Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    95,9% Masyarakat Tercover BPJS, Layanan Kesehatan di Toraja Utara Harus Maksimal dan Prima

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum on Understansing/MoU) Universal Health Coverage (UHC) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makale, Rabu, 31 Agustus 2022. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal Health Coverage (UHC) dilakukan dengan tujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal di Kabupaten Toraja Utara. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Universal […]

  • Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung saat jadi pembicara pada fotum Gereja-Gereja sedunia di Korea Selatan. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja). KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung, M.Th., merupakan salah satu wakil dari Indonesia yang menjadi Komisioner Education Ecumenical […]

  • Jadi Pendaftar Pertama, Victor Optimis Kembali Pimpin Golkar Tana Toraja

    Jadi Pendaftar Pertama, Victor Optimis Kembali Pimpin Golkar Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Ketua DPD II Partai Golkar, yang juga mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Senin, 5 April 2021. Politisi yang akrab disapa VDB itu merupakan pendaftar pertama di hari pertama pembukaan pendaftaran oleh Panitia Musda Partai Golkar Tana […]

  • Pengelola Wisata Tebing Romantis Kecolongan, Pengunjung Bawa Kendaraan ke Area Tebing, Abaikan Keselamatan

    Pengelola Wisata Tebing Romantis Kecolongan, Pengunjung Bawa Kendaraan ke Area Tebing, Abaikan Keselamatan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kendaraan jenis Pikap Double Cabin masuk ke area Tebing Objek Wisata Tebing Romantis Bonggakaradeng. (Foto: Capture Video Tiktok PakTani_04)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sebuah video viral memperlihatkan pengunjung objek wisata tebing romantis yang terletak di Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng Kab Tana Toraja mengabaikan keselamatan dengan membawa kendaraan masuk ke area tebing. Video viral tersebut diposting […]

  • Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Calon Bupati Toraja Utara, yang juga pemenang Pilkada Toraja (versi real count), Frederik Victor Palimbong menghimbau kepada seluruh masyarakat Toraja Utara untuk kembali bersatu setelah “terbelah” pada Pilkada 2024 akibat perbedaan dukungan politik. “Saya menghimbau kepada semua untuk bersatu kembali sebagai masyarakat Toraja Utara yang cinta damai dan harmonis,” ungkap Dedy, sapaan […]

  • Perkara Narkoba; 4 Tersangka Beserta Barang Bukti 83 Gram Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

    Perkara Narkoba; 4 Tersangka Beserta Barang Bukti 83 Gram Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Satuan Narkoba Polres Tana Toraja menyerahkan 4 tersangka beserta beberapa barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa, 14 April 2026. Ini merupakan penyerahan tahap kedua. Keempat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan itu merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026 yang lalu […]

expand_less