Mantan Kadinkes Toraja Utara Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi, Bupati Prihatin
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 4.387
- comment 0 komentar

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Esb ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024. Dia ditahan sejak Jumat, 28 November 2025. (AP/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, menaikkan status mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Esb menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Toraja Utara tahun 2024.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Esb yang juga Pengguna Anggaran dalam program BOK tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Makale Tana Toraja, pada Jumat, 28 November 2025.
Saat ini, Esb menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Toraja Utara. Dia baru dilantik oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada Kamis, 6 November 2025.
BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II dan III, Berikut Nama-namanya
Esb menyusul dua mantan bawahannya, yakni ASP dan RTP, yang sebelunya sudah ditahan Kejaksaan sejak Jumat, 14 November 2025.
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi Dana BOK Rp 5,1 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Pegawai Dinkes Toraja Utara
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Toraja Utara tahun 2024 sebesar Rp 5,1 miliar.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong yang dimintai tanggapannya, Jumat, 28 November 2025 malam, menyatakan terkejut dan prihatin.
“Saya pribadi terkejut dan prihatin. Saya mengenal beliau (Elisabet) sebagai pribadi yang cerdas dan gesit dalam bekerja, tetapi tetap santun dan ramah,” ungkap Frederik.
Meski begitu, Frederik menyatakan mendukung penegakan hukum dalam pemberatantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan.
“Saya berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik dan adil,” ujar Frederik.
Kerugian Negera Sekitar Rp 1 Miliar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao, Alexander Tanak, S.H, M.H, dalam rilis pers yang diterima KAREBA TORAJA, Jumat, 28 November 2025 malam, menyatakan bahwa total Dana BOK tahun 2024 sebesar Rp.5.161.554.000,- Namun total realisasi anggaran sejumlah Rp.4.176.353.870 atau sebesar 80,91%.
“Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga permintaan audit ke lembaga yang berwenang, ternyata dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik ditemukan berbagai bentuk penyimpangan antara lain adanya penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa, seperti pengadaan sewa Gedung atau paket meeting, pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan Perundang Undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” terang Alexander.
Dari sejumlah pemeriksaan dan bukti-bukti ini, kuat dugaan tersangka Esb selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahkan menginisiasi perbuatan- perbuatan penyimpangan tersebut dan turut menikmati keuntungan.
“Selanjutnya untuk kepentingan Penyidikan serta penyusunan berkas perkara, maka terhitungan sejak hari ini, Jumat, 28 November 2025, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka hingga 20 (Dua puluh) hari ke depan,” tutur Alexander.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu Primer : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar