Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    Bank BRI Branch Office Rantepao Buka Layanan Terbatas Pada Libur Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Rantepao tetap membuka layanan terbatas selama periode libur Lebaran tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan transaksi perbankan masyarakat tetap terpenuhi, meski di hari libur. Pemimpin Cabang BRI BO Rantepao, Sugeng Priyanto menegaskan bahwa BRI BO Rantepao membuka layanan terbatas pada pada tanggal 28 dan […]

  • KPU Tana Toraja Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    KPU Tana Toraja Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Empat hari menuju hari H pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja mendistribuskan logistik Pilkada 2024 ke semua Kecamatan yang ada di Tana Toraja. Distribusi logistik ini ditandai dengan pelepasan secara resmi 146 kotak suara ke 4 kecamatan terjauh, pada Sabtu, 23 November 2024. Keempat kecamatan iti, masing-masing Simbuang, Mappak, Bonggakaradeng, dan […]

  • Ada Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makale Ditutup 5 Hari

    Ada Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makale Ditutup 5 Hari

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri Makale menyampaikan pengumuman menghentikan sementara seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan menyusul ada pegawainya yang terkonfirmasi Covid-19. Penutupan sementara pelayanan di Pengadilan Negeri Makale terhitung sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021. Meski dilakukan penutupan sementara, Pengadilan Negeri Makale masih memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti pendaftaran upaya hukum, […]

  • Dosen UKI Toraja Terlibat Riset Nasional Bersama AMAN: Dokumentasi Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Adat

    Dosen UKI Toraja Terlibat Riset Nasional Bersama AMAN: Dokumentasi Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Adat

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Riset UKI Toraja, Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., MT dan Prajman Evansi Pasambo, S.Hut., MP memaparkan hasil riset bertema Indigenous Led Research on Loss and Damage for Climate Change. (Foto/Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Dosen Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terlibat dalam riset skala nasional bertema Indigenous Led Research on Loss and Damage […]

  • 32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    32 Tim Futsal dan 16 Tim Sepak Takraw Ramaikan Turnamen Pra Unniversari VIII IMTB

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sebanyak 32 tim futsal dan 16 tim sepak takraw mengikuti turnamen olahraga dalam rangka Pra Unniversari VIII Ikatan Mahasiswa Toraja Barat (IMTB). Turnamen ini dibuka secara resmi oleh Camat Rembon, Yulius R. Palangi di Lapangan Batusura’, Kecamatan Rembon, Senin, 23 Mei 2022. Camat Rembon, Yulius R.Papalangi’, menyatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi […]

  • Wanita Muda Asal Toraja Ditemukan Tewas di Mess Kontraktor di Morowali

    Wanita Muda Asal Toraja Ditemukan Tewas di Mess Kontraktor di Morowali

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MOROWALI — Agnes Retni Anggarini, warga Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ditemukan tewas bersimbah darah di di salah satu mess kontraktor, yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 21.40 Wita, Sabtu, 13 Mei 2023. Agnes diduga merupakan korban pembunuhan. Sebab, saat ditemukan bagian belakang kepala korban pecah. […]

expand_less