Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Raih Penghargaan LLDIKTI Wilayah IX Award 2020

    UKI Toraja Raih Penghargaan LLDIKTI Wilayah IX Award 2020

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Makassar penghargaan di malam Apresiasi Kinerja Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi Tahun 2020, yang digelar pada Minggu, 13 Desember 2020. UKI Toraja meraih penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Swasta dengan Persentase Capaian Kinerja Pelaporan PDDikti Terbaik Kategori Universitas. Wakil Rektor IV Bidang Riset, Pengabdian Masyarakat, […]

  • Teken MoU dengan Imigrasi Palopo, Toraja Utara Hadirkan Gerai Layanan Paspor di Rantepao

    Teken MoU dengan Imigrasi Palopo, Toraja Utara Hadirkan Gerai Layanan Paspor di Rantepao

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Rantepao, Selasa, 25 November 2025. Dengan adanya Memorandum of Understanding ini pelayanan paspor bagi warga yang membutuhkan bisa dilakukan di Rantepao, Toraja Utara. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati […]

  • DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan. Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi […]

  • Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    Terkait Larangan Jual Obat Berbentuk Sirup, Polsek Sangalla’ Sisir Apotik dan Toko Obat

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Menindaklanjuti himbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) terkait larangan penjualan obat jenis sirup, jajaran Kepolisian Sektor Sangalla’, Polres Tana Toraja, menyisir sejumlah apotik dan toko obat yang ada di wilayah Sangalla’, Sangalla’ Utara, dan Sangalla’ Selatan. Dalam penyisiran itu, aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan […]

  • Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

    Tarik Ulur Nasib Perpanjangan Kontrak PT Vale; Bersanding, Bukan Bertanding Mencari Solusi

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: John Rende Mangontan (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2019-2024) BELUM lama kita mendengar senandung “kemesraan” antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan PT Vale Indonesia (dulu bernama PT INCO). Saat itu momen penyerahan aset dan pengelolaan bandar udara di Malili, Kabupaten Luwu Timur.  Namun syair itu terdengar sedikit fals beberapa hari terakhir, menyusul […]

  • Anggota DPRD Sulsel Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Toraja

    Anggota DPRD Sulsel Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Toraja

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyerahkan bantuan hibah kepada beberapa rumah ibadah di Tana Toraja dan Toraja Utara. Penyerahan bantuan hibah rumah ibadah ini dilaksanakan secara simbolis di kediaman John Rende Mangontan di Kalaa, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Kamis, 30 Desember 2021. Bantuan hibah rumah ibadah yang merupakan aspirasi […]

expand_less