KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Proyek penyediaan air minum melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), saat ini tengah dilaksanakan di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja.
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini merupakan inovasi pembiayaan infrastruktur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kepala Lembang (Desa) Kaduaja, Efendi Pamilangan mengatakan alternatif pembiayaan infrastruktur ini menjadi sarana terbaik untuk mewujudkan pembangunan suatu wilayah atau daerah dengan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
Efendi menyebut pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN.
“Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan.Sementara keuntungan pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi. Kalau APBN yang mengawasai hanya PUPR, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” terang Efendi Pamilangan, saat ditemui di sela-sela pemantauan pemasangan instalasi air bersih di lembangnya, Selasa, 25 Mei 2021.
Proyek SPAM melalui skema KPBU ini dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tahun 2021. Nilai total proyek sebesar Rp.5.359.399.000. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Bhatera Alama Bahari.
Tendan Pune Kaduaja adalah tempat mata air yang akan dialirkan ke masyakarat Lembang Kaduaja dan masyarakat Kelurahan Benteng Ambeso .
“Masih banyak peluang kerja sama investasi bidang air minum yang bisa dikembangkan seperti penurunan kehilangan air (NRW), penerapan teknologi automasi pada bisnis proses PDAM, peningkatan efektivitas penagihan dengan aplikasi billing payment dan peningkatkan efisiensi dalam proses PDAM, ” urai Efendi Pamilangan.
Menurut Efendi Pamilangan, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM mengatur bentuk kerja sama investasi bidang air minum seperti investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi, dan investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
“Diharapkan pola-pola dan peluang kerja sama semacam ini dapat dijadikan tantangan sekaligus peluang bagi badan usaha untuk ikut serta dalam upaya percepatan pemenuhan air minum bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya. (*)
Penulis: Abdul Munir
Editor: Arthur
Komentar