yang mengusir paksa oknum penggarap yang melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yakni berladang dan beternak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan. Aksi […]

expand_less