Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 24 Januari 2022.

Jika merujuk hasil RDP ini, juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, masa jabatan Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal mereka dilantik.

Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021. (Baca: Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja). Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dilantik pada Senin, 26 April 2021 (baca: Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara).

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, membenarkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di dalan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tepatnya pada pasal 201, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan baik Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak itu bulan November 2024,” terang Bonnie.

Soal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Bonnie enggan mengomentarinya, karena hal tersebut merupakan domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, bukan wewenang KPU. “Yang bisa menyampaikan bahwa akhir masa jabatan dari kepala daerah itu berakhir kapan, adalah pihak Kemendagri. Mereka nanti yang mengatur soal akhir masa jabatan Bupati,” urainya.

KPU, kata dia, hanya melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. “Kami menjalankan perintah Undang-Undang. Kami di KPU wajib melaksanakan dan menjalankan peraturan-peraturan KPU yang mengatur, baik itu tentang pemilu maupun tentang Pilkada atau pemilihan legislatif,”katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip laman https://setkab.go.id/, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengingatkan sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun, bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

“Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8).

Masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.  (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilaporkan Ombas, Admin Group FB: KVMTU PS 2024 Dimintai Keterangan oleh Polda Sulsel

    Dilaporkan Ombas, Admin Group FB: KVMTU PS 2024 Dimintai Keterangan oleh Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pendiri sekaligus Pemilik  Grup Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024 (KVMTU PS 2024), Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menghadiri undangan penyidik Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu, 10 Mei 2023. Saat menghadiri undangan penyidik dan memberikan keterangan, Rajus Bimbin didampingi dua pengacara, masing-masing Pither Ponda Barany, SH,MH dan […]

  • Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    Waspadai Penyakit Demam Africa Pada Babi, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, Kepala Lembang, dan masyarakat untuk mewaspadai serta mengantisipasi penyakit pada babi yang disebabkan oleh virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Africa. Surat Edaran bernomor itu terbit pada 8 Februari 2023. Theofilus mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran ini […]

  • Tahun Ini Toraja Utara Dapat 3 Program Bantuan dari BP Taskin, Tahun Depan Bedah Rumah Warga Miskin

    Tahun Ini Toraja Utara Dapat 3 Program Bantuan dari BP Taskin, Tahun Depan Bedah Rumah Warga Miskin

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia. Lembaga tersebut akan menyalurkan tiga program bantuan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya layanan internet desa, makan bergizi gratis (MBG), hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Wakil II BP Taskin RI, Iwan Sumule, […]

  • Wabup Tana Toraja Hadiri Peresmian Kantor DPC Gerindra Tana Toraja

    Wabup Tana Toraja Hadiri Peresmian Kantor DPC Gerindra Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq menghadiri peresmian kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Tana Toraja, Kamis, 11 Maret 2021. Kantor DPC Partai Gerindra Tana Toraja yang baru diresmikan itu terletak di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Selain Zadrak, peresmian ini dihadiri yang dihadiri Ketua DPC Partai Gerindra Tana Toraja, […]

  • Sekda Toraja Utara Perintahkan Bapenda dan Distan Buat Klinik Kesehatan Hewan Keliling

    Sekda Toraja Utara Perintahkan Bapenda dan Distan Buat Klinik Kesehatan Hewan Keliling

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapande) dan Dinas Pertanian Peternakan (Distan) untuk membuat klinik kesehatan keliling. Klinik ini berfungsi memeriksa kesehatan hewan sebelum digunakan dalam upacara adat Rambu Solo’ atau Rambu Tuka. Hal ini ditegaskan Salvius Pasang saat memimpin rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) […]

  • Pemeritah Lembang Palipu Bakal Bicarakan Sanksi Adat untuk Pelaku Video Mesum di Kandora

    Pemeritah Lembang Palipu Bakal Bicarakan Sanksi Adat untuk Pelaku Video Mesum di Kandora

    • calendar_month Sel, 18 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Video mesum sepasang remaja yang masih mengenakan pakaian sekolah di objek wisata Buntu Kandora menyentak banyak pihak. Video yang sempat viral di media sosial tersebut dianggap mencoreng dan mencemarkan objek wisata yang sarat dengan nilai histori tersebut. Meski pelaku perekaman dan penyebaran video mesuk tersebut sudah ditangkap polisi, namun pemerintah, tokoh adat, […]

expand_less