Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

MK Tolak Gugatan Ombas – Marthen Dalam Sengketa Pilkada Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 4 Feb 2025

Putusan yang dibacakan Hakim MK pada sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1). (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sidang Putusan dismisal terhadap sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 04 Januari 2025.

Salah satu dari sekian putusan yang dibacakan Hakim MK adalah sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Toraja Utara dengan Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi:

1. mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,

2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” urai Ketua MK Suhartoyo diikuti ketukan palu sidang tepat pukul 09.12 WIB

Sebelum Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan, terlebih dahulu Hakim Anwar Usman membacakan putusan MK secara detail atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pilkada Toraja Utara 2024.

Dalam permohonan Pemohon yakni Ombas – Marthen menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).

Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan dari Program Indonesia Pintar (PIP) lewat anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8.439 Penumpang Gunakan Jasa Penerbangan di Bandara Toraja

    8.439 Penumpang Gunakan Jasa Penerbangan di Bandara Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kehadiran sarana transportasi udara, Bandara Toraja, yang diproyeksikan bisa mengatasi masalah waktu tempuh dari Makassar ke Toraja maupun sebaliknya, kini mulai terbukti. Sejak dibuka pada 4 September 2020 hingga akhir Desember 2020, Bandara kebanggaan masyarakat Toraja ini sudah melayani 8.439 penumpang. “Hingga akhir Desember 2020, jumlah total penumpang berangkat dan datang sebanyak […]

  • FORMAT Minta OmBas-Dedy Serius Tangani Pandemi Covid-19 di Toraja Utara

    FORMAT Minta OmBas-Dedy Serius Tangani Pandemi Covid-19 di Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus dan sejumlah anggota Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar mendatangi kantor bupati Toraja Utara, Jumat, 23 Juli 2021. Mereka datang untuk berdialog dan mendorong beberapa program sebagai langka awal dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Toraja Utara, yang saat ini dipimpin oleh Yohanis Bassang (OmBas) dan Frederik Victor Palimbong (Dedy). Para aktivias FORMAT […]

  • Berulang Kali Perkosa Keponakan yang Masih Dibawah Umur, Lelaki 45 Tahun Ini Ditangkap Polisi

    Berulang Kali Perkosa Keponakan yang Masih Dibawah Umur, Lelaki 45 Tahun Ini Ditangkap Polisi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    DISCLAIMER: Artikel ini mengandung unsur seksualitas dan kekerasan. Diharapkan kebijaksanaan pembaca. Tidak untuk ditiru!__ KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Perbuatan seorang paman asal Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja ini tidak layak ditiru, bahkan harus dikecam. Betapa tidak, ponakan sendiri, yang harusnya dilindungi, malah diperkosa. Berkali-kali pula dia melakukannya. Cerita bermula pada suatu tengah malam di bulan Mei […]

  • Pamerkan Ragam Souvenir Khas Toraja, Stand SMKN 4 Tana Toraja Diserbu Pengunjung Nipah Mall

    Pamerkan Ragam Souvenir Khas Toraja, Stand SMKN 4 Tana Toraja Diserbu Pengunjung Nipah Mall

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — SMK Negeri 4 Tana Toraja terpilih menjadi salah satu sekolah peserta Gebyar SMK dalam rangka Hari Guru Nasional yang berlangsung selama tiga hari, 25-27 November 2021 di Nipah Mall Makassar. SMKN 4 Tana Toraja yang beralamat di Kelurahan Sanda Bilik, Kecamatan Makale Selatan ini merupakan utusan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Walmas, Luwu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari sejumlah Organisasi Daerah (ORGANDA) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam “Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Peduli Walmas” menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam yang terjadi Walenrang Barat dan Lamasi Timur Kabupaten Luwu. Logistik bantuan kemanusiaan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja ini tiba di Kecamatan […]

  • Meski Sudah Dieksekusi, Persoalan Tanah Tongkonan di Buntu Burake Ini Tetap Berpolemik

    Meski Sudah Dieksekusi, Persoalan Tanah Tongkonan di Buntu Burake Ini Tetap Berpolemik

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kisah sedih dialami Waru Subuh, warga Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, yang harus menyaksikan rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun dirobohkan alat berat, setelah Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi atas tanah tempat rumahnya berdiri tersebut, Rabu, 18 Juli 2024. Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale. Ahli Waris Tongkonan […]

expand_less