Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
  • visibility 443
  • comment 0 komentar

Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH

Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri.

Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang sering disebut dengan informed consent. Setiap perlakuan tindakan medis tanpa didasari oleh persetujuan dari pihak penerima pelayanan adalah sebuah kejahatan karena melanggar norma etika, moral, dan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakatpun seharusnya menghargai hak-hak masyarakat dalam menentukan, apakah bersedia atau tidak bersedia untuk divaksin. Mengapa harus demikian? Karena selain diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan juga terkait dengan kemungkinan resiko yang dapat terjadi pasca tindakan penyuntikan vaksin ke dalam tubuh seseorang. Meskipun keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah dinyatakan lulus uji klinis, telah mendapatkan rekomendasi penggunaan dari BOOM, dan sertifkat halal dari MUI, setiap pasien yang akan di vaksin harus mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari orang yang akan menerima vaksin tersebut.

Dalam hal terjadinya resiko medis atas tindakan vaksinasi tanpa persetujuan dari penerima dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab dari pemberi pelayanan, baik secara administratif, perdata, ataupun pidana. Pemberian persetujuan tindakan dalam hal vaksinasi ini harus didasari oleh kesadaran dan kerelaan sendiri oleh setiap penerima setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan akurat dan tanpa pemaksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun. Sehingga jika terjadi resiko dari tindakan vaksinasi tersebut, penerima dan keluarganya dapat memakluminya sepanjang tidak ditemukan unsur kesalahan ataupun unsur kelalaian dari petugas imunisasi.

Persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien dapat berupa bersedia divaksin atau menolak divaksin setelah mendapatkan informasi medis dari petugas kesehatan. Apapun keputusan pasien harus dihargai. Namun tentunya bagi yang menolak tidak boleh mendapatkan diskriminasi pelayanan publik sepanjang tidak menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Hal ini perlu disadari oleh setiap orang bahwa semua orang berpotensi menjadi carrier Covid-19 bagi orang lain sekalipun kelihatannya sehat bugar dan tanpa gejala. Tentunya akan sangat berbeda dengan seseorang yang telah memiliki imunitas yang tinggi dalam badannya setelah divaksinasi. Vaksinasi adalah cara cepat untuk meningkatkan imunitas seseorang.

Persetujuan tindakan medis dalam pemberian vaksin Covid-19 dapat dalam bentuk lisan atau tertulis. Dengan datang sendiri dan menyatakan kesediaanya dapat dianggap telah memberikan persetujuan untuk divaksin ataupun karena menyatakan penolakannya bahwa yang bersangkutan tidak siap divaksin. Dalam hal persetujuan tindakan tertulis dapat digunakan pada pasien dengan beberapa penyakit comorbid yang setelah discreening dinyatakan tidak layak namun tetap bersedia maka dibutuhkan persetujuan tindakan secara tertulis.

Dalam hal efektifitas penggunaan vaksin Covid-19 dimasyarakat tentunya menjadi tanggung jawab bersama oleh setiap elemen bangsa, khususnya dalam hal sosialisasi manfaat dan dampak penggunaan vaksin bagi masyarakat. Dengan penyebarluasan informasi yang benar tentunya akan mempengaruhi animo masyarakat untuk secara sadar dan ikhlas memberi diri untuk di vaksinasi. Tentunya tidak jauh beda dengan pemberian vaksin-vaksin yang lain, seperti vaksin polio, hepatitis, difteri, dan lain sebagainya pada anak-anak balita. Awalnya para ibu-ibu atau orang tua sangat menolak, namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan masifnya kampanye imunisasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas , balai pengobatan, klinik, dan rumah sakit, kini semua dapat berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditekankan bahwa pasien berhak untuk menerima atau menolak vaksin Covid-19 sebagai hak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan bagian dari hak azasi manusia yang harus dihormati oleh siapapun.

Menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya tenaga kesehatan memberikan edukasi yang benar terkait manfaat dan dampak jika seseorang divaksinasi atau tidak. Selanjutnya biarlah masyarakat yang memilih. Meskipun demikian secara pribadi dan sebagai praktisi kesehatan, saya menghimbau dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk memilih vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Ayo.. Sukseskan vaksinasi Covid-19…! Bersatu kita kuat, bersama kita besar! (*)

  • dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH — Praktisi Kesehatan, tinggal di Makassar.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Petugas Damkar Padamkan Api yang Membakar Mobil di Art Centre Rantepao

    FOTO: Petugas Damkar Padamkan Api yang Membakar Mobil di Art Centre Rantepao

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 543
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah mobil pick up double cabin Mitsubisi Triton warna putih terbakar di Art Centre Rantepao, Kamis, 6 Januari 2022 siang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Belum diketahui penyebab pick up dengan nomor polisi DP 8680 JZ tersebut terbakar. Sejumlah warga yang ada di lokasi menyebut mobil tersebut sudah lama terpakir di […]

  • Tana Toraja Kembali Dapat Bantuan Pemprov untuk Pembangunan Objek Wisata Ollon

    Tana Toraja Kembali Dapat Bantuan Pemprov untuk Pembangunan Objek Wisata Ollon

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 512
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sempat tertunda tahun lalu akibat mepetnya waktu pelelangan, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menurunkan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp 22,5 miliar. Bantuan ini diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana objek wisata Ollon di Kecamatan Bonggakaradeng dan subsidi penerbangan Toraja-Balikpapan. Bantuan keuangan sebesar Rp 22,5 miliar itu diserahkan Gubernur Sulawesi […]

  • Dihalangi Mantan Mantu Bertemu Cucunya, Nenek di Makale Mengaduh ke Polisi

    Dihalangi Mantan Mantu Bertemu Cucunya, Nenek di Makale Mengaduh ke Polisi

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Personil Bhabinkamtibmas saat mempertemukan perempuan NT dan nenek FB untuk menyelesaikan permasalahannya. (foto: dok. istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Cerita piluh seorang nenek di Makale yang sangat rindu bertemu dengan cucunya namun dihalang-halangi oleh mantan mantunya sendiri. Sama halnya yang dialami seorang perempuan nenek FB warga Makale yang mengadu ke Polsek Makale Polres Tana Toraja tentang […]

  • Dorong Wisata Minat Khusus, FPTI Tana Toraja Gelar Climbing Party 3, 70 Peserta Jajal Tebing Sarira

    Dorong Wisata Minat Khusus, FPTI Tana Toraja Gelar Climbing Party 3, 70 Peserta Jajal Tebing Sarira

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.430
    • 0Komentar

    Para peserta mencoba menjajal Jalur Pemanjatan Tebing Sarira dalam event promosi wisata minat khusus Climbing Party 3 FPTI Tana Toraja. (Foto/IvanManukrante)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengurus Kabupaten (Pengkab) Tana Toraja sukses menggelar event promosi wisata minat khusus bertajuk Climbing Party 3. Kegiatan digelar di Objek Wisata Karst Buntu Sarira, […]

  • Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Tim kesehatan RS Elim Rantepao kembali mendatangi Kelurahan Sima Kecamatan Simbuang untuk menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Untuk kedua kalinya, RS Elim Rantepao menggelar Bakti sosial pengobatan gratis di pelosok Toraja yakni di Kecamatan Simbuang Tana Toraja. Bakti sosial pertama di wilayah ini digelar oleh Tim kesehatan RS […]

  • “Diplomasi Futsal” Wakil Bupati Toraja Utara dan Walikota Makassar

    “Diplomasi Futsal” Wakil Bupati Toraja Utara dan Walikota Makassar

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meningkatkan dan mempererat antar daerah tidak mesti dilakukan dalam suasana formal. Dalam situasi non formal, seperti melakukan hoby bersama, hal itu bisa dilakukan. Melalui olah raga Futsal misalnya. Situasi itulah yang diciptakan oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Senin, 18 Oktober 2021. Keduanya bermain […]

expand_less