Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YAHUKIMO — Warga sipil yang merupakan perantau asal Toraja, Sulawesi Selatan, terus mendapat perlakuan tak manusiawi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Setelah terakhir pada 5 Desember 2023, kini ada lagi kejadian dimana seorang pemuda pencari nafkah harus mati diujung senjata tajam dari orang tak dikenal. Informasi yang diterima KAREBA TORAJA, pemuda berusia 23 tahun […]

  • Serahkan Bantuan Alsintan, Bupati: Ini Bukan Milik Pribadi, Tapi Kelompok Tani

    Serahkan Bantuan Alsintan, Bupati: Ini Bukan Milik Pribadi, Tapi Kelompok Tani

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyerahkan bantuan sejumlah alat mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani yang ada di Toraja Utara, Jumat, 19 November 2021. Bantuan Alsintan yang ini bersumber Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementrian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2021 ini terdiri 20 unit traktor tangan (hand tractor), 16 unit cultivator, […]

  • Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    Diduga Dihipnotis, IRT Asal Nanggala, Toraja Utara Kehilangan 30 Gram Emas Saat Berada di Mobil Pelaku

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Aksi kejahatan dengan modus hipnotis kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Nanggala, Toraja Utara, bernama Mama Bunga (55). Akibat aksi hipnotis tersebut, korban kehilangan 30 gram emas dalam bentuk perhiasan. Kepada Kareba-Toraja.com, Minggu, 7 Juni 2026, Mama Bunga bercerita bahwa aksi hipnotis yang menimpa dirinya […]

  • Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara. Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja […]

  • Pickup Bermuatan 4 Orang Jatuh ke Sungai di Se’pon, Makale

    Pickup Bermuatan 4 Orang Jatuh ke Sungai di Se’pon, Makale

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebuah mobil jenis pickup yang bermuatan 4 orang terjatuh ke Sungai Sa’dan, tepatnya di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis, 14 Desember 2023 petang. Kecelakaan tunggal yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita itu menyebabkan mobil tercebur ke dalam sungai yang dipenuhi air. Empat orang penumpang mobil itu dengan nomor polisi […]

  • Lembang Palipu Juara 1 Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Mengkendek

    Lembang Palipu Juara 1 Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Mengkendek

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Tim Gerak Jalan Lembang Palipu keluar sebagai juara 1 pada lomba gerak jalan tingkat masyarakat Kecamatan Mengkendek, yang digelas Kamis, 25 Agustus 2022. Lomba Gerak Jalan ini adalah bagian dari kemeriahan peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Toraja Ke-775 dan Hari Ulang Tahun ke 65 […]

expand_less