Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Pelantikan 14 Pejabat Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka (lelang jabatan) tahun 2022 ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 2 Juni 2022. Selain Pejabat Eselon II, dilantik pula sejumlah pejabat eselon III dan Pejabat Fungsional. […]

  • Cegah Kerumunan, Layanan Adminduk di Dukcapil Tana Toraja Dilakukan Online, Perekaman e-KTP Ditiadakan Sementara

    Cegah Kerumunan, Layanan Adminduk di Dukcapil Tana Toraja Dilakukan Online, Perekaman e-KTP Ditiadakan Sementara

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja mengambil kebijakan untuk meniadakan layanan tatap muka di kantor Disdukcapil. Pelayanan tetap dilakukan namun secara online melalui WhatsApp (WA) Dukcapil Tator 0811-406-112  atau email. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, Andarias Saranga’, mengatakan layanan secara online ini dilakukan untuk mencegah kerumunan […]

  • PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menolak tuntutan provisi maupun eksepsi Terlawan I maupun Terlawan III untuk seluruhnya dalam perkara gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali (Terlawan I) dan Bupati Toraja Utara (Terlawan III). Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan (dalam hal ini Gubernur Sulsel) merupakan pelawan […]

  • Lewat Dana Aspirasi, Legislator Randan Sampetoding Bagikan Belasan Alsintan ke Kelompok Tani di 4 Kecamatan

    Lewat Dana Aspirasi, Legislator Randan Sampetoding Bagikan Belasan Alsintan ke Kelompok Tani di 4 Kecamatan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Randan Sampetoding Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Partai Golkar Dapil 6 Tana Toraja Randan Sampetoding menyerahkan belasan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada sejumlah Kelompok Tani dari 4 Kecamatan yakni Sangalla’, Sangalla’ Utara dan Sangalla’ Selatan dan Makale Utara. Bantuan ini […]

  • Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ini adalah kisah tentang seorang pemahat batu asal Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja. Namanya Monto. Sehari-harinya, pria lulusan SMA ini bekerja sebagai pengrajin atau pemahat batu. Batu hasil pahatan Monto ini biasanya digunakan masyarakat sebagai pengalas tiang rumah (parandangan, dalam istilah Toraja). Meski berprofesi sebagai pemahat batu, namun hal itu tidak menyurutkan niat Monto untuk berkontribusi […]

  • Warga Usung Orang Sakit Seberangi Sungai Ollon di Tana Toraja

    Warga Usung Orang Sakit Seberangi Sungai Ollon di Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Selasa, 28 Desember 2021. Hari masih pagi. Beberapa warga terlihat mengusung seorang bapak tua yang sedang sakit menggunakan tandu. Tandunya terbuat dari dua batang bambu yang disatukan dengan sarung. Mereka menyeberangi sungai Ollon, yang saat itu ketinggian airnya mencapai dada orang dewasa. KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG —. Ollon, yang terletak di Lembang (Desa) Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten […]

expand_less