Masyarakat yang Berjudi Sabung Ayam, Kenapa Kepala Lembang dan Camat Diperiksa?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 11 Feb 2021

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa waktu belakangan ini Kepolisian Resor Tana Toraja gencar melakukan upaya menghentikan judi sabung ayam dan berbabagai jenis judi lainnya di Kabupaten Tana Toraja.
Tak setengah-setengah, tidak hanya para penjudi yang ditangkap, aparat pemerintah penguasa wilayah, seperti Kepala Lembang, Lurah, dan Camat pun diperiksa jika kedapatan di wilayahnya terjadi praktek judi sabung ayam.
Selain karena judi, pemeriksaan terhadap Kepala Lembang, Lurah, dan Camat juga dilakukan jika di wilayahnya terjadi kerumuman masyarakat yang mengabaikan bahkan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Catatan kareba-toraja.com, sudah beberapa Kepala Lembang dan Camat di Tana Toraja yang diperiksa polisi terkait aktivitas judi sabung ayam.
Lalu, mengapa Kepala Lembang, Lurah, dan Camat mesti ikut bertanggung jawab jika terjadi praktek perjudian di wilayahnya?
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan. “Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian judi sabung ayam, silaga tedong, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas. Yang coba-coba menyembunyikan adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, juga akan kita tindak tegas,” tandas AKBP Sarly Sollu.
AKBP Sarly Sollu juga menegaskan pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku perjudian. “Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.
“Bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP ,” tegasnya lebih lanjut.
Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Lembang dan Camat, Sarly Sollu memberikan penjelasan bahwa Kepala Lembang, bahkan Lurah ataupun Camat, akan diperiksa juga jika di wilayahnya terjadi perjudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masyarakatnya yang berjudi.
“Karena perbuatan judi merupakan penyakit sosial masyarakat dimana pemerintah setempat juga harus memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perjudian,” tandas Sarly Sollu. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar