Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara Saat Jemput Paket Narkoba

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang wanita berinisial MRY (36) ditangkap Satuan Narkotika Polres Toraja Utara, saat menjemput paket kiriman narkoba jenis sabu-sabu di Rantepao, Senin, 18 September 2023. Saat diperiksa, wanita asal Luwu Timur ini menjemput paket berisi 2 sachet narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menangkap MRY, polisi menginterogasinya. Dari hasil interogasi itu, MRY mengaku paket narkoba yang dijemputnya itu dipesan oleh seorang lelaki berinisial FRN, juga warga Kabupaten Luwu Timur.

Polisi pun memburu FRN dan menangkapnya di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara, IPTU Syahrul Rajabia menjelaskan, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa, Luwu Timur dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah, Luwu Timur.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

Menurut Rajabia, selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.

Ia menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita,” tutur Rajabia.

Baca Juga  Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja GPSdI, Bupati Torut: Mari Kita Laksanakan Perintah Agama

“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar