Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM

Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Eksekusi fisik yang dilakukan Pengadilan Negeri Makale terhadap Tongkonan Ka’pun beserta 10 bangunan lainnya, pada Jumat, 5 Desember 2025 berbuntut panjang.

Eksekusi yang dinilai mengabaikan budaya serta menerobos prosedur hukum itu, kini diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pihak yang melaporkan adalah Hendrik Kusnianto, dkk dari Kantor Hukum HK & Associates. Pengadilan Negeri Makale dan semua pihak yang terlibat dalam proses ekseksusi itu menjadi terlapor.

Dalam siaran pers tertulis yang diterima Redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 11 Desember 2025, Herdrik Kusnianto mengatakan bahwa pihaknya menilai terdapan sejumlah kejanggalan dalam  prosedural, administratif, dan pelampauan kewenangan dalam proses eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun; sebuah rumah adat Toraja yang diklaim sudah berusia kurang lebih 300 tahun.

Akibat kejanggalan-kejanggalan itu, menimbulkan gejolak sosial , budaya, dan kemanusiaan. Karena, selain menyangkut hak keperdataan, juga berkaitan dengan nilai adat dan martabat kebudayaan Toraja yang terwujud pada bangunan Tongkongan Ka’pun.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, diantaranya waktu eksekusi, dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025. Padahal sesuai penetapan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/ 2025 tertanggal 1 Desember 2025 eksekusi dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan eksekusi harus disampaikan paling lambat H–3, tidak adanya pemberitahuan ulang (re-announce), tidak ada panggilan resmi tambahan kepada para pihak, tidak dipenuhinya ketentuan standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan. sehingga perubahan atau pelaksanaan ulang tanpa pemberitahuan yang sah diduga melanggar prosedur eksekusi,” tegas Hendrik Kusnianto.

Kejanggakan kedua adalah objek yang dieksekusi tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan, sehingga eksekusi terhadap objek yang tidak disebutkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk tindakan yang berpotensi ultra petita dan melampaui batas putusan.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale dengan nomor Perkara: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih proses persidangan dengan agenda Replik dari Pelawan dalam hal ini termoho Eksekusi, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda tindakan eksekutorial,” jelas Hendrik.

“Tanggal pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan dasar penetapan Pelaksanaan eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan cacat formil,” terangnya lebih lanjut.

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI R.O Makassar Catat 2.996 Lot Lelang, Berpotensi Bertambah 547 Lot Hingga November

    BRI R.O Makassar Catat 2.996 Lot Lelang, Berpotensi Bertambah 547 Lot Hingga November

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office (R.O) Makassar telah merealisasikan 2.996 lot lelang aset agunan hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut berpotensi bertambah melalui Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026 yang menargetkan 547 lot pada Oktober hingga November. Target 547 lot mencakup aset agunan dari unit kerja dalam wilayah R.O Makassar, meliputi […]

  • Dua Unit Pertamini Hangus Terbakar di Jalan Poros Pangli, Toraja Utara

    Dua Unit Pertamini Hangus Terbakar di Jalan Poros Pangli, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kebakaran yang disebabkan oleh pompa bensin mini, yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan Pertamini, kembali terjadi di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Dua unit Pertamini milik warga bernama Markus, yang terletak di jalan poros Rantepao-Pangli, tepatnya di dekat SMKN 1 Sesean, ludes terbakar, Sabtu, 23 Juli 2022 sore. Sebelumnya, kebakaran hebat yang […]

  • Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    Operasi Ketupat 2022, Polres Tana Toraja Siagakan Tiga Pos

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja akan menyiagakan satu pos pengamanan dan dua pos pelayanan selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2022. Ketiga pos itu, masing-masing Pos Pengamanan Makale, Pos Pelayanan Obyek Wisata Buntu Burake, dan Pos Pelayanan Salubarani. Operasi Ketupat 2022 akan berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak Jumat, 22 April 2022. Pelayanan di setiap […]

  • Warga Amankan Mobil Tangki Pelansir, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Berjalan Transparan

    Warga Amankan Mobil Tangki Pelansir, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Berjalan Transparan

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mobil Tangki Pelansir dan Sopir yang diamankan Warga. (Foto: Humas Polres Toraja Utara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sosial Media Toraja dihebohkan dengan aksi nekat dan berani sejumlah sopir angkutan menghadang mobil tangki pelansir yang membawa BBM diduga jenis solar subsidi di sekitar wilayah Tondon Nanggala Poros Rantepao – Palopo, Jumat malam 07 Agustus 2026. Tidak […]

  • Didampingi Dua Pengacara, Pemilik Akun FB Irma Tendengan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara

    Didampingi Dua Pengacara, Pemilik Akun FB Irma Tendengan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memasuki babak baru. Selasa, 11 Maret 2026, pemilik akun Facebook Irma Tendengan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, memenuhi panggilan penyidik Polres Toraja Utara. Pantauan KAREBA TORAJA, Irma Tendengan, yang diketahui merupakan seorang Aparatur […]

  • Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Bupati Toraja Utara Full Senyum

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang mulai dimintai keterangan oleh penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar […]

expand_less