Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 24 Januari 2022.

Jika merujuk hasil RDP ini, juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, masa jabatan Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal mereka dilantik.

Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021. (Baca: Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja). Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dilantik pada Senin, 26 April 2021 (baca: Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara).

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, membenarkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di dalan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tepatnya pada pasal 201, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan baik Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak itu bulan November 2024,” terang Bonnie.

Soal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Bonnie enggan mengomentarinya, karena hal tersebut merupakan domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, bukan wewenang KPU. “Yang bisa menyampaikan bahwa akhir masa jabatan dari kepala daerah itu berakhir kapan, adalah pihak Kemendagri. Mereka nanti yang mengatur soal akhir masa jabatan Bupati,” urainya.

KPU, kata dia, hanya melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. “Kami menjalankan perintah Undang-Undang. Kami di KPU wajib melaksanakan dan menjalankan peraturan-peraturan KPU yang mengatur, baik itu tentang pemilu maupun tentang Pilkada atau pemilihan legislatif,”katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip laman https://setkab.go.id/, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengingatkan sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun, bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

“Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8).

Masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.  (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    Seminar Softskill; Mempersiapkan Mahasiswa IAKN Toraja Menjadi Pemimpin Kristen Berjiwa Entrepreneur

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Fakultas Budaya dan Kepemimpinan Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar seminar softskil dengan tema “Dari UMKM Menuju Eksport” di Aula Bukit Kasih IAKN Toraja, Jumat, 24 Maret 2023. Seminar ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan untuk mendorong dan membangun jiwa wirausaha bagi mahasiswa IAKN Toraja memasuki era digitalisasi. Dalam sambutannya, […]

  • Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    Pemahat Batu Terpanggil Menjadi Penyelenggara Pemilu, Alasannya Bikin Bangga

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ini adalah kisah tentang seorang pemahat batu asal Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja. Namanya Monto. Sehari-harinya, pria lulusan SMA ini bekerja sebagai pengrajin atau pemahat batu. Batu hasil pahatan Monto ini biasanya digunakan masyarakat sebagai pengalas tiang rumah (parandangan, dalam istilah Toraja). Meski berprofesi sebagai pemahat batu, namun hal itu tidak menyurutkan niat Monto untuk berkontribusi […]

  • Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, Komisi 3 DPRD Tana Toraja Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak

    Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, Komisi 3 DPRD Tana Toraja Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Tana Toraja tinjau jalan poros Simbuang – Mappak. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Ketua dan anggota Komisi 3 DPRD Tana Toraja melakukan peninjauan langsung kondisi jalan poros menuju  ke Kecamatan Simbuang  dan Kecamatan Mappak, Sabtu 11 Oktober 2025. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh […]

  • DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

    DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka laporan Banggar dan persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan T.A 2025. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja melaporkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat 29 Agustus 2025 di Ruang […]

  • Atlet Berdarah Toraja Asal Berau Ini Raih Tiga Medali di Sea Games Kamboja 2023

    Atlet Berdarah Toraja Asal Berau Ini Raih Tiga Medali di Sea Games Kamboja 2023

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KALTIM — Keinginannya membela dan mengharumkan nama negara lewat jalur olahraga kini tercapai. Dia bersama Tim Kriket Indonesia berhasil membawa pulang, satu medali emas dan dua perak ke Indonesia pada ajang pesta olahraga Asia Tenggara, Sea Games Kamboja 2023. Nama lengkapnya, Berliana Duma Pare. Lahir di Berau, Kalimantan Timur, 3 Januari 1992 dari pasangan […]

  • Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Winda Purwanti, mahasiswa asal Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berhasil mendapatkan medali emas pada lomba Youth Internasional Science Fair (YISF) atau lomba Pameran Sains Internasional Pemuda tahun 2023. Dalam kejuaraan scientist muda bergabung bersama empat rekannya, masing-masing Zulfa Sriyanti, Widya Fatikah Sari, Fatwa Ramadhan, dan Muh. Yusuf. […]

expand_less