Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angkat Kearifan Lokal Toraja, STIKPAR Toraja Raih 6 Medali dan 10 Piala di Ajang Nasional NEIRA Competition 2026

    Angkat Kearifan Lokal Toraja, STIKPAR Toraja Raih 6 Medali dan 10 Piala di Ajang Nasional NEIRA Competition 2026

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa STIKPAR Toraja dengan perolehan medali dan piala di ajang nasional NEIRA Competition 2026. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Mahasiswa STIKPAR Toraja (Sekolah Tinggi Kateketik dan Pastoral Rantepao) berhasil menunjukkan daya saing pada ajang nasional bertajuk NEIRA Competition 3 yang diselenggarakan oleh Sentosa Foundation x HIMA Budidaya Hutan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar […]

  • Umat Katolik Toraja Bersyukur, Satu Lagi Putra Terbaiknya Ditahbiskan Menjadi Uskup

    Umat Katolik Toraja Bersyukur, Satu Lagi Putra Terbaiknya Ditahbiskan Menjadi Uskup

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perarakan tenang, damai dan kidmat mengiringi prosesi misa syukur Mgr. Fransiskus Nipa, Uskup Agung Koajutor, Keuskupan Agung Makassar (KAMS). Perarakan para hari Jumat, 9 Februari 2024, dimulai dari gedung perwakilan rakyat DPRD Tana Toraja mengitari kolam Makale menuju ke Gereja Paroki Santa Perawan Maria Makale. Rombongan umat, para biarawan-biarawati, petugas liturgi dan […]

  • Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Toraja Utara akan melakukan mediasi antara Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong sebagai pelapor dengan Irma Tendengan (terlapor) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook). Mediasi ini merupakan bagian dari keadilan restoratif (restorative justice) yang sementara diupayakan oleh penyidik Polres Toraja Utara […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba menggelar aksi bagi-bagi takjil bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar Bundaran Plaza Kolam Makale, Selasa, 4 Mei 2021 sore. Dalam aksinya, Eva Stevany Rataba mengajak Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja, Organisasi Lintas Agama, seperti PMKRI, GMKI, […]

  • Puncak Perayaan Hari Jadi Ke-778 Toraja dan HUT Ke-68, Pemda Gelar Festival Tana Toraja Bersyukur 2025

    Puncak Perayaan Hari Jadi Ke-778 Toraja dan HUT Ke-68, Pemda Gelar Festival Tana Toraja Bersyukur 2025

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Arsyad / Indra
    • 0Komentar

    Puncak Perayaan Hari Jadi Ke-778 Toraja dan HUT Ke-68 Kabupaten Tana Toraja dikemas lewat Festival Tana Toraja Bersyukur 2025 . (Foto/Arsyad-KarebaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan masyarakat Tana Toraja menggelar perayaan syukur Hari Jadi Ke-778 Toraja dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tana Toraja Ke-68 tahun 2025. Perayaan dikemas lewat Festival Tana Toraja Bersyukur […]

  • Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Rembon-Bua Kayu, Satu Pengendara Meninggal

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Tana Toraja. Senin, 15 Februari 2021, dua unit sepeda motor bertabrakan di jalan poros Rembon-Bua Kayu, tepatnya di Lembang To’Pao, Kecamatan Rembon, menyebabkan salah satu pengendara meninggal dunia meski sempat mendapat pertolong medis di rumah sakit. Data yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satuan […]

expand_less