Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhatian pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya dari konten Kreator Toraja Markomi Fransisco Patandung atau yang akrab dengan panggilan “Sessek”. Upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan melarang masyarakat untuk mudik lebaran dinilai salah satu langkah positif. Melalui kanal youtube pribadinya, “Sessek” menggandeng Polres Toraja […]

  • Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara melakukan pembongkaran terhadap belasan tenda dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tedong Bonga, komplek Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Selasa, 26 Januari 2021. Tenda dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di depan pertokoan Jalan Tedong Bonga ini dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas juga […]

  • Begini Respon Pemerintah Terkait Kasus Positif Demam Afrika pada Babi di Tana Toraja

    Begini Respon Pemerintah Terkait Kasus Positif Demam Afrika pada Babi di Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menindaklanjuti hasil investigasi dan hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) dari sampel ternak babi dari wilayah Tana Toraja, dinyatakan positif terjangkit virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Afrika. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung langsung Surat Edaran Nomor 107/VI/2023/Setda tanggal 3 Juni 2023 yang ditujukan […]

  • Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan  Akibat Pajanan Timbal Anak

    Kemenko PMK Mendorong Adanya Regulasi Terkait Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Timbal Anak

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Timbel merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan dampak pada kesehatan Masyarakat bila tidak dilakukan pengendalian dengan baik. Secara global, keracunan timbal diperkirakan berdampak terhadap satu dari tiga (atau 800 juta) anak – anak. Sementara itu, di Indonesia, diperkirakan lebih dari 8 juta anak memiliki kadar timbal dalam darah di atas […]

  • Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

    Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 10 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja berinisial MAR dan A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. MAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-28/P.4 5/Fd 1/04/2021. Kedua pejabat BPN Tana Toraja ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan […]

  • Sehari Operasi, 25 Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Terjaring Petugas Samsat

    Sehari Operasi, 25 Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Terjaring Petugas Samsat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tingkat kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak di Tana Toraja belum baik. Terbukti, dalam satu hari operasi pada satu jalur saja, sudah 25 kendaraan tak bayar pajak yang terjaring. Rendahnya kesadaran membayar pajak kendaraan ini diakui Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan pada Samsat Tana Toraja, Aldhi Allun, saat ditemui di sela-sela […]

expand_less