Halo Warga Toraja Utara, Ketahuilah, Kini Ada Perubahan Arus Lalu Lintas di Kota Rantepao
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 18 Jan 2021

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengecek pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik di Kota Rantepao.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara melakukan perubahan arus lalu lintas di beberapa jalan dan lokasi yang selama ini dianggap menimbulkan kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.
Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Toraja Utara sudah melakukan survey di lokasi bangkitan yang menyebabkan tarikan arus lalu lintas begitu besar, kemudian ditetapkan dimana akan dipasang rambu rambu lalu lintas.
Saat ini, hingga 3 bulan ke depan, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Toraja Utara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan arus lalu lintas tersebut. Setelah tersosialisasikan akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar rambu rambu lalu lintas.
Berikut ruas ruas jalan yang mengalami perubahan arus lalu lintas (new traffic management) dan dipasangi rambu-rambu petunjuk maupun rambu larangan.
- Jalan Landorundun terpasang rambu larangan full (arah timur ke barat) dilarang masuk.
- Jalan Sam Ratulangi, dari arah Utara ke Selatan larangan full dari waktu 07.30 – 11.00 Wita.
- Jalan Mangadil, larangan full dari arah Barat ke Timur,
- Jalan Andi Mappanyukki (depan Toko Abadi) dilarang memutar kendaraan.
- Jalan Niaga, dari arah Barat ke Timur larangan full,
- Jalan Ahmad Yani (depan PO Bintang Prima) dilarangan stop (berhenti),
- Jalan Ahmad Yani (depan Kafe Cimsky) dilarang parkir,
- Jalan Andi Mappanyukki ujung dilarang stop (berhenti),
- Jalan Andi Mappanyukki larangan stop depan pasar dekat jembatan Malanggo,
- Jalan Tedong Balian dari arah Utara ke Selatan larangan full,
- Jalan Tedong Bonga, larangan full dari arah Selatan ke Utara,
- Jalan keluar dari Pasar Hedong menuju terminal larangan full dari arah Barat ke Timur,
- Jalan Olah Raga laranan full dari arah Timur ke Barat,
- Jalan Pacuan Kuda dari arah Selatan ke Utara.
Aturan lalu lintas baru ini berlaku untuk wilayah Kota Rantepao dan Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar