Mencuri di Dua Lokasi di Rantepao, Resedivis Asal Buntu Pepasan Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 8 Mar 2023

AB alias MG, warga Lembang Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Rantepao dan Tallunglipu. Lelaki ini juga diketahui merupakan resedivis pada kasus yang sama. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — AB alias MG, warga Lembang Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara ini seolah tidak mau bertobat. Pernah dipenjara karena kasus pencurian, Selasa, 7 Maret 2023, dia kembali ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan pencurian di Rantepao dan Tallunglipu.
Akibat perbuatan MG, dua korban menderita kerugian materi kurang lebih Rp 50 juta rupiah.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 8 Maret 2023, menjelaskan terduga pelaku AB alias MG ditangkap polisi karena berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban, terlihat pelaku laki-laki yang sangat mirip dengan dirinya. Saat diinterogasi polisi, AB alias MG ini mengakui bahwa dia melakukan pencurian di dua lokasi tersebut.
“Terduga AB alias MG ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah keluar masuk penjara,” terang IPTU Aris Saidy.
Dikatakan lebih lanjut, terduga pelaku AB diciduk saat sedang minum bir di sebuah Cafe di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao tanpa perlawanan.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda, yakni di sebuah rumah yang bertempat di Buntu Pasele Kelurahan Pasele Kecamatan Ranteopao dan sebuah rumah yang bertempat di Sangkombong Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu,” urai IPTU Saidy.
Dijelaskan IPTU Saidy, aksi pencurian tersebut dialami oleh dua korban. Korban pertama adalah MP, warga Buntu Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Kejadiannya pada Jumat, 30 Desember 2022 dini hari. Di rumah MP ini, pelaku mengambil 2 buah celengan yang berisi uang tunai dan 1 unit handphone merek Redmi Note 7, dengan kerugian total ditaksir Rp 27 juta.
Korban kedua adalah Dmrs, warga Jalan Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu. Kejadian pada Minggu, 8 Januari 2023 dini hari. Dari rumah Dmrs ini, pelaku mengambil perhiasan berupa logam mulia gelang, cincin, dan Anting dengan total berat sekitar 25 gram. Kerugian materi ditaksir Rp 25 juta.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Handphone merek Redmi Note 7 warna hitam yang merupakan salah satu hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur IPTU Saidy.
Atas perbuatannya, AB alias MG akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar