Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski proses pembangunan Jembatan “kembar” Malango’ sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, namun penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan milik warga ternyata belum tuntas. Pemerintah kekurangan uang. Total anggaran yang harus dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan dan bangunan yang sampai saat ini belum terbayarkan sekitar Rp 6,3 miliar. Hal ini terungkap dalam pertemuan […]

  • Tak Hanya Bicara, Anggota Dewan Ini Fasilitas Pengadaan Bibit Pohon untuk SMAN 12 Tana Toraja

    Tak Hanya Bicara, Anggota Dewan Ini Fasilitas Pengadaan Bibit Pohon untuk SMAN 12 Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Kondisi tanah di sekitar gedung SMA Negeri 12 Tana Toraja sangat rawan longsor. Saban musim hujan, para siswa dan guru selalu khawatir akan bencana alam tanah longsor. Diketahui, sebelumnya lokasi SMAN 12 Tana Toraja dilanda longsor pada tahun 2019 lalu. Sejumlah bangunan sekolah rusak diterjang longsor. Tak hanya itu, longsor juga mengakibatkan […]

  • Kedua Kalinya, SPBU Alang-alang di Toraja Utara Terbakar

    Kedua Kalinya, SPBU Alang-alang di Toraja Utara Terbakar

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.918.02, yang terletak di Alang-alang, Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, terbakar. Kebakaran terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Ini merupakan kebakaran yang kedua kalinya terjadi di SPBU, yang bardiri sekitar 4 tahun itu. Sebelumnya, peristiwa kebakaran melanda sebuah […]

  • Nepal dan Nesya, Yatim Piatu dari Korban Kecelakaan Truk Sereale Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

    Nepal dan Nesya, Yatim Piatu dari Korban Kecelakaan Truk Sereale Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Nepal (7) dan adiknya Nesya (5), warga Lembang Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila’ menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara. Santunan senilai Rp 42 juta tersebut diterima pada puncak HUT ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 Juli 2025. Nepal dan Nesya merupakan ahli waris dari Selviana Lobo, ibu mereka yang merupakan salah satu […]

  • Eksekusi Fisik Tongkonan Ka’pun di Kurra Tak Terlaksana Hari Ini

    Eksekusi Fisik Tongkonan Ka’pun di Kurra Tak Terlaksana Hari Ini

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Arsyad/Monic
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Eksekusi fisik terhadap objek perkara Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, tidak terlaksana. Ekesekusi Tongkonan Ka’pun sedianya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025. Belum diketahui penyebab tidak terlaksananya eksekusi fisik tersebut. Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi KAREBA TORAJA, tidak memberikan jawaban yang pasti. Panitera Pengadilan […]

  • Pelnap GPdI Sulsel Berikan Trauma Healing untuk Anak Korban Longsor di Tana Toraja

    Pelnap GPdI Sulsel Berikan Trauma Healing untuk Anak Korban Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pelayanan Anak Pantekosta (PELNAP) Komisi Daerah GPdI SulSel memberikan trauma healing atau proses penyembuhan gangguan psikologis pada anak pasca bencana tanah longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa, 23 April 2024. Tim Pelayanan Anak Komisi Daerah GPdI SulSel mengajak anak-anak yang menjadi korban longsor berkumpul di satu tempat, lokasi […]

expand_less