Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan.

Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal 21.

Dalam Pasal 21 Perda Nomor 16 Tahun 2013 itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun atau mendirikan bangunan di atas got atau parit.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Rianto Yusuf menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas dengan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyakat terkait dengan penerapan Peraturan Daerah itu.

Pantauan lapangan, pembongkaran bangunan-banguan yang melanggar itu dilakukan sejak Senin, 21 April 2025. Dilanjutkan pada hari ini, Selasa, 22 April 2025.

Hari ini, Satpol PP dibackup aparat kepolisian menyisir area Pasar Pagi Rantepao. Sejumlah bangunan yang dianggap melanggar, dirobohkan dan dibersihkan oleh puluhan anggota Satpol PP.

Rianto  menyatakan pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Semua yang melanggar akan diperlakukan sama.

“Jadi kami mohon dukungan kita semua. Tidak ada yang kami bedakan di sini, semua yang melanggar, kami tindaki. Jadi tolong bantu kami, demi kepentingan kita bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 21 April 2025, Satpol PP juga menertibkan beberapa bangunan yang dinilai melanggar di jalan poros Rantepao-Bolu, tepatnya di Tagari.

Rianto menyebut, penertiban ini akan terus dilakukan, baik di dalam Kota Rantepao, jalan poros, hingga ke Pasar Bolu.

Oprasi penertiban ini menindaklanjuti program Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terkait dengan penataan lingkungan yang rapi, bersih, dan tidak kumuh, dan bebas banjir. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Kesehatan Lingkungan di Dua Tempat di Toraja Utara

    Legislator Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Kesehatan Lingkungan di Dua Tempat di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sarwindye Tiranda Biringkanae kembali menggelar Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan dengan tema “Kesehatan” di dua tempat di Toraja Utara yakni di Lembang Sesean Matallo dan Lembang Suloara’, Minggu 30 Januari 2022. Dalam kesempatan itu, Legislator Partai NasDem ini mengingatkan warga untuk saling menguatkan dan menjaga soliditas antar masyarakat utamanya dalam […]

  • Kapolsek Rindingallo Sosialisasikan Larangan Judi di Acara Rambu Solo’

    Kapolsek Rindingallo Sosialisasikan Larangan Judi di Acara Rambu Solo’

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Jajaran Polsek Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rindingallo, AKP Martinus Pararuk dan personil intens melaksakan pengawasan dan sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi acara Rambu Solo’. Dalam dua hari terakhir, Rabu dan Kamis 24 November dan 25 November Kapolsek Rindingallo bersama jajaran mendatangi 3 lokasi acara […]

  • Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Kekerasan Seksual di Bonggakaradeng Belum Ditangkap

    Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Kekerasan Seksual di Bonggakaradeng Belum Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Keluarga Korban Kekerasan Seksual setelah menunjukkan bukti laporan polisi setelah memberikan keterangan ke Wartawan. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG —  Seorang wanita berinisial S (19) di Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang Pria beristri berinisial D (35) pada bulan juni 2025 lalu. Hingga setahun kasus tersebut berlalu, bahkan korban […]

  • Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bunuh diri adalah fenomena sosial yang paling menonjol selama tahun 2020 di Kabupaten Toraja Utara. Kepolisian Resor Toraja Utara mencatat ada 16 kasus bunuh diri yang terjadi selama tahun 2020. Sementara data di Polres Tana Toraja, mencatat sebanyak 14 kasus bunuh diri selama tahun 2020 di wilayah kabupaten Tana Toraja. “Ada 16 […]

  • Panitia Toraja Open Road Race 2024 Bantah Sirkuit Bandara Pongtiku Tak Dibersihkan

    Panitia Toraja Open Road Race 2024 Bantah Sirkuit Bandara Pongtiku Tak Dibersihkan

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ramai beredar di media sosial kondisi eks Bandara Pongtiku yang menjadi sirkuit event balap motor Toraja Open Road Race 2024 beberapa saat setelah event tersebut dilaksanakan. Foto yang beredar pada sejumlah platform media sosial itu menunjukkan kondisi bekas Bandara Pongtiku yang penuh dengan sampah caption “habis balapan sampah dibiarkan begitu saja”. Meski […]

  • Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    Ada 6 Jenis Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak semua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) disantuni atau ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja. Setidaknya ada 6 jenis atau kategori kecelakaan lalu lintas yang tidak disantuni oleh Jasa Raharja. Keenam jenis laka lantas yang tidak ditanggung ansuransinya oleh Jasa Raharja, diantaranya: Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas; Kecelakaan yang terjadi saat berkendara […]

expand_less