Makelar “Rumah Manado” Diringkus Aparat Polres Toraja Utara dan Tomohon
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 24 Jan 2021

Unit Resmob Polres Toraja Utara dan Tim Totosik Polres Tomohon menangkap terduga penipuan dan penggelapan di Tomohon, Sulawesi Utara.
KAREBA-TORAJA.COM, TOMOHON — Unit Resmob Polres Toraja Utara bekerja sama dengan Team Totosik Polres Tomohon meringkus seorang makelar Rumah Manado, Selasa, 19 Januari 2021.
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan, berinisial SK alias Stanly ini ditangkap di Woloan, Kelurahan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Siaran pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com dari Humas Polres Toraja Utara, Minggu, 24 Januari 2021, menyebutkan SK alias Stanly, umur 47 tahun, ditangkap atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang warga Toraja Utara pada November 2020.
Mulanya, pada Januari 2020, RW alias Rony, warga Karassik, Kecamatan Kesu’ , Kabupaten Toraja Utara memesan satu unit Rumah Manado kepada SK. RW juga sudah mentransfer uang sebesar Rp 91 juta kepada SK alias Stanly. Namun hingga tanggal yang ditentukan, Rumah Manado yang dipesan tersebut belum diterima oleh pelapor. Akhirnya, RW melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Toraja Utara.
“Dan pada Rabu, 19 Januari 2021 Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Leo Timang dibackup Tim Totosik Polres Tomohon melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Tomohon,” terang Paur Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, Minggu, 24 Januari 2021.
Selanjutnya, kata Agus Martopo, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna diproses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar