Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 1.684
  • comment 0 komentar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja terkait polemik Guru di SDN 3 Mappak. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kisah memilukan datang dari Ujung Tana Toraja tepatnya di SDN 3 Mappak yang terletak di Lembang Dewata Kecamatan Mappak Tana Toraja.

3 Guru yang mengabdi di sekolah tersebut masing-masing Matius Salasa, Lusiana Lembang dan Suriati Allobunga’ tidak mendapatkan haknya yakni tunjangan khusus (terpencil) selama 6 bulan yang nilainya mencapai 19 juta rupiah untuk setiap Guru.

Tunjangan yang seharusnya digunakan Lusiana Lembang untuk membayar biaya ojek dari rumah yang terletak di Lembang Tanete ke sekolah di Lembang Dewata yang jaraknya hanya 70 KM tapi harus ditempuh dengan melewati 12 Lembang dan 2 Provinsi (Sulsel dan Sulbar karena harus mutar melewati Kabupaten Mamasa terlebih dahulu) tersebut tidak cair sejak Juli – Desember 2024.

Akibatnya Lusiana harus berutang ke tukang ojek hingga mencapai 10 juta rupiah dan hingga kini belum dibayarkan.

Cerita ini disampaikan Lusiana Lembang saat dipanggil menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi 1 DPRD Tana Toraja, Selasa 16 September 2025.

RDP tersebut digelar DPRD Tana Toraja sebagai tindaklanjut dari Aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja (KAMT) saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Tana Toraja beberapa waktu yang lalu.

Satu dari tujuh tuntutan mahasiswa saat itu adalah meminta DPRD Tana Toraja untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Tana Toraja, salah satu alasannya adalah polemik 3 Guru yang tidak dibayarkan tunjangannya dan 2 guru yang dikeluarkan dari Dapodik.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Tana Toraja Medi Sura’ Matasak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Tana Toraja yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran, Aliansi Mahasiswa, Kepala SDN 3 Mappak dan Guru yang tidak dibayarkan Tunjangannya tersebut terungkap berbagai fakta memilukan.

3 Guru yang tidak mendapatkan tunjangan terpencil selama 6 bulan dikarenakan laporan sepihak dari Kepala SDN 3 Mappak Suleman Tangipayung ke Dinas Pendidikan Tana Toraja yang kemudian ditindaklanjuti juga secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dengan tidak mengajukan permohonan tunjangan terpencil ke Pusat sehingga ketiganya tidak mendapatkan tunjangan selama 6 bulan.

Selain itu, di sekolah yang sama yakni SDN 3 Mappak terdapat 2 Guru yang dikeluarkan secara sepihak oleh Kepala SDN 3 Mappak dari Data Pokok Pendidika (Dapodik) yakni Oktavianus Bayu dan Takka’.

Tidak hanya dikeluarkan dari Dapodik, dalam data Dapodik SDN 3 Mappak kedua Guru tersebut telah digantikan oleh Guru lain.

Terhadap kedua permasalahan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Tana Toraja merekomendasikan agar Pemda Tana Toraja dalam hal ini Bupati Tana Toraja segera mencarikan solusi atas 3 Guru yang kehilangan haknya yakni tunjangan terpencil selama 6 bulan tersebut.

Komisi 1 DPRD Tana Toraja juga meminta agar 2 Guru yang dikeluarkan dari Dapodik agar segera didaftarkan kembali dalam Dapodik.

Permasalahan ketiga masih dari sekolah yang sama adalah salah satu Guru di sekolah tersebut tidak menerima Tunjangan Sertifikat selama 3 bulan tanpa diketahui sebab akibatnya.

Dinas pendidikan berdelik, bahwa status tunjangan sertifikasi guru hanya diketahui oleh Guru yang bersangkutan karena hanya guru yang bisa mengakses datanya melalui aplikasi/link GTK sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk datang di Kantor Dinas Pendidikan untuk diarahkan mengecek status tunjangan sertifikasinya.(*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UID Sulselrabar Investasi 19 Miliar Demi Alirkan listrik 24 jam di 14 Desa di Tana Toraja

    PLN UID Sulselrabar Investasi 19 Miliar Demi Alirkan listrik 24 jam di 14 Desa di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 1.349
    • 0Komentar

    Penyalaan Listrik Desa digelar di Tongkonan Menduruk Lembang (Desa) Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — PLN UID Sulselrabar melaksanakan kegiatan Penyalaan Listrik Desa di 14 titik (Lembang) yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja. Menyalaan Listrik Desa digelar di Tongkonan Menduruk Lembang (Desa) Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, […]

  • Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 478
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Tim medis yang tergabung dalam Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja (BPKT) terus berkeliling dari satu lokasi ke lokasi yang lain untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah diawali di Paroki Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria Makale, pada 8 Januari 2023, Tim terus bergerak ke utara, tepatnya di […]

  • Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki jaminan kesehatan dengan segmen beraneka ragam. Masyarakat dapat mendaftar Program JKN dengan biaya yang terjangkau, namun bagi masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mendaftar program ini dengan segmen PBI dengan iuran dibayarkan dari pemerintah. Lale (60), seorang warga […]

  • Ratusan Penyandang Disabilitas di Toraja Utara Terima Bantuan Rp 2-3 Juta

    Ratusan Penyandang Disabilitas di Toraja Utara Terima Bantuan Rp 2-3 Juta

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 568
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 170 orang penyandang disabilitas terverifikasi di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan menerima bantuan atensi penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial RI, melalui Kantor Pos Rantepao, Rabu, 5 Juli 2023. Penyerahan secara simbolis bantuan atensi penyandang disabilitas ini dilakukan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, […]

  • Curi Handphone di Rumah Warga, Pemuda di Makale Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    Curi Handphone di Rumah Warga, Pemuda di Makale Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Pelaku pencurian 2 buah Handphone di rumah salah warga di Starda, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, dibekuk Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — seorang Pemuda inisial ES (23) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan aksi pencurian 2 buah Handphone di rumah salah warga di Starda, Kelurahan Kamali […]

  • Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 823
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati […]

expand_less