Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

Pilkada Serentak November 2024, Ombas-Dedy dan Theo-Zadrak Hanya Menjabat Tiga Tahun?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin, 24 Januari 2022.

Jika merujuk hasil RDP ini, juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, masa jabatan Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara hanya tiga tahun terhitung sejak tanggal mereka dilantik.

Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021. (Baca: Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja). Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dilantik pada Senin, 26 April 2021 (baca: Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara).

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, membenarkan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di dalan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tepatnya pada pasal 201, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan baik Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak itu bulan November 2024,” terang Bonnie.

Soal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Bonnie enggan mengomentarinya, karena hal tersebut merupakan domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, bukan wewenang KPU. “Yang bisa menyampaikan bahwa akhir masa jabatan dari kepala daerah itu berakhir kapan, adalah pihak Kemendagri. Mereka nanti yang mengatur soal akhir masa jabatan Bupati,” urainya.

KPU, kata dia, hanya melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. “Kami menjalankan perintah Undang-Undang. Kami di KPU wajib melaksanakan dan menjalankan peraturan-peraturan KPU yang mengatur, baik itu tentang pemilu maupun tentang Pilkada atau pemilihan legislatif,”katanya.

Sebelumnya, seperti dikutip laman https://setkab.go.id/, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengingatkan sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun, bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

“Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8).

Masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.  (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    Anggota Komisi E: Anggaran Rp 1 Miliar dan Rencana Relokasi SMAN 12 Tana Toraja Belum Final

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengatakan rencana relokasi gedung SMA Negeri 12 Tana Toraja, belum bersifat final. Demikian pula dengan rencana alokasi anggarannya. “Belum final itu,” ujar John Rende Mangontan menanggapi berita tentang rencana Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang akan merelokasi SMA Negeri 12 Tana Toraja di […]

  • Legislator Provinsi, Dan Pongtasik Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perda Sistem Perkebunan Organik

    Legislator Provinsi, Dan Pongtasik Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perda Sistem Perkebunan Organik

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai PDI Perjuangan, Dan Pongtasik menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik di Sulawesi Selatan. Kegiatan digelar di Aula Hotel Pantan Makale, Senin, 6 September 2021 dengan menghadirkan dua narasumber, masing-masing Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja, Salvius Pasang […]

  • Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah satu Keragaman Budaya Mancanegara yakni Mesir dalam Devile Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Bahasa dan Seni & Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’ kembali digelar. Event yang menjadi ajang tahunan bagi SMA Kristen Barana’ untuk menampilkan berbagai karya, program dan pencapaian siswa ini selalu menghadirkan konsep […]

  • Peringati HUT Ke-75 PGI dan Hari Reformasi Gereja, PGIW Sulselra Gelar Lomba Paduan Suara Antar Gereja

    Peringati HUT Ke-75 PGI dan Hari Reformasi Gereja, PGIW Sulselra Gelar Lomba Paduan Suara Antar Gereja

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Lomba Paduan Suara PGIW Sulselra dalam rangka memperingati HUT Ke-75 PGI dan Hari Reformasi Gereja. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dalam rangka memperingati HUT Ke-75 Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia (PGI) dan Hari Reformasi Gereja, PGIW Sulselra menggelar lomba paduan suara, Jum’at 24 Oktober 2025 di Gedung Manunggal Mini Makassar. Adapun peserta paduan […]

  • Gerakan Seribu Jamban, KPA Anak Rimba Toraja Kembali bangun WC untuk Warga di Garassik

    Gerakan Seribu Jamban, KPA Anak Rimba Toraja Kembali bangun WC untuk Warga di Garassik

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kelompok Pencinta Alam Anak Rimba Toraja (KPA ART) Salubarani kembali membangun satu unit WC untuk warga di Dusun Saredukung Lembang Garassik Kecamatan Gandangbatu Sillanan melalui program Gerakan Seribu Jamban. KPA Anak Rimba Toraja membangun satu unit WC untuk Nasril, seorang warga yang tinggal di Lembang Garassik Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Minggu,4 […]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

    Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tersangka dan Ditahan

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, berinisial AA (53 tahun) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tahun 2018 dan 2019. Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AA sejak 5 Desember 2022. Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, […]

expand_less