Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudha Wirajati mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Toraja Utara yang hendak merayakan Natal dan pergatian tahun, dari 2020 ke 2021.

Himbauan ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat. Juga terkait perayaan pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

Ada 4 poin himbauan Kapolres Toraja Utara terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pertama, dihimbau agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 terutama dengan tidak berkerumun dan membuat kerumunan.

Kedua, dihimbau agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kepada penyelenggara acara untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai himbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal. Disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.

Ketiga, dihimbau kepada seluruh masyarakat Toraja Utara dapat merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana dengan tidak membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Keempat, dihimbau agar pelaku usaha rumah makan dan café mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah daerah.

“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Dewan dan Kadishub Turun Tangan Benahi Jalan Poros Buakayu – Rano yang Nyaris Putus

    Anggota Dewan dan Kadishub Turun Tangan Benahi Jalan Poros Buakayu – Rano yang Nyaris Putus

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota DPRD Tana Toraja, Agustinus Patinggi dan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Zeth Padaoan Giang turun tangan bersama masyarakat membenahi badan jalan poros Rano-Buakayu, yang nyaris putus akibat longsor di sisi kiri dan kanan jalan. Badan jalan yang nyaris putus tersebut berada di wilayah Kelurahan Ratte Buttu. Jalan ini juga merupakan jalan […]

  • KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh KPU Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Misiliana […]

  • Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Tana Toraja. Senin, 15 Februari 2021, dua unit sepeda motor bertabrakan di jalan poros Rembon-Bua Kayu, tepatnya di Lembang To’Pao, Kecamatan Rembon, menyebabkan salah satu pengendara meninggal dunia meski sempat mendapat pertolong medis di rumah sakit. Data yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satuan […]

  • Kasat Lantas Polres Toraja Utara Berganti, Masyarakat Berharap Tidak Sering Sweeping

    Kasat Lantas Polres Toraja Utara Berganti, Masyarakat Berharap Tidak Sering Sweeping

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pejabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara berganti. Pejabat lama, AKP Haryanto diganti oleh IPTU Muhammad Nasrum Sujana. Serah terima jabatan Kasat Lantas ini berlangsung di Mapolres Toraja Utara, Kamis, 9 April 2026. Upacara serah terima jabatan ini dipimpin Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W. AKP Haryanto, yang sebelumnya menjabat […]

  • Gerebek Sabung Ayam di Nonongan, Polisi Tangkap 1 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil

    Gerebek Sabung Ayam di Nonongan, Polisi Tangkap 1 Oknum ASN dan 2 Warga Sipil

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Tim “Singgalung” Satreskrim  Polres Toraja Utara menangkap tiga terduga pelaku judi sabung ayam di Nonongan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Selasa, 20 April 2021. Dari tiga terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap tersebut, satu diantaranya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tana Toraja berinisial YB, 55 tahun, warga Rantelemo Makale Utara. […]

  • Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan mengurangi tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2022. Dari sekitar 4000-an tenaga honorer, sisa 1.800 orang yang akan diberi Surat Keputusan (SK). Alasan pengurangan, selain karena adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi […]

expand_less