Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilanda Gempa Bumi Berkekuatan Besar, “Pray for Sulbar” Menggema di Linimasa Media Sosial

    Dilanda Gempa Bumi Berkekuatan Besar, “Pray for Sulbar” Menggema di Linimasa Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Barat dilanda gempa berkekuatan cukup besar pada Kamis, 14 Januari 2021 siang dan Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat, gempa bumi bermagnitudo M 5,9 menggunjang wilayah Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada pukul 14.35 Wita, Kamis, 14 Januari 2021. Episenter gempa bumi […]

  • Balita 3 Tahun Korban Jembatan Putus di Rindingallo Ditemukan

    Balita 3 Tahun Korban Jembatan Putus di Rindingallo Ditemukan

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Zheina, 3 tahun, balita yang menjadi korban jembatan putus di Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, ditemukan. Zheina ditemukan meninggal dunua dan mengapung di permukaan air, tepat di bawah Jembatan To’nanna, Lembang Maiting, sekitar 3 kilometer dari lokasi insiden. Untuk diketahui, delapan orang warga yang melintas di jembatan gantung Buntu Lepong, […]

  • Dibangun di Atas Jalan Umum, Rumah Warga di Ba’tan, Kesu’ Ini Dibongkar Satpol PP

    Dibangun di Atas Jalan Umum, Rumah Warga di Ba’tan, Kesu’ Ini Dibongkar Satpol PP

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Sebuah bangunan rumah yang hampir rampung dan dibangun di atas jalan poros To’Kaluku-Batuleleng, Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Kamis, 1 April 2021. Selain berdiri tepat di atas badan jalan, bangunan milik Fatmawati ini juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Karena waktu satu kali […]

  • Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau Proyek Spam Perkotaan dan Pedesaan di Toraja Utara

    Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau Proyek Spam Perkotaan dan Pedesaan di Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Direktur Air Minum Kementerian PUPR, Anang Muchlis, didampingi Kepala Balai Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri, dan Kepala Satuan Kerja PPW Wilayah I, Abd. Malik, meninjau pelaksanaan proyek air bersih Spam Pedesaan dan Spam Perkotaan di Toraja Utara, Kamis, 23 September 2021. “Kami melakukan kunjungan kerja ke Toraja Utara, dimana di […]

  • Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023, Rabu, 19 April 2023. Wisuda Sarjana UKI Toraja yang diikuti oleh 962 Wisudawan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja depan Plaza Kolam Makale Tana Toraja. Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, […]

  • Pidato Dedy-Andrew: Untuk Pembaharuan dan Perubahan Semua Akan Dirangkul, No One Left Behind

    Pidato Dedy-Andrew: Untuk Pembaharuan dan Perubahan Semua Akan Dirangkul, No One Left Behind

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 di Lapangan Bakti Rantepao, Kamis, 21 November 2024, ditutup dengan pidato dari Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi’. Dalam pidatonya, Frederik Victor Palimbong, yang akrab disapa Bro Dedy menyatakan bahwa dirinya bersama puluhan ribu masyarakat yang hadiri kampanye akbar akan menjemput […]

expand_less