Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kasus Heboh di Tana Toraja Libatkan Anak SD, Polisi Kunjungi Sekolah-sekolah

    Dua Kasus Heboh di Tana Toraja Libatkan Anak SD, Polisi Kunjungi Sekolah-sekolah

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Samapta Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan sejumlah langkah antisipasi berkaitan dengan dua kasus besar yang baru-baru ini terjadi di Tana Toraja dan melibatkan anak sekolah dasar. Dua kasus menonjol tersebut, yakni percobaan penculikan siswa sekolah dasar di Makale dan kecelakaan lalulintas di Buntudatu Mengkendek yang mengakibatkan dua siswa sekolah dasar […]

  • Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    Juara Tingkat Provinsi, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Akan Ikuti Lomba IT Networking Nasional

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yuici Gilbert, siswa SMK Negeri 1 Tana Toraja keluar sebagai Juara 1 Lomba Keterampilan Siswa (LKS) Bidang IT Network System Administration di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Lomba tersebut digelar selama dua hari, sejak Rabu 14 Juli hingga Kamis 15 Juli 202 di lingkungan SMKN 2 Pinrang Kabupaten Pinrang, Sulsel. Siswa […]

  • 23 Warga Lembang Bau Selatan, Tana Toraja Diduga Mengalami Keracunan Makanan

    23 Warga Lembang Bau Selatan, Tana Toraja Diduga Mengalami Keracunan Makanan

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sebanyak 23 warga Kampung Bake’, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja diduga keracunan setelah menyantap makanan pada acara tanam jagung bersama, Minggu, 15 Mei 2022. Camat Bonggakaradeng, Naptali Pantong Tarra yang dikonfirmasi, Senin, 16 Mei 2022 membenarkan 23 warga Lembang Bau Selatan mengalami gejala keracunan tersebut. Naptali mengatakan berdasarkan informasi […]

  • Mahasiswa Toraja dari Universitas Kristen Satya Wacana Ini Datang Nonton Festival Sambil Bagi-bagi Masker

    Mahasiswa Toraja dari Universitas Kristen Satya Wacana Ini Datang Nonton Festival Sambil Bagi-bagi Masker

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hari terakhir perhelatan Toraja Highland Festival di Toraja Utara, Sabtu, 9 Oktober 2021 menarik banyak pengunjung, termasuk 4 mahasiswa Toraja yang kuliah di Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah. Keempat mahasiswa ini hadir di Lapangan Bakti menyaksikan kemeriahan Toraja Highland Festival yang diselenggarakan oleh Masyarakat Sadar Wisata (MASATA). Namun […]

  • Irjen Kementan Siap Bantu Meningkatkan Kembali Kejayaan Kopi Toraja

    Irjen Kementan Siap Bantu Meningkatkan Kembali Kejayaan Kopi Toraja

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dr. Jan Samuel Maringka menyatakan Kementerian Pertanian siap membantu pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mengembalikan kejayaan Kopi Toraja. Hal ini dikatakan Jan Maringka saat melakukan pemantauan di lapangan terkait pengembangan kopi di Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 3 Maret 2023. “Kita akan bersama-sama meningkatkan kembali kejayaan […]

  • UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    UKI Toraja Akan Buka Program Studi Pendidikan Khusus Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus melakukan berbagai inovasi dan pengembangan dengan terus memperluas cakupan program studi. Kali ini UKI Toraja bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) baru saja menandatangani perjanjian kerjasama untuk pembukaan Program Studi baru yakni Pendidikan Khusus  Pendidikan Luar Biasa (PLB) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan […]

expand_less