Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025
- comment 0 komentar

Pither Singkali, kuasa hukum Hj. Nudiana mengunjungi Dedy Rahman , suami Nudiana yang dipenjara gegara merusak sebuah gembok rumah (foto kiri). KSP Marendeng menggelar konferensi pers menjawab tudingan Nurdiana (foto kanan). (AP/Kareba Toraja).
Setelah ada pemenang lelang, tanah Nurdiana dibalik nama oleh KSP Marendeng secara diam-diam melalui notaris PPAT Pipianti melalui kantor Pertanahan Tana Toraja.
Suami Dipenjara Gegara Rusak Gembok Rumah
Pada November 2022, tanah Nurdiana dieksekusi Pengadilan Negeri Makale untuk mengosongkan rumah Nurdiana dan digembok.
Suami Nurdiana yakni Dedy Rahman tidak terima rumahnya digembok lalu merusak gembok untuk bisa menempati kembali rumahnya.
Pengrusakan gembok tersebut dilaporkan pemenang lelang yakni Ornianty Tandi Bunna didampingi pengacaranya Gemaria Parinding kepada pihak kepolisian. Lalu suami Nurdiana yakni Dedy Rahman ditangkap polisi dengan tuduhan pengrusakan.
Kasus Dedy Rahman tidak diterima PN Makale karena harga gembok yang dirusak hanya bernilai Rp 72 ribu sehingga kejaksaan mengajukan banding dan Dedy dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan dengan kerugian Rp 693 juta, yakni Rp 621 juta harga tanah ditambah Rp 72 ribu harga gembok yang dirusak.
Dedy kemudian dijemput dirumahnya pada bulan Februari 2025 dan dibawa ke rutan Makale untuk menjalani penahanan. Sampai Juli 2025 Dedy masih ditahan dalam keadaan sakit.
Rabu 16 Juli 2025, Dedy harus dilarikan ke rumah sakit Lakipadada dari Rutan Makale untuk menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya.
Pither Singkali selaku kuasa hukum kepada sejumlah wartawan di Resto Depot 99 Rantelemo, Jumat, 18 Juli 2025 menegaskan dirinya melalui Kantor Advokat Pither Singkali dan Rekan berkomitmen akan mendampingi Nurdiana dalam kasus ini.
Pither Singkali menegaskan akan melakukan perlawanan hukum karena kasus ini sama sekali tidak memperdulikan rasa kemanusiaan.
“Kami akan melayangkan somasi kepada KSP Marendeng dan melakukan upaya hukum terhadap kriminalisasi yang dilakukan kepada Dedy selaku Suami Nurdiana,” tegas Pither Singkali.
“Kasus ini adalah bentuk peradilan sesat, rekayasa kasus dan kriminalisasi,” tandas Pither Singkali.
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar