Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Komunitas » Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Insmerda Lebang, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), kembali menerima penghargaan dari Indonesia Prestigious Leaders Award kategori Top Professional Leaders and Best Innovative Figure of The Year 2020, Jumat, 18 Desember 2020.

Usai melakukan Ground Breaking Smelter Nikel di Kawasan Ekonomi Khusus Palu pada 28 oktober 2020 yang lalu, dimana berkolaborasi melalui empat perusahaan asing termasuk dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan pada 14 Desember yang lalu telah menandatangani MOU dengan perusahaan raksasa yaitu General Electric untuk masuk ke dalam kawasan KEK Palu.

Smelter yang telah diresmikan tersebut nantinya akan menghasilkan  baterai yang digunakan untuk kendaraan listrik.

Sederet penghargaan yang diterima oleh Sang Jenderal Polisi asal Toraja tersebut adalah hasil kepemimpinan dan semangat juang untuk terus berkarya demi kemajuan Indonesia.

Insmerda Lebang juga terus berkontribusi untuk kemajuan pariwisata di Toraja, dengan membangun kawasan wisata Ghitari Coffee Plantation di Buntu Kaero, Sangalla, yang menjadi salah satu destinasi favorit baru di Tana Toraja.

Ghitari Coffee Plantation, ke depannya akan memiliki fasilitas yang lengkap dengan menonjolkan keindahan alam dan desain berkelas internasional untuk para pengunjung dapat menikmati alam terbuka dengan pemandangan yg indah dan kuliner yang nikmat. Dengan hadirnya varian destinasi baru akan menambah length of stay wisatawan di Toraja. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Toraja Utara

    Wakil Bupati Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, mengukuhkan 75 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas pada peringatan detik-detik Proklamasi Republik Indonesia tingkat Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 17 Agustus 2022, besok. 75 anggota Paskibraka ini akan mengibarkan duplikat bendera pusaka pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten […]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Ditahan

    Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Ditahan

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Oknum Kepala Lembang (Desa) Sangpeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, berinisial P, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis, 21 Januari 2021. Sebelum ditahan, oknum Kepala Lembang yang baru dilantik kembali untuk periode kedua pada 4 Januari 2020 ini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 811 juta. Kepala Kejaksanaan […]

  • Aktivis 98 Minta Pemkab Toraja Utara Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah Lapangan Gembira kepada Penggugat

    Aktivis 98 Minta Pemkab Toraja Utara Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah Lapangan Gembira kepada Penggugat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah Satu Presidium Nasionap PENA 98, Yervis Pakan menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggugat tanah Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao. Menurut Yervis, jika pemerintah Kabupaten Toraja Utara ngotot atau melakukan mediasi pembayaran, hal itu patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, negara/daerah tak boleh […]

  • Lima Pasangan Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Toraja Utara di Wisma dan Kost

    Lima Pasangan Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Toraja Utara di Wisma dan Kost

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara melakukan razia di sejumlah penginapan dan wisma serta rumah kost di Rantepao dan sekitarnya, Rabu, 30 Maret 2022 malam. Dalam razia itu, Satpol PP mengamankan lima pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan di dalam kamar. Padahal mereka bukan pasangan yang sudah menikah. Bahkan, beberapa diantaranya masih dibawah […]

  • 7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    7 Hari Menghilang, Warga Mappak Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terseret Arus Sungai

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Warga Lembang Miallo, Kecamatan Mappak, Tana Toraja, Bongga, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Rabu, 17 November 2021. Bongga ditemukan di wilayah Desa Misakada, Kabupaten Pinrang, setelah 7 hari dinyatakan hilang. Almarhum Bongga diduga terseret arus sungai Miallo, pada Rabu, 10 November 2021 lalu, saat hendak menyebrang sungai untuk memberi makan ternak peliharaannya. […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

expand_less