Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

  • OPINI: Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Solusi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Tana Toraja

    OPINI: Program BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Solusi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ogin Antariksa, Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (FKM) UNHAS. (foto: dok. pribadi). Oleh: Ogin Antariksa – Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Sebagian besar pekerjaan masyarakat di wilayah kabupaten ataupun pedesaan merupakan pekerja informal yang dijadikan sebagai mata pencaharian dan sumber penghasilan sehari-hari oleh […]

  • Ayo Nonton Penampilan Band KOTAK di Toraja Carnaval 2023, GRATIS!

    Ayo Nonton Penampilan Band KOTAK di Toraja Carnaval 2023, GRATIS!

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Group Band kenamaan ibukota, KOTAK, dijadwalkan bakan manggung di acara puncak Toraja Carnaval 2023, yang diselenggarakan di bekas Bandar Udara Pongtiku Rantetayo, Tana Toraja. Jika ingin menonton penampilan mereka, Anda tidak perlu merogoh kantong untuk bayar tiket. Karena panitia Toraja Carnaval 2023 tidak memungut biaya tiket alias gratis. Hal ini diungkapkan inisiator […]

  • Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021, pada Rabu, 31 Maret 2021. Dan pada Kamis, 1 April 2021, Kalatiku menyerahkan jabatan Bupati Toraja Utara kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara, Rede Roni Bare. Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan […]

  • Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh yang Dilaksanakan Polisi Selama 2 Pekan ke Depan

    Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh yang Dilaksanakan Polisi Selama 2 Pekan ke Depan

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu, dimulai sejak Senin, 13 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2022. Di Tana Toraja, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022 dipimpin oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi. Sedangan di Toraja Utara, Kapolres […]

  • 50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal merumahkan atau memberhentikan sekitar 50-60 persen dari 4000-an tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di daerahnya. Proses pengusulan tenaga kontrak daerah tahun 2022 kini tengah berlangsung. Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dari penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah tenaga honorer yang diajukan kembali oleh […]

expand_less