KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU Toraja Utara, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 21 maret 2023.
Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis, Jan Herry Pakan dalam pemaparannya mengungkapkan jika Dapil dan Alokasi Kursi untuk Toraja Utara tidak mengalami perubahan yakni 5 Dapil dengan 30 alokasi Kursi.
Meski begitu Jan Hari Pakan menyebut jika ada beberapa kecamatan yang bergeser dapil satu ke dapil yang lain.
Pergeseran Kecamatan dalam dapil ini berdasarkan pertimbangan -pertimbangan yang dikumpulkan dari hasil Fokus Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu yang menghadirkan sejumlah pihak mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, akademisi, pemerintah, insan pers, dan lain-lain.
“Penetapan dapil dan jumlah kursi ini tetap mengikuti 7 prinsip dasar penyusunan Dapil,” urai Jan Hari Pakan.
Berikut rincian Dapil untuk Pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang
- Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rantepao, Tikala, Tallunglipu, dengan alokasi 7 kursi.
- Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara, dengan alokasi 6 kursi.
- Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Nanggala, Buntao, Rantebua, dan Tondon, dengan alokasi 5 kursi.
- Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sanggalangi, Kesu’, dan Sopai, dengan alokasi 6 Kursi.
- Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Baruppu, Buntu Pepasan, Kapalapitu dan Awan Rantekarua, dengan 6 kursi. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar