Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 24 Januari 2022.

Jika merujuk hasil RDP ini, juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, masa jabatan Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal mereka dilantik.

Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021. (Baca: Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja). Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dilantik pada Senin, 26 April 2021 (baca: Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara).

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, membenarkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di dalan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tepatnya pada pasal 201, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan baik Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak itu bulan November 2024,” terang Bonnie.

Soal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Bonnie enggan mengomentarinya, karena hal tersebut merupakan domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, bukan wewenang KPU. “Yang bisa menyampaikan bahwa akhir masa jabatan dari kepala daerah itu berakhir kapan, adalah pihak Kemendagri. Mereka nanti yang mengatur soal akhir masa jabatan Bupati,” urainya.

KPU, kata dia, hanya melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. “Kami menjalankan perintah Undang-Undang. Kami di KPU wajib melaksanakan dan menjalankan peraturan-peraturan KPU yang mengatur, baik itu tentang pemilu maupun tentang Pilkada atau pemilihan legislatif,”katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip laman https://setkab.go.id/, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengingatkan sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun, bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

“Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8).

Masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.  (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja Utara, 3 Rumah Dibobol

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja Utara, 3 Rumah Dibobol

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Aksi pencurian dengan modus menggunakan momen saat warga ke gereja merayakan Natal kembali terjadi Toraja Utara, Rabu, 25 Desember 2024. Tiga buah rumah milik warga di jalan poros Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, dibobol maling. Rumah-rumah yang dibobol tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang ke gereja merayakan ibadah Natal. Ketiga rumah […]

  • Teliti Karakteristik Nada Suling Te’dek Toraja, Mahasiswa Teknik Elektro UKI Toraja Ini Kenakan Baju Adat Saat Sidang Hasil

    Teliti Karakteristik Nada Suling Te’dek Toraja, Mahasiswa Teknik Elektro UKI Toraja Ini Kenakan Baju Adat Saat Sidang Hasil

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ada yang berbeda pada sidang hasil tugas akhir Teknik Elektro UKI Toraja, yang digelar pada Selasa, 15 Februari 2022. Salah satu peserta sidang bernama Irvan menggunakan busana adat Toraja ketika peserta yang lain menggunakan setelan jas. Irvan sengaja menggunakan busana tersebut sekaitan dengan tema penelitiannya yaitu alat musik khas Toraja. Melestarikan budaya […]

  • Ferinto Delo’ Rupang Terpilih Ketua DPC Partai Hanura Tana Toraja

    Ferinto Delo’ Rupang Terpilih Ketua DPC Partai Hanura Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Musyawarah Cabang Partai Hanura Tana Toraja Tunjuk Ferinto Delo’ Rupang Sebagai Ketua DPC. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tana Toraja menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) periode kepengurusan tahun 2026 yang berlangsung di Sekretariat Partai Hanura Kabupaten Tana Toraja,Makale Senin 05 Januari 2026. Muscab dihadiri langsung […]

  • Ada Staf Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    Ada Staf Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pelayanan di Puskesmas Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditiadakan sementara. Kebijakan ini diambil menyusul satu tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas itu terkonfirmasi positif terpapar virus Corona. “Kami tutup sementara karena ada 1 orang staf positif (Covid-19) hasil swab PCR,” terang Kepala Puskesmas Ge’tengan, dr. Sunarti, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Senin, 12Juli […]

  • Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak Senin, 7 Desember 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid -19 Kabupaten Toraja Utara kembali turun ke jalan melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan. Mobil Damkar dan pengeras suara (masyarakat mengenalnya dengan sebutan mobil “halo-halo”) pun kembali diaktifkan. Pada Selasa, 8 Desember 2020, mobil “halo-halo” kembali keliling Kota Rantepao dan Tallunglipu […]

  • Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara. Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 […]

expand_less