Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM

Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM

  • account_circle Desianti/Rls
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • comment 1 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Eksekusi fisik yang dilakukan Pengadilan Negeri Makale terhadap Tongkonan Ka’pun beserta 10 bangunan lainnya, pada Jumat, 5 Desember 2025 berbuntut panjang.

Eksekusi yang dinilai mengabaikan budaya serta menerobos prosedur hukum itu, kini diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pihak yang melaporkan adalah Hendrik Kusnianto, dkk dari Kantor Hukum HK & Associates. Pengadilan Negeri Makale dan semua pihak yang terlibat dalam proses ekseksusi itu menjadi terlapor.

Dalam siaran pers tertulis yang diterima Redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 11 Desember 2025, Herdrik Kusnianto mengatakan bahwa pihaknya menilai terdapan sejumlah kejanggalan dalam  prosedural, administratif, dan pelampauan kewenangan dalam proses eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun; sebuah rumah adat Toraja yang diklaim sudah berusia kurang lebih 300 tahun.

Akibat kejanggalan-kejanggalan itu, menimbulkan gejolak sosial , budaya, dan kemanusiaan. Karena, selain menyangkut hak keperdataan, juga berkaitan dengan nilai adat dan martabat kebudayaan Toraja yang terwujud pada bangunan Tongkongan Ka’pun.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, diantaranya waktu eksekusi, dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025. Padahal sesuai penetapan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/ 2025 tertanggal 1 Desember 2025 eksekusi dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan eksekusi harus disampaikan paling lambat H–3, tidak adanya pemberitahuan ulang (re-announce), tidak ada panggilan resmi tambahan kepada para pihak, tidak dipenuhinya ketentuan standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan. sehingga perubahan atau pelaksanaan ulang tanpa pemberitahuan yang sah diduga melanggar prosedur eksekusi,” tegas Hendrik Kusnianto.

Kejanggakan kedua adalah objek yang dieksekusi tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan, sehingga eksekusi terhadap objek yang tidak disebutkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk tindakan yang berpotensi ultra petita dan melampaui batas putusan.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berjalan di Pengadilan Negeri Makale dengan nomor Perkara: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak, yang pada saat ini masih proses persidangan dengan agenda Replik dari Pelawan dalam hal ini termoho Eksekusi, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda tindakan eksekutorial,” jelas Hendrik.

“Tanggal pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan dasar penetapan Pelaksanaan eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan cacat formil,” terangnya lebih lanjut.

  • Penulis: Desianti/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    Cegah Mewabahnya PMK, Pemkab Tana Toraja Larang Masuk-Keluar Hewan Berkuku Belah

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros terkait sampel 17 ekor kerbau yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi penampungan Garonggong Makale, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan aturan ketat tekait lalu lintas hewan berkuku belah di wilayahnya. Untuk diketahui, 17 ekor kerbau yang diambil sampel darahnya oleh […]

  • Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    Komitmen Bersama Majukan Pariwisata, UKI Toraja dan Masyarakat Sadar Wisata Toraja Utara Teken MoU

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI TORAJA) bersama Masyarakat Sadar Wisata (Masata) DPC Toraja Utara  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Jumat, 6 Agustus 2021 di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale. Penandatanganan MoU oleh Rektor UKI Toraja Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA Mewakili UKI Toraja dan Damayanti Batti […]

  • Makna Natal Dalam Semangat Ketulusan, Pengorbanan, dan Kesetian

    Makna Natal Dalam Semangat Ketulusan, Pengorbanan, dan Kesetian

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Pastor Aidan P. Sidik PADANG EFRATA di bentangan gurun Yudea menjadi saksi bisu peristiwa di sekitar misteri inkarnasi Sang Sabda. Derap langkah kaki diiringi semangat nasionalisme yang tinggi menjadi harapan dan kekuatan semua orang bergegas kembali ke negeri asal mereka masing-masing. Mereka memenuhi titah sang raja, Kaisar Agustus, untuk mengikuti cacah jiwa di tanah […]

  • Berpotensi Jadi Atraksi Wisata Baru, Paralayang Toraja Butuh Perhatian Pemerintah dan Donatur

    Berpotensi Jadi Atraksi Wisata Baru, Paralayang Toraja Butuh Perhatian Pemerintah dan Donatur

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Lokasi take off kita, ada. Landing apalagi. Tinggal butuh pemerhati yang benat-benar ingin memajukan Toraja lewat pengembangan wisata aero sport. Karena tamu pilot mengakui alam kita, masa kita hanya jadi penonton.” — Mumut Ryels — Komunitas Langkan Paralayang Toraja KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Toraja dianugerahi alam yang indah. Topografinya maupun arah angin juga mendukung. Fasilitas take […]

  • Polemik Pembangunan Tower Sutet PT Malea di Tanah Tongkonan Berakhir, Kedua Pihak Capai Kata Sepakat

    Polemik Pembangunan Tower Sutet PT Malea di Tanah Tongkonan Berakhir, Kedua Pihak Capai Kata Sepakat

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Polemik pembangunan tower sutet PT Malea Energy dalam wilayah Tongkonan Bua’ Puru’ di Lembang Rano Utara yang sempat mendapat penolakan dari pihak Tongkonan, akhirnya selesai. Tanah lokasi pembangunan tower tersebut sebelumnya diklaim telah dibeli oleh pihak PT Malea Energy untuk pembangunan tower, namun hal itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Tongkonan yang […]

  • Gunakan Dana Desa, Pemerintah Lembang To’pao Beli Traktor yang Sesuai Kondisi Wilayah

    Gunakan Dana Desa, Pemerintah Lembang To’pao Beli Traktor yang Sesuai Kondisi Wilayah

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pemerintah Lembang To’pao Kecamatan Rembon mengalokasikan Dana Desa untuk membeli 4 unit Traktor Model Capung untuk memenuhi kebutuhan petani. Traktor bermesin honda dan menggunakan bahan bakar bensin ini disalurkan masing-masing 1 unit untuk satu Kampung/Dusun di Lembang To’ Pao. Traktor Capung ini diserahkan langsung kepada petani pada Selasa, 31 Mei 2022 dan […]

expand_less