Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
  • comment 0 komentar

Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH

Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri.

Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang sering disebut dengan informed consent. Setiap perlakuan tindakan medis tanpa didasari oleh persetujuan dari pihak penerima pelayanan adalah sebuah kejahatan karena melanggar norma etika, moral, dan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakatpun seharusnya menghargai hak-hak masyarakat dalam menentukan, apakah bersedia atau tidak bersedia untuk divaksin. Mengapa harus demikian? Karena selain diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan juga terkait dengan kemungkinan resiko yang dapat terjadi pasca tindakan penyuntikan vaksin ke dalam tubuh seseorang. Meskipun keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah dinyatakan lulus uji klinis, telah mendapatkan rekomendasi penggunaan dari BOOM, dan sertifkat halal dari MUI, setiap pasien yang akan di vaksin harus mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari orang yang akan menerima vaksin tersebut.

Dalam hal terjadinya resiko medis atas tindakan vaksinasi tanpa persetujuan dari penerima dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab dari pemberi pelayanan, baik secara administratif, perdata, ataupun pidana. Pemberian persetujuan tindakan dalam hal vaksinasi ini harus didasari oleh kesadaran dan kerelaan sendiri oleh setiap penerima setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan akurat dan tanpa pemaksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun. Sehingga jika terjadi resiko dari tindakan vaksinasi tersebut, penerima dan keluarganya dapat memakluminya sepanjang tidak ditemukan unsur kesalahan ataupun unsur kelalaian dari petugas imunisasi.

Persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien dapat berupa bersedia divaksin atau menolak divaksin setelah mendapatkan informasi medis dari petugas kesehatan. Apapun keputusan pasien harus dihargai. Namun tentunya bagi yang menolak tidak boleh mendapatkan diskriminasi pelayanan publik sepanjang tidak menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Hal ini perlu disadari oleh setiap orang bahwa semua orang berpotensi menjadi carrier Covid-19 bagi orang lain sekalipun kelihatannya sehat bugar dan tanpa gejala. Tentunya akan sangat berbeda dengan seseorang yang telah memiliki imunitas yang tinggi dalam badannya setelah divaksinasi. Vaksinasi adalah cara cepat untuk meningkatkan imunitas seseorang.

Persetujuan tindakan medis dalam pemberian vaksin Covid-19 dapat dalam bentuk lisan atau tertulis. Dengan datang sendiri dan menyatakan kesediaanya dapat dianggap telah memberikan persetujuan untuk divaksin ataupun karena menyatakan penolakannya bahwa yang bersangkutan tidak siap divaksin. Dalam hal persetujuan tindakan tertulis dapat digunakan pada pasien dengan beberapa penyakit comorbid yang setelah discreening dinyatakan tidak layak namun tetap bersedia maka dibutuhkan persetujuan tindakan secara tertulis.

Dalam hal efektifitas penggunaan vaksin Covid-19 dimasyarakat tentunya menjadi tanggung jawab bersama oleh setiap elemen bangsa, khususnya dalam hal sosialisasi manfaat dan dampak penggunaan vaksin bagi masyarakat. Dengan penyebarluasan informasi yang benar tentunya akan mempengaruhi animo masyarakat untuk secara sadar dan ikhlas memberi diri untuk di vaksinasi. Tentunya tidak jauh beda dengan pemberian vaksin-vaksin yang lain, seperti vaksin polio, hepatitis, difteri, dan lain sebagainya pada anak-anak balita. Awalnya para ibu-ibu atau orang tua sangat menolak, namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan masifnya kampanye imunisasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas , balai pengobatan, klinik, dan rumah sakit, kini semua dapat berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditekankan bahwa pasien berhak untuk menerima atau menolak vaksin Covid-19 sebagai hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan bagian dari hak azasi manusia yang harus dihormati oleh siapapun.

Menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya tenaga kesehatan memberikan edukasi yang benar terkait manfaat dan dampak jika seseorang divaksinasi atau tidak. Selanjutnya biarlah masyarakat yang memilih. Meskipun demikian secara pribadi dan sebagai praktisi kesehatan, saya menghimbau dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk memilih vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Ayo.. Sukseskan vaksinasi Covid-19…! Bersatu kita kuat, bersama kita besar! (*)

  • dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH — Praktisi Kesehatan, tinggal di Makassar.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Santa Teresa Marampa’ Gelar Workshop QI Bagi Tenaga Kesehatan

    RS Santa Teresa Marampa’ Gelar Workshop QI Bagi Tenaga Kesehatan

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPO — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, Rumah Sakit Santa Teresa Marampa’ Rantepao menggelar Workshop Keterampilan Dasar QI (Quality Improvment) Bagi Tenaga Kesehatan. Workshop ini dilaksanakan selama 2 hari dengan partisipasi aktif dan narasumber Momentum Private Healthcare Delivery (MPHD) Nasional melalui Hybrid pada 16-17 November 2024 di RS Teresa […]

  • Ada Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makale Ditutup 5 Hari

    Ada Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makale Ditutup 5 Hari

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengadilan Negeri Makale menyampaikan pengumuman menghentikan sementara seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan menyusul ada pegawainya yang terkonfirmasi Covid-19. Penutupan sementara pelayanan di Pengadilan Negeri Makale terhitung sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021. Meski dilakukan penutupan sementara, Pengadilan Negeri Makale masih memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti pendaftaran upaya hukum, […]

  • KNPI Juga Gaungkan DOB Kotamadya Rantepao dan Universitas Pongtiku

    KNPI Juga Gaungkan DOB Kotamadya Rantepao dan Universitas Pongtiku

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain Toraja Barat Daya, wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotamadya Rantepao juga mulai mengemuka. Untuk DOB Kotamadya Rantepao, selain sudah terbentuk kepanitiaan yang diketuai Nober Rante Siama’ (juga Ketua DPRD Toraja Utara), beberapa organisasi kemasyarakatan pun menyetujui, sekaligus bersama-sama berjuang mewujudkannya. Salah satu organisasi yang mendukung DOB Kotamadya Rantepao adalah Komite […]

  • Keren, Begini Kondisi Jembatan Gantung Meppajang di Bonggakaradeng

    Keren, Begini Kondisi Jembatan Gantung Meppajang di Bonggakaradeng

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Jembatan yang terletak di Dusun Bulung, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng yang menghubungkan Bau dan Bau Selatan kini semakin bagus dan lebih cantik dengan sentuhan cat yang warna warni. Kondisi jembatan Meppajang ini diunggah di facebook oleh akun Aguzth Palamba, Minggu, 7 Februari 2021. Dalam unggahan tersebut, akun Aguzth Palamba memberi caption “Akhirnya […]

  • Polres Tana Toraja Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

    Polres Tana Toraja Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menggelar deklarasi dengan tema “Pemilu Damai Tahun 2024” di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 19 September 2023. Hadir dalam deklarasi tersebut, diantaranya Bupati Tana Toraja, Ketua DPRD Tana Toraja, Forkopimda Tana Toraja, Banwaslu, KPUD, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta […]

  • Mahasiswa KKN-T UKI Toraja di Lembang Angin-Angin Bagikan Ribuan Bibit Buah kepada Warga

    Mahasiswa KKN-T UKI Toraja di Lembang Angin-Angin Bagikan Ribuan Bibit Buah kepada Warga

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Angkatan XXXIX Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yang berposko di Lembang Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara  melaksanakan berbagai macam program. Salah satu diantaranya adalah pembagian ribuan bibit buah dan pohon kepada masyarakat Lembang Angin-angin. Jenis bibit buah yang dibagikan ke masyarakat adalah sirsak, mangga, […]

expand_less