Aniaya Pacar Pakai P*sau Dapur, Pemuda 24 Tahun Ini Ditangkap Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Berada dibawah pengaruh minuman keras dan dibakar cemburu, seorang pemuda berinisial JP (24) nekad menganiaya pacarnya, S (28).

Akibatnya, S menderita luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

Mendapat perlakukan itu, S pun mengadu ke polisi. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Yunus Mellolo akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Penganiayaan itu sendiri terjadi sejak dua bulan lalu, tepatnya pada Minggu, 9 Juni 2024 di kamar kost korban di Tallunglipu, Toraja Utara. Saat itu, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kost.

Baca Juga  Polisi Berhasil Lerai Tawuran Antar Pelajar di Tallunglipu, 15 Pelaku Diamankan

Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu kemudian mengambil sebuah pisau yang ada di dapur dan menganiaya pacarnya meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.

Plt. Kasat Reskrim Polres Toraja, AKP Syahrul Rajabia, menyatakan pelaku cemburu dan menganiaya korban yang merupakan pacarnya sendiri menggunakan pisau dapur.

“Pemuda tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No: LP  B/177/VI/2024/SPKT/Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” terang AKP Rajabia, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ditambahkannya, JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap S, yang adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.

Baca Juga  Persentase Kemenangan Prabowo-Gibran di Toraja Utara Tertinggi dari Seluruh Indonesia?

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkas AKP Rajabia. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar