Polemik Lelang Agunan Nurdiana oleh KSP Marendeng Kian Rumit; KPKNL Palopo Bantah Tetapkan Nilai Lelang
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- comment 0 komentar

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Markus Lanteng bersama staf memberikan penjelasan kepada wartawan. (AP/Kareba Toraja).
Markus Lanteng mengatakan KPKNL hanya bertugas sebagai pihak untuk melakukan lelang. “Terkait nilai limit, pemberitahuan lelang, dan pengumuman lelang, semuanya dilakukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini KSP Marendeng,” ujar Markus.
Menurut Markus Lanteng, KPKNL hanya menerima berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan lelang, yakni permohonan lelang, daftar barang, somasi pertama, somasi kedua, dan somasi ketiga yang menyebabkan wanprestasi, serta laporan penilaian objek lelang.
“Terkait penetapan nilai limit itu, KPKNL tidak punya kewenangan menentukan nilai, laporan penilaian menjadi kewenangan pihak KSP Marendeng berdasarkan penilaian internal dan laporan penilaian itu yang dikirim ke Kantor KPKNL,” terangnya.
Markus menegaskan bahwa KPKNL melaksanakan lelang dengan nilai limit paling tinggi sesuai nilai pasar dan paling rendah sesuai nilai likuidasi dan itu semua ditentukan oleh KSP Marendeng.
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar