Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Semua Indikator Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Prosentase Nasional

Semua Indikator Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Prosentase Nasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dari lima indikator penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dari tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2021, prosentasenya lebih tinggi dari tingkat nasional.

Ini sesuai laporan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, dr Remen Raula’bi, pada rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Tingkat kematian akibat Covid-19 misalnya, pada periode 23 Juli – 3 Agustus 2021, Toraja Utara mencatat 6,64%, sedangkan secara nasional hanya 2,56%. Prosentase ini diperoleh dari jumlah kematian dibanding jumlah kasus positif pada periode tertentu.

Selain tingkat kematian yang tinggi, angka positive rate juga tinggi. Secara nasional hanya ≥ 5%, sedangkan di Toraja Utara mencapai 66,10%. Angka positive rate diperoleh dari jumlah kasus harian dibagi dengan jumlah pemeriksaan harian dikali 100. Atau perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka positive rate Covid-19 mestinya kurang dari 5%. Seorang dokter asal Toraja yang tidak mau ditulis namanya, menyebut jika angka positive rate di atas 10%, itu menandakan pandemi di suatu daerah tak terkendali.

“Kalau melihat angka positive rate yang ada di Toraja Utara, ngeri juga. Karena lebih dari 50% warga yang dites dinyatakan positif. Ini berarti banyak infeksi di masyarakat tapi tidak terdeteksi. Mungkin akibat dari 3T (tracing, testing, treatmen) yang kurang baik, sehingga banyak kontak erat dengan pasien positif yang tidak ditrecing dan dites,” ungkap dokter itu.

Kabar baiknya, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, prosentasenya lebih tinggi dari nasional. Secara nasional tingkat kesembuhan mencapai 78,60% dan Toraja Utara 81,59%.

Demikian pula dengan angka Bed Occupancy Ratio atau BOR. Secara nasional angka BOR mencapai 70%, tapi pada dua rumah sakit di Toraja Utara, angka BOR hanya mencapai 50% lebih (RS Pongtiku 50,59% dan RS Elim 54,3%). BOR merupakan salah satu indikator yang menggambarkan tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19. Perhitungannya adalah persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu, sehingga dapat diketahui gambaran penggunaan tempat tidur di rumah sakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Angka dan data yang mengkhawatirkan ini membuat pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, per 2 Agustus 2021, total jumlah warga yang positif terpapar virus Corona sebanyak 1.196 orang. Dari jumlah ini, 72 orang diantaranya meninggal dunia, 884 orang sembuh, dan 240 sementara dirawat; 66 orang di rumah sakit dan 174 orang isolasi mandiri. (*)

Penulis: Desianti/Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor di Lempo Poton, Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Tak Bisa Dilewati Kendaraan

    Longsor di Lempo Poton, Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Tak Bisa Dilewati Kendaraan

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 7 Maret 2021 menyebabkan tanah longsor di Dusun Lempo, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo. Material longsor yang terdiri dari tanah, batu, dan pepohonan serta semak belukar menutupi badan jalan poros yang menghubungkan Kota Rantepao dan Pangala’, Ibukota Kecamatan Rindingallo. Selain Kecamatan […]

  • Kunjungi Tana Toraja, Kapolda Sulsel Apresiasi Pengamanan Pilkada, Natal dan Tahun Baru

    Kunjungi Tana Toraja, Kapolda Sulsel Apresiasi Pengamanan Pilkada, Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kunjungan kerja Kapolda Sulawesi Selatan bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan di Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Yunita Yudhiawan dan jajaran Pejabat Utama Polda Sulsel melaksanakan kunjungan kerja di Polres Tana Toraja, Senin 06 Januari […]

  • PSI dan PAN Bikin Kejutan, Raih 2 dan 1 Kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara

    PSI dan PAN Bikin Kejutan, Raih 2 dan 1 Kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Partai politik pendatang baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat kejutan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara. Partai yang saat ini dipimpin oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu berhasil meraih dua kursi di DPRD Kabupaten Toraja Utara. Selain PSI, partai politik yang mampu bikin kejutan di Toraja Utara adalah Partai Amanat […]

  • Kunjungi Kantor Direktorat SMK di Jakarta, Kepala SMKN 4 Tana Toraja Diminta Perluas Kerjasama

    Kunjungi Kantor Direktorat SMK di Jakarta, Kepala SMKN 4 Tana Toraja Diminta Perluas Kerjasama

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala SMKN 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng berkunjung ke kantor Direktorat Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK), Senin, 30 Januari 2023. Dalam kunjungan tersebut, Berthyna Adherline Tukkeng bertemu dan berdiskusi langsung dengan Direktur SMK, Dr. Wardhiman Sugiyono. Kunjungan Kepala SMKN 4 Tana Toraja ke Kantor dibawah naungan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek RI ini […]

  • RSUD Pongtiku Bakal Dipindahkan ke Bekas Hotel Marante di Tondon

    RSUD Pongtiku Bakal Dipindahkan ke Bekas Hotel Marante di Tondon

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berencana memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku, yang selama ini berada di Buntu Mepaken, Kecamatan Tallunglipu ke bekas Hotel Marante, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon. Sejak tahun lalu, eks Hotel Marante yang sudah dibeli Pemkab Toraja Utara digunakan sebagai kantor gabungan dinas-dinas. Di saat-saat akhir masa pemerintahannya, mantan […]

  • Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

    Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Pelaksanaan sidang peradilan adat terhadap Komika Pandji Pragiwaksono mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. Kepada Wartawan KAREBA TORAJA, Kamis 12 Februari 2026, Hakim PN Palopo ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 18B […]

expand_less