Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sosialisasi Program “SERTAKAN”
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025

Penyerahan secara simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. (Foto-Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan kepesertaan melalui sosialisasi manfaat dari berbagai program yang ditawarkan.
Salah satu program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Program “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Program ini disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan diselah-selah penyerahan secara simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 11 April 2025.
Dalam Kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan program untuk memperluas coverage atau cakupan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja yang bekerja di sektor informal yaitu SERTAKAN.
Program “SERTAKAN” merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah mendapatkan perlindungan dari Jaminan Sosial Ketengakerjaan.
Hal ini juga menjawab profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja sektor informasl yang menurut data BPS mencapai 78 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya.
Sulis Indrayani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja mengungkapkan program SERTAKAN ini sangat baik dan mempermudah teman – teman pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan keluarga, tetangga, atau orang disekitarnya yang menjadi pekerja informal tetapi belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Program SERTAKAN ini bisa di akses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dalam proses pendaftaran tenaga kerja yang ingin dilindungi di program sertakan, hanya dibutuhkan KTP untuk pengisian data diri, Nomor Handphone dan pekerjaan informal yang ingin didaftarkan.
Selanjutnya melakukan proses pembayaran yang sudah bisa dilakukan dibanyak kanal, seperti melalui BANK, ATM, Online Banking, Mitra Kerjasama seperti Kantor POS dan Brilink, Serta E-Wallet Lainnya.
Sulis Indrayani menambahkan program SERTAKAN ini bisa menjadi solusi untuk mendaftarkan pekerja informal disekitar kita, terutama yang ada di kabupaten Tana Toraja serta Toraja Utara bisa terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang sudah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan bisa aman bekerja dan tidak perlu khawatir akan resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar