Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

Penyebar Video Asusila Pelajar di Kandora Peras Korban dan Minta Dilayani Nafsunya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Fakta mengejutkan diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis, 20 Januari 2022, terkait kasus video asusila sepasang pelajar di objek wisata Kandora, yang viral beberapa waktu lalu.

AKP Syamsul Rijal menyebut motif pelaku menyebarkan video asusila kedua pelajar yang masih mengenakan pakaian sekolah tersebut adalah untuk memeras korban.

Syamsul mengatakan, pelaku perekam dan penyebar video asusila tersebut berinisial YP, 21 tahun, asal Palipu, Kecamatan Mengkendek. Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut meminta uang senilai Rp 1,5 juta kepada para korban sebagai syarat agar video tidak disebar.

“Jika korban tidak mampu memberikan uang senilai yang dimaksud, maka korban bisa mengganti dengan melayani nafsu bejat pelaku. Namun karena kedua permintaan tersebut tidak terpenuhi, sehingga pelaku menyebar Video tersebut di media sosial,” ungkap Syamsul Rijal.

Atas perbuatannya yang merekam dan menyebar video asusila, maka pelaku dikenakan pasal 37 junto pasal 11 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 12 tahun atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak Rp 6 milyar dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. (Foto: HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Bripka Muh. Arfah dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 7 bulan. Kasi Propam Polres […]

  • Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Sab, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Seekor kerbau yang sudah disembelih pada upacara Rambu Solo’ (kedukaan) mengamuk dan menanduk seorang warga hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat lari sekitar 3 kilometer dari lokasi, kerbau itu terpaksa dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak. Peristiwa ini terjadi pada sebuah upacara Rambu Solo’ di Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

  • Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua unit senjata api, parang, narkoba, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. […]

  • Dua Rumah dan Lumbung Padi di Balusu, Toraja Utara Ludes Dilalap Api

    Dua Rumah dan Lumbung Padi di Balusu, Toraja Utara Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di Malakiri, Lembang Palangi, Selasa, 21 Februari 2023 malam. Dua unit rumah dan satu lumbung padi milik Eli Musu Patandung, ludes dilalap si jago merah sekitar pukul 23.30 Wita. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang menyebabkan kerugian materi ratusan […]

  • Aktivis 98 Minta Pemkab Toraja Utara Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah Lapangan Gembira kepada Penggugat

    Aktivis 98 Minta Pemkab Toraja Utara Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah Lapangan Gembira kepada Penggugat

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah Satu Presidium Nasionap PENA 98, Yervis Pakan menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggugat tanah Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao. Menurut Yervis, jika pemerintah Kabupaten Toraja Utara ngotot atau melakukan mediasi pembayaran, hal itu patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, negara/daerah tak boleh […]

  • Anton Sera’ Sima Kembali Terpilih Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tana Toraja

    Anton Sera’ Sima Kembali Terpilih Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Anton Sera’ Sima, S.IP kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tana Toraja Periode 2020/2025. Anton terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah Dekopinda Kabupaten Tana Toraja yang digelar di Wisma Louise Makale, Jumat, 19 Februari 2021. Anton Sera Sima adalah Ketua Dekopinda Tana Toraja periode 2015/2020. Pasca terpilih kembali […]

expand_less