Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat. 3 Orang Dokter yang bekerja di 3 Puskesmas berbeda yakni Puskesmas Rantealang, Puskesmas Kurra, Puskesmas Madandan dan 1 Pejabat Fungsional pada Kantor Dinas Pekerjaan […]

  • Sesepuh Golkar, Akbar Tanjung, Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tarra Sampetoding

    Sesepuh Golkar, Akbar Tanjung, Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tarra Sampetoding

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NONONGAN — Mantan Ketua Umum, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, menyampaikan ungkapan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu tokoh Golkar Toraja, Tarra’ Sampetoding. Sesepuh Golkar yang juga pendiri Lembaga Adat Toraja (LAT), Tarra’ Sampetoding meninggal dunia pada Selasa, 12 Oktober 2021. Dia dimakamkan di samping kuburan ayahnya, […]

  • 11 Kali Beturut-turut, Pemkab Toraja Utara Raih Opini WTP dari BPK

    11 Kali Beturut-turut, Pemkab Toraja Utara Raih Opini WTP dari BPK

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diterima pemerintah Kabupaten Toraja Utara, sejak tahun 2016. Ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Toraja Utara sejak era kepemimpinan Bupati […]

  • Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    Pamit, Nicodemus Biringkanae Ajak Masyarakat Bahu-membahu Bangun Toraja

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Bupati dan Wakil Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara mengakhiri masa jabatan dengan menyerahkan SK kepada 119 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang digelar di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Selasa, 16 Februari 2021. Kepada 119 Tenaga P3K yang menerima SK, Nicodemus Biringkanae […]

  • BREAKING NEWS: 8 Orang Jatuh di Jembatan Gantung Rindingallo, 2 Orang Hilang

    BREAKING NEWS: 8 Orang Jatuh di Jembatan Gantung Rindingallo, 2 Orang Hilang

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Delapan orang warga yang melintas di jembatan gantung Buntu Lepong, Lembang Lempo Potton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, terjatuh ke sungai. 6 orang selamat, sedangkan 2 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu, 20 Mei 2022. Warga yang hendak menghadiri acara pernikahan di Lempo Potton menyeberangi sungai […]

  • Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

    Insmerda Lebang Kembali Raih Penghargaan Pemimpin Profesional dan Tokoh Inovatif Terbaik 2020

    • calendar_month Kam, 24 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Insmerda Lebang, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), kembali menerima penghargaan dari Indonesia Prestigious Leaders Award kategori Top Professional Leaders and Best Innovative Figure of The Year 2020, Jumat, 18 Desember 2020. Usai melakukan Ground Breaking Smelter Nikel di Kawasan Ekonomi Khusus Palu pada 28 oktober 2020 yang lalu, dimana berkolaborasi […]

expand_less