Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Terapi Laser Pasca Operasi Katarak Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

Terapi Laser Pasca Operasi Katarak Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar

Pelayanan terbaru RS Elim Rantepao, yakni Laser Nd:YAG Kapsulotomi untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat Toraja. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —
Rumah Sakit Elim Rantepao terus meningkatkan layanan dan fasilitas kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat Toraja.

RS Elim Rantepao dengan bangga mengumumkan pelayanan terbaru berupa Laser Nd:YAG Kapsulotomi.

Laser Nd:YAG Kapsulotomi adalah sebuah prosedur medis yang efektif dalam mengatasi masalah penglihatan pada pasien pasca-operasi katarak.

Tindakan Laser Nd:YAG kapsulotomi adalah terapi laser yang digunakan untuk mengobati kekeruhan kapsul posterior (PCO) atau katarak sekunder.

Menurut dr. Budhi Karoma, Sp.M, M.M, CHCSA, Dokter spesialis mata di Rumah Sakit Elim Rantepao menyebut bahwa Laser Nd:YAG Kapsulotomi adalah prosedur yang aman dan cepat.

“Pasien dapat merasakan perbaikan penglihatan dalam waktu yang relatif singkat setelah prosedur dilakukan.” urai dr. Budhi Karoma

dr. Budhi Karoma mengatakan prosedur ini berlangsung hanya beberapa menit dan tidak memerlukan rawat inap sehingga pasien dapat kembali beraktivitas setelah prosedur selesai, dengan pemulihan yang minimal dan risiko komplikasi yang rendah.

Rumah Sakit Elim Rantepao memastikan kualitas pelayanan terbaik dengan menggunakan alat laser terbaru yang telah teruji dan terbukti efektif.

Dengan adanya layanan ini, Rumah Elim Rantepao berharap dapat membantu lebih banyak pasien dalam memulihkan penglihatan mereka dan meningkatkan kualitas hidup setelah operasi katarak.

Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk terus menghadirkan teknologi medis terkini demi kenyamanan dan kesehatan pasien.

Jadwal Pelayanan Dokter Spesialis Mata di RS Elim Rantepao:

Senin -Jumat: Jam 11.00 – 13.00 Wita
Sabtu: Jam 10.00 – 13.00. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DSP Gandeng Peneliti Ciptakan Produk Pakan Babi Murah

    DSP Gandeng Peneliti Ciptakan Produk Pakan Babi Murah

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Dewi Sartika Pasande menggandeng peneliti dari Badan Riset Inovasi Nasional membuat suatu produk pakan babi yang harganya lebih terjangkau. Produk ini dinilai akan lebih menguntungkan peternak karena harganya yang murah namun kualitasnya tidak kalah dengan produk pakan babi yang banyak dijual dipasaran. Produk pakan ternak babi ini diperkenalkan DSP, sapaan akrab Dewi […]

  • Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    Rumah Milik Warga Makale Ludes Terbakar Dini Hari Tadi

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah rumah panggung milik warga bernama Martha Littu, yang terletak di RT Kendenan, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 2 Februari 2023 dini hari. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita saat sebagian warga masih tertidur lelap. Dalam waktu yang tidak lama, rumah beserta isinya ludes terbakar. Penyebab kebakaran […]

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Siap Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

    MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Siap Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK -‘-Panitia MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat pemantapan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qu’ran (MTQ) Ke X tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, 1-6 Maret 2022. Rapat Pemantapan digelar di Kantor KUA Kecamatan Mengkendek, Selasa, 22 Februari 2022. Rapat dipimpin langsung Ketua Panitia MTQ Kabupaten Buhari Pamilangan, dan […]

  • Resmi Dilantik, Ketua PMKRI Toraja: Dunia Pendidikan Kita Mengalami Shock Berat

    Resmi Dilantik, Ketua PMKRI Toraja: Dunia Pendidikan Kita Mengalami Shock Berat

    • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Suprianto Randa Bunga’ resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus, periode 2020/2021, Jumat, 29 Januari 2021. Suprianto Randa Bunga’ langsung dilantik oleh Ketua Pengurus Pusat PMKRI, Benediktus Papa di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Benidiktus Papa adalah Ketua PP […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less