Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

PH Stev Raru Minta Polres Toraja Utara Bersikap Adil dan Profesional

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penasehat Hukum (PH) Stev Raru, terlapor kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Frans Lading, SH, MH meminta penyidik Kepolisian Resor Toraja Utara bertindak adil dan professional dalam penanganan kasus itu.

Sebab, menurut Frans, ada yang janggal dalam proses kasus dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tersebut.

Untuk diketahui, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melaporkan seorang warganya bernama Stev Raru ke Polres Toraja Utara, pada Selasa, 13 Juli 2023. Inti pelaporan orang nomor satu di Toraja Utara itu adalah pengancaman dan penghinaan.

BERITA TERKAIT:  Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

“Penyidik Polres Toraja Utara harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum),” tegas Frans, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 15 Juni 2023.

Frans mengaku heran dengan proses yang dilakukan penyidik Polres Toraja Utara, yang super cepat merespon laporan Bupati Toraja Utara ini. “Bayangkan, hanya satu hari setelah pelaporan, terlapornya langsung dipanggil. Statusnya juga naik ke sidik. Ini tidak biasa. SOPnya harus jelas,” tandas Frans.

Dia pun meminta, perlakukan hukum terhadap kliennya, harus sama dengan perlakukan terhadap Bupati Toraja Utara.

Karena sehari setelah dilaporkan oleh Bupati, Stev Raru juga balik melaporkan Yohanis Bassang ke polisi dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

“Semua orang harus sama dimata hukum. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Frans.

Menurut Frans, dirinya antara percaya dan tidak dengan proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Dia mengatakan, dalam menangani laporan polisi, diluar dari kasus tangkap tangan, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus, lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari penyelidikan ke penyidikan.

Frans menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan. “Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu, apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak? Nah, untuk mencari tahu bahwa apakah LP itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi Pelapor dan Terlapor dan olah TKP. Tapi di kasus klien saya ini (Stev Raru), sebagai Terlapor dia dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 Naik sidik menurut pernyataan Kanit Pidum Polres Toraja Utara LP tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal Laporan Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan aneh?” ujar Frans, heran.

“Masa ia, klien saya sebagai Terlapor belum diperiksa, langsung gelar perkara dan naik status Sidik? Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan dong, ini perintah UU bukan kata saya, kemudian saksi Pelapor harusnya kan dipanggil berdasarkan surat resmi dari Penyidik,” katanya lebih lanjut.

Frans menyatakan, dalam Pasal 227 KUHAP dikatakan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronologis saja sudah tidak sinkron dengan aturan. Ya semoga saya yang salah tafsir ya! Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara. Saya akan adukan ke Wassidik, Propam , Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait,” katanya.

“Kita ini adalah negara hukum menganut asas Equality Before Of Law (semua sama di mata hokum). Biar Bupati sebagai pelapor, tidak bisa ada perlakuan khusus. Jika itu terjadi, saya akan lawan,” tandas Frans Lading lebih lanjut.

Frans juga menjelaskan bahwa  penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP terhadap kliennya dan langsung dinaikkan ke penyidikan dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

“Kenapa saya katakana prematur, karena saya mengamati video penjelasan Bupati Yohanis Bassang sebagai pelapor, tidak ada sama sekali nada pengancaman. Mana ada nada pengancaman di situ?” tanya Frans.

Frans justru menjelaskan unsur  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Dengan melawan hak;
  3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan;

Ad  1. Barang siapa — bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa” bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek  pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan; apakah  tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan  sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal undang-undang hukum pidana yang disangkakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak — bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak”. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, yaitu dari  keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada  saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai/pedang  panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya.

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak  menyenangkan atau ancaman kekerasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut pendapat saya, yang dimaksud pengancaman itu, ketika klien saya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti  dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang  sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan  korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya! Tapi kalau hanya kata-kata yang menyebutkan angkat kepalan tangan, saya kira itu tidak memenuhi unsur,” pungkas Frans Lading, SH, MH. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Aksi Freestyle, Polisi Amankan 8 Sepeda Motor di Sekitar Bandar Udara Rantetayo

    Antisipasi Aksi Freestyle, Polisi Amankan 8 Sepeda Motor di Sekitar Bandar Udara Rantetayo

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Satuan Samapta Polres Tana Toraja melakukan tindakan preventif dengan mendatangi Bandar Udara Pongtiku Rantetayo untuk mencegah aksi balap liar atau freestyle yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok anak muda. Tindakan preventif itu menindaklanjuti undangan terbuka kepada para pembalap liar atau freestyle yang beredar dan viral di media sosial, beberapa hari terakhir. Dalam […]

  • Bukan Konvoi di Jalan Raya, Siswa SPP Pala-Pala Rayakan Kelulusan dengan Misa Syukur

    Bukan Konvoi di Jalan Raya, Siswa SPP Pala-Pala Rayakan Kelulusan dengan Misa Syukur

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    “Suatu kegembiraan yang tiada terkira bagi kami para pendidik saat menyaksikan wisuda kelulusan anak-anak didik kami. Kegembiraan itu menjadi sempurna saat mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke Politeknik Pertanian atau Universitas,” demikian sambutan Ir. Rupinus Misi’, Kepala Sekolah SMKS SPP Santo Paulus Makale, saat wisuda kelulusan siswa-siswinya. KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA […]

  • Raih 14 Kursi, Golkar Kembali Berjaya pada Pemilu 2024 di Toraja

    Raih 14 Kursi, Golkar Kembali Berjaya pada Pemilu 2024 di Toraja

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kursi Ketua DPRD, yang pada dua periode sebelumnya lepas dari tangan Partai Golkar Toraja Utara, kini kembali digenggam. Di Tana Toraja, kursi Ketua itu tetap di tangan Golkar. Partai Gerindra yang sebelumnya mengancam, tidak mampu mengalahkan dominasi Golkar. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua Kabupaten di Toraja; Tana Toraja dan Toraja Utara […]

  • MASATA Gandeng Dewas HAKLI Bawakan Kuliah Umum Mitigasi Bencana di UKI Toraja

    MASATA Gandeng Dewas HAKLI Bawakan Kuliah Umum Mitigasi Bencana di UKI Toraja

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Senior Excecutive Dewan Pengawas Himpunan Ahli Kesatuan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Johny Sumbung membawakan kuliah umum di Universiras Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Jumat, 18 Oktober 2024. Kuliah umum tentang Penanganan Bencana Di Toraja tersebut diinisiasi oleh Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) DPC Toraja Utara.  Pesertanya adalah mahasiswa UKI Toraja dari sejumlah program study. Dalam […]

  • Laka Lantas Motor Vs Motor di Makale Selatan, 1 Meninggal Dunia

    Laka Lantas Motor Vs Motor di Makale Selatan, 1 Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/Monik
    • 0Komentar

    Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan 2 Sepeda Motor di Sandabilik Makale Selatan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Musibah Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja. Senin 16 Februari 2026, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor vs motor terjadi di Jalan Poros Makale – Bera tepatnya di Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale […]

  • Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

    Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi […]

expand_less