Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program JKN Dampingi Osinta dari USG Hinga Kelahiran Buah Hatinya

    Program JKN Dampingi Osinta dari USG Hinga Kelahiran Buah Hatinya

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan semakin banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak terkecuali masyarakat di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Adalah Osinta Rombe (34), yang berasal dari Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang merasa terbantu dengan hadirnya Program JKN. “Sangat merasa terbantu dengan Program […]

  • KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Inspektorat Daerah bekerjasama sengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi yang bertempat di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Kamis, 6 Juni 2024. Materi sosialisasi anti korupsi disampaikan oleh Widyaiswara Madya, Pembina Utama Madya IV/d BPSDM Sulsel sekaligus Ketua Ikatan Penyuluh Anti Korupsi (IPAK) Sulsel, Budiman Tahir, […]

  • Remaja Masjid Baburrahmah Rembon Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    Remaja Masjid Baburrahmah Rembon Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Remaja Masjid Baburahmah Rembon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Tanah Bergerak di Kecamatan Rano. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Musibah Tanah Bergerak yang terjadi di Dusun Kalo’ Lembang Rano Kecamatan Rano, Kab. Tana Toraja pada 19 April 2025 mengundang simpati banyak kalangan. Salah satunya dari Remaja Masjid Baburrahmah Rembon yang turun langsung menyalurkan […]

  • 30 Anggota DPRD Tana Toraja Terpilih Pemilu 2024 Resmi Dilantik, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Tana Toraja Terpilih Pemilu 2024 Resmi Dilantik, Berikut Namanya

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pelantikan 30 Anggota DPRD Tana Toraja Periode 2024-2029 digelar Kamis 26 September 2024 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Makale. (foto: dok. kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja hasil Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu resmi dilantik. Pelantikan 30 Anggota DPRD Tana Toraja […]

  • Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Toraja Utara terus bertambah. Hingga Minggu, 15 Agustus 2021, total jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona mencapai 111 orang. Data Satgas Covid-19, seperti dilansir laman FB Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, menerangkan dalam dua hari berturut-turut, yakni tanggal 14 dan 15 Agustus […]

  • Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    Pupuk Sinergitas, Personil Polsek dan Koramil Sangalla’ Gelar Kerja Bakti Bareng Jelang Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Puluhan personil Polri dan TNI dari Polsek Sangalla’ dan Koramil Sangalla’ menggelar kerja bakti bersama di Masjid Jami Musafir, Kelurahan Buntu Masakke, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Rabu, 30 Maret 2022. Selain menyongsong bulan suci Ramadhan, kerja bakti bersama ini dilaksanakan dalam rangka memupuk sinergitas TNI-Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat, baik di bidang […]

expand_less