Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Feni Ere di Palopo
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 21 Mar 2025

Tersangka pembunuhan, AY alias Amma (kiri). Feni Ere, korban pembunuhan (kanan).
Tengkorak Ditemukan
Pada tanggal 9 Februari 2025 atau setahun setelah korban Feni Ere dinyatakan hilang, beberapa warga menemukan tengkorak manusia di jalan poros Palopo-Toraja, tepatnya di objek wisata Batu Dewa Kaleakan, KM 35.
Polres Palopo kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan mengamankan tempat penemuan dan melakukan pencarian terhadap anggota tubuh yang lain. Pada tanggal 14 Februari 2025 dilakukan otopsi yang melibatkan Dokpol Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, terdapat kesamaan data primer gigi dan data sekunder yang merujuk ke Almarhumah Feni Ere. Keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan pembunuhan ke Polres Palopo.
“Berdasarkan laporan keluarga korban itu, Satuan Reskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari pemeriksaan puluhan saksi dan petunjuk akhirnya merujuk ke tersangka AY ini,” terang AKP S. Ahmad.
Menurut AKP Ahmad, sejak tanggal 18 Maret 2025, penyidik sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi pun mencarinya dan menangkap AY di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selain menahan tersangka, menutut AKP Ahmad, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat pel, satu buah lampu hias yang terdapat bercak darah, 1 buah celana legging warna biru navi, 1 buah baju warna putih, 1 unit mobil Honda Brio, satu set plat nomor polisi, serta satu buah tas berisi berkas mobil. Juga 1 buah hidrobag, 1 koper warna biru navi, serta 2 unit HP milik korban.
Polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 285 KUHPidana. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar