KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale.
Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Bawaslu Toraja Utara, Rabu, 6 November 2024, menyatakan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Andarias Lepong yakni menghadiri sosialisasi tim salah satu pasangan calon.
“Temuan Bawaslu Toraja Utara, pada hari Minggu, 29 September 2024, oknum Kepala Lembang tersebut kedapatan menghadiri sosialisasi tim pasangan calon,” terang Brikken.
Temuan ini kemudian diproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Toraja Utara. Lalu penyidikan di kepolisian lalu itu terpenuhi, lanjut ke pengadilan.
“Pengadilan Negeri Makale memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Brikken.
Ini merupakan hukuman percobaan, dimana terpidana tidak menjalani hukuman badan di penjara. Tetapi jika dalam terpidana melakukan suatu tindak pidana dalam kurun waktu hukuman percobaan tersebut maka dia akan dipenjara selama satu bulan.
Terdakwa tidak dipenjara karena pasal yang disangkakan itu minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Belajar dari kasus ini, Brikken mengingatkan kepada semua ASN, aparatur Lembang/Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga terhindar dari masalah hukum. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar