Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM
- account_circle Desianti/Rls
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 1 komentar

Eksekusi Tongkonan Ka'pun beserta 10 bangunan lainnya di Kurra, Tana Toraja, pada 5 Desember 2025 dinilai banyak kejanggalan. (AP/Kareba Toraja).
Menurut Hendrik Kusnianto, pada tanggal 5 Agustus 2024 objek perkara yang dimaksudkan telah dilakukan eksekusi secara sukarela dari pihak Termohon Eksekusi sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasai Penelusuaran Perkara Pengadilan Negeri Makale eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2024 tersebut telah berhasil dilakukan. Walaupun terdapat banyak kejanggalan, Pengadilan Negeri Makale tetap melakukan eksekusi kembali pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang bukan objek perkara.
“Pada tanggal 5 Desember 2025, sebagai kuasa hukum pihak tereksekusi juga sudah mencoba menemui Pihak dari Pengadilan Negeri Makale untuk meminta klarifikasi mengenai objek perkara yang sudah dieksekusi secara sukarela pada tanggal 5 Agustus 2024, namun pihak PN Makale tidak memberikan jawaban sama sekali,” tutur Hendrik.
Dikatakan lebih lanjut bahwa, pelaksanaan ekseskusi berdasarkan penetapan Pelaksanaan eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2025 tetapi dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2025 tanpa surat pemberitahuan. Kemudian, eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale dengan nomor Perkara: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih proses persidangan dengan agenda Replik dari Pelawan dalam hal ini termoho Eksekusi.
“Namun semua pertanyaan-pertanyaan kami itu tidak ditanggapi pihak Pengadilan Negeri Makale, malah mereka meninggalkan kami begitu saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan kewenangan terhadap Pengadilan Negeri Makale selaku yang memberikan putusan terkait,” tegas Hendrik.
Menyikapi kejanggalan-kenjanggalan ini, Hendrik Kusnianto, dkk dari Kantor Hukum HK & Associates melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Kami selaku kuasa hukum Pihak Keluarga Pemilik Tongkonan Ka’pun menyatakan bahwa Proses Eksekusi yang dilakukan pada tanggal 05 Desember 2025 dengan Konflik Kepentingan, cacat administrasi, tanpa berdasarkan hukum, maupun dilakukan dengan melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra secara komunal, maupun melanggar hak asasi manusia secara mendasar karena dilakukan secara represif menggunakan gas air mata, peluru karet, bahkan memukuli perempuan dan orang tua,” tegas Hendrik.
- Penulis: Desianti/Rls
- Editor: Arthur

Salam Sehat
16 Desember 2025 7:50 am