Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa Capai Rp 1,1 Milyar

Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa Capai Rp 1,1 Milyar

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyebut ada potensi kerugian negara bertambah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Bangkelekila-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak SH. MH, Selasa, 9 Januari 2024.

Potensi bertambahnya kerugian negara ini didapatkan dari hasil laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Cabjari Tana Toraja di Rantepao terhadap kedua tersangka yang digelar Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya, saat penetapan tersangka November 2023 lalu, Kacabjari Tana Toraja di Rantepao pada saat itu menyebut jika kerugian negara kurang lebih Rp 892 juta.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dilapangan dengan item dalam kontrak mulai dari volume pekerjaan, tidak ada mobilisasi peralatan, tidak ada direksi keet, tidak ada gudang penyimpanan, tidak dilakukan penyiapan badan jalan dan berapa item lainnya.

Sehingga dari itu, penyidik menilai kerugian negara tidak hanya Rp 892 juta tapi bisa mencapai Rp 1,1 milyar.

Kacabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak mengatakan kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah kontrak pekerjaan, kontrak pekerjaan yang diubah tersebut setelah dicek dilapangan juga tidak sesuai sehingga ditemukan adanya kerugian negara.

Alexander Tanak juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari alat bukti yang lebih dari cukup, menghadirkan ahli,  dan bukti petunjuk lainnya.

Sebelumnya pada 7 November 2023 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila -To’yasa. Kedua tersangka tersebut adalah ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Senin, 7 Januari 2024 kedua tersangka ditahan Cabjari Rantepao dan dititip di Rutan Kelas IIB Makale untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Siswa SMA Kristen Barana’ Toraja Utara Harumkan Indonesia di Olimpiade Matematika Internasional Thailand

    8 Siswa SMA Kristen Barana’ Toraja Utara Harumkan Indonesia di Olimpiade Matematika Internasional Thailand

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua BPS Gereja Toraja bersama 8 Siswa SMA Kristen Barana’ peserta Olimpiade Matematikan Internasional di Thailand. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — SMA Kristen Barana’ Toraja Utara kembali menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu Sekolah Menengah Atas Unggulan dan Terbaik di Indonesia. Baru-baru ini, 8 Siswa SMA Kristen Barana’ baru saja mengikuti kompetisi bergengsi Thailand International […]

  • Residivis Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Batitong Maro di Makale

    Residivis Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Batitong Maro di Makale

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal kata tobat atau berubah. Pria 33 tahun, yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus jambret ini kembali diringkus Tim Batitong Maro, Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu, 5 Juni 2021, karena kasus yang sama. Adalah TMD alias M, 33 tahun, warga Makale ditangkap polisi karena merampas handphone (HP) milik […]

  • Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal gengsi atau malu, Devi Tandirerung berkeliling Kota Makale, Tana Toraja, mencari penumpang dengan pete-pete (angkutan kota/angkot) merah milik ayahnya bernomor Polisi DD 1735 AU. Gadis manis yang baru saja mendaftar di UKI Toraja dan mengambil Jurusan Fisika ini sudah menjalani profesi tak biasa ini kurang lebih 2 bulan terakhir. Devi […]

  • Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    Semua Kader PMKRI Negatif Narkoba Setelah Tes Urine, Imanuel Tantang Pejabat Daerah Ikut Uji Integritas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika yang dirangkaikan dengan tes urine di Margasiswa PMKRI Cabang Toraja, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PMKRI Cabang Toraja dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan integritas internal organisasi. Sebanyak 17 kader […]

  • Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja. Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less