Pura-pura Pesan Barang, Wanita Ini Mencuri Saat Pemilik Toko/Kios Lalai

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi pencurian dengan modus mengelabui pemilik toko atau kios, yang menghebohkan warga Toraja dalam beberapa bulan terakhir, akhirnya terungkap.

Tim Batitong Maro Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kejahatan pada Jumat, 17 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan terduga pelaku berinisial AM, 30 tahun, warga Sesean Toraja Utara, ditangkap saat sedang melakukan aksinya di sebuah kios di Rantelemo, Makale Utara.

“Terduga pelaku ini merupakan spesialis. Dia sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di sejumlah toko dan kios di Tana Toraja,” tutur AKP Syamsul Rijal.

Baca Juga  Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

Modus yang digunakan pelaku, terang Syamsul, dengan berpura-pura membeli sejumlah barang. Kemudian, setelah barang dikemas, dia membuat pemilik toko atau kios dibuat sibuk dengan berpura-pura memesan barang yang lain lagi. Saat pemilik sibuk, pelaku membawa lari barang yang sudah dikemas itu.

“Modus yang sama dia lakukan berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Syamsul Rijal.

Namun sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga. Setelah mendapat laporan dari beberapa korban, Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus pelaku saat sedang melakukan aksinya di Rantelemo, Makale Utara.

Usai ditangkap, wanita yang sudah memiliki satu anak dan sudah bercerai ini digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, dia mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

Baca Juga  Selain Prabowo, Gibran Rakabuming Juga Dapat Gelar Adat dari Salah Satu Tongkonan di Toraja

“Anaknya satu, sudah cerai dengan suami, saat ini tinggal dengan suami baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena terlilit masalah ekonomi,” terang AKP Syamsul.

Saat ini, AM mendekam di sel tahanan Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat wanita ini dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar