KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Inspektorat Daerah bekerjasama sengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi yang bertempat di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Kamis, 6 Juni 2024.
Materi sosialisasi anti korupsi disampaikan oleh Widyaiswara Madya, Pembina Utama Madya IV/d BPSDM Sulsel sekaligus Ketua Ikatan Penyuluh Anti Korupsi (IPAK) Sulsel, Budiman Tahir, dan anggota IPAK Tana Toraja, Vikalis Lande.
Dihadapan ratusan peserta yang berasal dari perangkat pemerintahan mulai dari Bupati, Sekda, Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, Camat , Kepala Lembang/Kelurahan, Kepala Sekolah, Pengusaha penyedia barang/jasa, LSM dan pers, kedua pemateri ini mengurai berbagai hal seputar pemberantasan korupsi.
Vikalis Lande mengawali sosialisasi dengan meminta peserta memahami 9 nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Vikalis menekankan 9 nilai Anti Korupsi ini bahkan penting dan wajib untuk ditanamakan kepada anak-anak sejak dini agar Indonesia memiliki generasi emas yang anti korupsi.
Sementara itu, Budiman Tahir dalam pemaparannya mengurai 7 bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 diantaranya penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Menurut Budiman, ada 8 area yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menjadi fokus pencegahan pada tahun 2024 ini.
Delapan area itu adalah terdiri dari area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
Pada area perencanaan, Budiman mengurai 6 poin yang menjadi titik rawan korupsi disana, diantaranya RKPD tidak sesuai dengan RPJMD, rencana kerja tahunan tidak sesuai dengan rencana kerja menengah karena intervensi dalam penentuan program, Pokok pikiran (Pokir) tidak sesuai RKPD dan RPJMD, pokir yang diubah setelah penetapan KUA-PPAS, pokir diusulkan san dilaksanakan sendiri oleh pihak pengusul, besaran nilai alokasi Pagu untuk Pokir yang tidak disertai dengan rincian kebutuhan riil.
Sementara itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang hadir dalam sosialisasi anti korupsi tersebut mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada semua stakeholder agar terhindar dari korupsi.
“Tujuan sosialisasi ini adalah mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang hal-hal yang perlu dijaga, dihindari serta dijauhi, baik itu sebagai ASN, penyedia barang dan jasa maupun masyarakat umum,” kata Theofilus Allorerung.
Kegiatan itu merupakan bagian dari program aksi nasional pencegahan korupsi dan pengisian MCK-KPK RI tahun 2024.
Bertindak sebagai moderator dalam sosialisasi anti korupsi Inspektur Inspektorat Tana Toraja, Damoris Sembiring. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar