Ditangkap, Terduga Pelaku Pencurian pada Hari Natal di Tallunglipu, Toraja Utara

JN, pelaku pencurian di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan meringkus pelaku yang bersembunyi di Kota Makasssar, Kamis, 30 Januari 2025 malam hari.

Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H saat dikonfirmasi Senin 03 Februari 2025 menjelaskan bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku Curat berinisial JN (42) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban Sdri. Yos Upa (47) warga Tondon Induk, Toraja Utara.

Iptu Ridwan mengurai, saat itu pelaku memasuki rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Gereja untuk ibadah Natal.

Baca Juga  4 Prodi di UKI Toraja akan Kedatangan Mahasiswa asal Australia

“Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yaitu gelang Emas seberat 38 gram, kalung Emas seberat 40 gram, HP Android merk Oppo Reno 8T, BPKB Mobil merek Toyota Avanza warna hitam” jelas Iptu Ridwan.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan, setelah menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi Korban pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidiakan hingga pelaku dan keberadaannya diketahui.

“Jadi setelah mengetahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar, pihaknya langsung bergerak dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar”, katanya.

Baca Juga  TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

Saat diperiksa, JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada lokasi yang dimaksud, tak hanya itu Ia juga mengakui telah melakukan aksi yang serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung.

Diketahui pula, JN juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024 dan juga mengambil 1 buah laptop di Gereja lainnya, tambah Kasat Reskrim.

Kini, pelaku JN (42) beserta barang bukti sejumlah hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa perhiasan emas pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam upaya pencarian barang bukti.

Baca Juga  Perempuan Indonesia Maju Bantu Pengungsi di Rano, Tana Toraja

Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian dengan modus menggunakan momen saat warga ke gereja merayakan Natal terjadi Toraja Utara, Rabu, 25 Desember 2024.

Tiga buah rumah milik warga di jalan poros Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, dibobol maling. Rumah-rumah yang dibobol tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang ke gereja merayakan ibadah Natal.

Ketiga rumah yang dibobol maling tersebut, masing-masing milik Pendeta Sangka, Papa Abdi, dan Pong Lider. Para korban kehilangan uang dan perhiasan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar