KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus penipuan melalui media sosial (online) meningkat drastis di Tana Toraja dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (Januari – Juni 2022).
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja mencatat sebanyak 26 laporan kasus penipuan online yang diterima dalam waktu 6 bulan tersebut.
Bahkan di awal bulan Juni ini saja, Polres Tana Toraja menerima dua laporan kasus penipuan online, sementara 24 kasus lainnya terjadi pada bulan Mei sebanyak 6 laporan, bulan April 3 laporan, bulan Maret 6, bulan Februari 5 laporan dan bulan Januari 4 laporan.
Kasus penipuan online ini diduga jauh lebih banyak lagi namun banyak korban yang enggan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Modus penipuan pun bervariasi, mulai dari modus jual beli, pengurusan dana asuransi, bahkan mencatut nama pejabat Pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, SH, mengatakan dari 26 kasus penipuan online tersebut jumlah kerugian bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 181 juta.
“Kerugian 181 juta ini adalah penipuan jual beli kendaraan roda empat dengan modus baru, dimana penipu bertindak sebagai perantara terhadap pembeli dan penjual,” ungkap AKP Ahmad, Rabu, 8 Juni 2022.
Diuraikan, calon pembeli dan penjual bertemu karena dipertemukan oleh penipu. Penipu mengaku ke calon pembeli sebagai pemilik kendaraan dan mengaku ke penjual sebagai pembeli, lalu pembeli mentrasfer uang ke si penipu dan si penipu tidak mentrasfer uang ke pemilik barang.
“Ada juga kodus penipuan dimana korban hendak membeli handphone seharga Rp 2 juta lalu diminta trasfer 7 juta ke penipu,” terang AKP Ahmad.
AKP Ahmad meminta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya dan tergiur dengan segala bentuk iming-iming yang ditawarkan di media sosial.
“Semua penipuan online yang di proses di Polres Tana Toraja bermula dari media sosial facebook hingga ke aplikasi WhatsApp. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial,” harap AKP Ahmad.
AKP Ahmad mengatakan rata-rata pelaku berasal dari luar Sulawesi. Kejahatan penipuan ini sangat sistematis dan sudah dipersiapkan sedemikian rupa dan rata-rata transaksi melalui Bank BRI.
AKP Ahmad juga meminta semua Bank di Tana Toraja untuk bekerjasama dan mendukung proses penanganan kasus penipuan yang ditangani Polres Tana Toraja dengan mempermuda prosedur pemblokiran rekening bank para pelaku penipuan.
Selain itu, AKP Ahmad juga meminta kepada para Admin Group Media Sosial jual beli (dagang) agar membuat rekening bersama (Rekber) untuk transaksi jual beli agar Group yang dikelola tidak membuka peluang terjadinya penipuan.
“Polres Tana Toraja tegas akan ikut memproses para admin Group media sosial jika tidak bertanggung jawab terhadap setiap postingan group yang bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.
Polres Tana Toraja juga meminta masyarakat agar berkonsultasi dengan Kepolisian jika mendapatkan iming-iming dari seseorang di media sosial atau hendak melakukan transaksi denga seseorang namun belum yakin kebenarannya.
Dari 26 kasus yang ditangani Polres Tana Toraja, jumlah nilai transaksi tidak kurang dari Rp 500 juta rupiah. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar