Legislator Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra Diselesaikan Secara Adat
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 5 jam yang lalu

Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra Dapil 4 Medi Sura’ Matasak Harap Polemik Eksekusi Tongkonan di Kurra diselesaikan secara Adat. (Foto/Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra, Medi Sura’ Matasak angkat bicara soal polemik sengketa tanah Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
Kasus sengketa ini menjadi atensi publik karena objek sengketa yang dikabarkan akan dieksekusi, didalamnya berdiri rumah adat Toraja (Tongkonan) yang merupakan simbol dan harga diri masyarakat Toraja.
Banyak pihak berharap agar Tongkonan Ka’pun tersebut tidak dieksekusi karena bertentangan dengan nilai – nilai luhur orang Toraja.
Salah satu atensi datang dari Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Gerindra Medi Sura’ Matasak yang merupakan legislator dari Dapil 4 yang wilayahnya meliputi Kecamatan Kurra yang menjadi lokasi objek sengeketa.
Medi Sura’ Matasak menyebut kasus sengketa Tanah Tongkonan harusnya diselesaikan secara Adat.
Kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025, Medi Sura’ Matasak menegaskan bahwa semua kasus yang terkait sengketa tanah atau lokasi Tongkonan harus dibicarakan dulu secara adat yang ada di wilayah tersebut.
“Terkhusus kasus tanah apalagi menyangkut tanah dan lokasi tongkonan itu harusnya diselesaikan terlebih dahulu secara adat melalui Tokoh Adat dengan menghadirkan pemerintah setempat seperti Kepala Lembang dan Camat,” tegas Medi yang juga Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja yang membidangi kebudayaan.
“Tidak serta-merta dibawah ke proses hukum, karena masyarakat Toraja itu masih menjunjung tinggi adat, setiap ada perkara harusnya diselesaikan secara adat karena setiap wilayah adat itu punya Tokoh Adat yang memiliki peran dalam menyelesaikan masalah” urai Medi lebih lanjut.
Medi juga mengatakan bahwa kasus sengketa tongkonan seperti ini sudah beberapa kali terjadi, yang semestinya tongkonan sebagai pusat budaya dan adat istiadat suku Toraja itu harus dijaga dan dilestarikan bukan habis karena dieksekusi.
“Ekseskusi Tongkonan tidak seharusnya terjadi, jika terus menerus berulang kita sebagai warga masyarakat Adat akan kehilangan identitas kita. Toraja dikenal karena budaya dan Adat istiadatnya,” tegas Medi.
Sebelumnnya, Lembaga Adat Toraja menggelar Ritual Adat “Ma’sossoran Rengnge'” di Tongkonan Ka’pun, Kelurahan Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Selasa 12 Agustus 2025.
Ritual adat ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi Tongkonan Ka’pun.
Informasi yang dihimpun bahwa perkara tanah tersebut dimulai sejak Tahun 1988 antara penggugat dan tergugat hingga tahun 2024. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar