Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Utara Bertambah

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Bangkelekila-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.

Dengan bertambahnya satu tersangka ini, jumlah orang yang kini berhadapan dengan hokum dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2024 Jaksa Penyidik melakukan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka yang diserahkan tersebut, masing-masing ATR dan BTP.

Tersangka ATR adalah penyedia atau kontraktor. Sedangkan BTP adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kedua tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditutut di pengadilan.

Baca Juga  Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak SH. MH, mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Cabjari Tana Toraja di Rantepao, menetapkan AS Selaku Konsultan Perencana sebagai tersangka pada Selasa, 19 Maret 2024.

Alexander Tanak juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya pada 7 November 2023 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila -To’yasa. Kedua tersangka tersebut adalah ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa serta BTP selaku PPK.

Alexander juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga  Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

Selanjutnya, tersangka AS kemudian ditahan Cabjari Rantepao dan dititip di Rutan Kelas IIB Makale untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar