Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Warga Mengkendek Diamankan Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Mengkendek mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 9 Juni 2023 malam.

Ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, masing-masing BP (67 tahun), MI (21 tahun), dan AW (25 tahun).

Pengeroyokan yang dialami oleh korban bernama Bulu (71 tahun) tahun ini, bermula ketika salah seorang terduga pelaku yang berinisial BP merasa tersinggung dengan perkataan korban yang meneriakinya dengan kalimat yang tak pantas, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, dirinya beberapa kali dipukuli pada bagian tubuhnya oleh lelaki BP dengan menggunakan ranting kayu, kemudian terduga lainnya yakni AW dan MI ikut memukul korban dengan menggunakan ranting kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian punggung tangan kanan, luka gores pada lengan kiri, dan bengkak pada betis sebelah kanan.

Baca Juga  13 Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kami untuk diproses secara hukum,” kata Malpa.

Dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar