Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tebing Batu Tempat Liang di Kurra Longsor, Peti Mati Bermunculan

Tebing Batu Tempat Liang di Kurra Longsor, Peti Mati Bermunculan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Bencana longsor menimpa salah satu tebing batu yang dijadikan sebagai makam suku Toraja (Liang) di To’ Karoya’ Lembang Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat, 9 Juli 2021.

Akibat dari kejadian ini, Liang yang berisi puluhan peti mati beberapa rumpun keluarga di Kecamatan Kurra tersebut rusak dan bahkan sejumlah peti mati bermunculan ke luar tebing batu.

Kejadian longsor ini diunggah ke media sosial pertama kali oleh akun facebook L. Tiku Tina. Setelah dikonfirmasi L. Tiku Tina mengatakan kejadian ini terjadi di Lembang Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Jumat, 9 Juli 2021 pagi.

Tiku Tina mengaku jika di dalam liang yang longsor itu telah dimakamkan Almarhum Bapaknya, Nenek, dan salah satu anaknya.

Kepala Lembang Lipungan Tanete, Alvian Tanduk yang dikonfirmasi Sabtu, 10 Juli 2021, membenarkan kejadian tersebut.

Alvian mengatakan ada 6 lubang liang yang berisi puluhan peti mati rusak akibat longsor tersebut.

Alvian menduga penyebab longsornya tebing batu tempat Liang tersebut karena sudah lapuk akibat ditumbuhi pohon besar yang akar-akarnya masuk ke dalam batu.

“Sejauh ini kita belum tahu, apakah ada peti mati yang ikut tertimbun reruntuhan longsor atau tidak karena kita belum bisa mendekat karena secara adat mengatur jika padi di sawah sedang menguning, pantang untuk mengunjungi makam,” tutur Alvian Tanduk.

Alvian mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengamankan lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan para tokoh-tokoh adat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

“Nanti tokoh – tokoh adat yang bermusyawarah memutuskan langkah apa yang bisa dilakukan,” pungkas Alvian. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Yohanis Kiding Pongsumben bersama Keluarga. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perwira Polri sekaligus Pemilik Perusahaan Otobus Manggala Trans Yohanis Kiding Pongsumben dalam waktu dekat akan memasuki masa purna bakti sebagai anggota Polri. Jika tidak ada aral melintang, 01 Juli 2025 mendatang, Yohanis Kiding akan memasuki masa purna bakti. Dengan status purna bakti dari instansi Polri, […]

  • Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    Unggul Real Count, Zadrak: Ini Kemenangan Rakyat Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — “Ini merupakan perjuangan kita bersama. Kita bersyukur, mari kita tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta silaturahmi.” Ini sepenggal kalimat dari Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 1, Zadrak Tombeq saat menyampaikan “victory speech” di hadapan ribuan massa pendukungnya yang merayakan kemenangan pasangan Zadrak-Erinto di sekitar pokso induk dan area Kolam Makale, pada […]

  • Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Bupati Harap Kasus Tanah di Toraja Utara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap kasus-kasus pertanahan, apalagi jika yang bersengketa masih berkerabat, tidak sampai berperkara di pengadilan, tetapi diselesaikan secara adat dan keluarga. Sebab, di Toraja Utara masih ada kearifan lokal dimana segala perkara dalam kampung diselesaikan secara musyarawah dan mufakat melalui lembaga adat atau pemerintah setempat. “Kalau ada sengketa […]

  • Juara Umum Gubernur Cup, Ketua Taekwondo Tana Toraja: Terima Kasih Pak JRM dan Bu Eva!

    Juara Umum Gubernur Cup, Ketua Taekwondo Tana Toraja: Terima Kasih Pak JRM dan Bu Eva!

    • calendar_month Sen, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kontingen Tana Toraja berhasil meraih juara umum 1 kategori junior pada perhelatan Kejuaraan Taekwondo se-Indonesia Timur yang bertajuk Gubernur Cup 2022. Selain itu, Kontingen Tana Toraja juga memboyong beberapa piala dari kategori lain. Ketua Umum Taekwondo Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng menyatakan bangga dan bersyukur dengan prestasi yang diraih oleh para atlet […]

  • Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

    Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

    • calendar_month Jum, 18 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) akan kembali dilaksanakan di 17 Lembang (Desa) di Toraja Utara, 24 Juni 2021 mendatang. Tidak seperti tahun 2019 dimana 87 Lembang yang menyelenggarakan Pilkalem menggunakan sistem e-Voting, Pilkalem tahun ini kembali menggunakan surat suara dari kertas. “Perubahan metode pemilihan e-Voting ke pemilihan menggunakan surat suara ini merupakan permintaan […]

  • Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan. Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal […]

expand_less