KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang terduga pengguna narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN (26) di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, pekan lalu.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, dalam rilis pers, Sabtu, 20 Januari 2024, menyatakan selain terduga WN, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
Turut diamankan pula 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning.
AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan didalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transkasi perbankan.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Syahrul.
Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.
“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ tutupnya. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar