Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Besok, Polres Tana Toraja Akan Sweeping Pelanggar Prokes PPKM Level 4

    Mulai Besok, Polres Tana Toraja Akan Sweeping Pelanggar Prokes PPKM Level 4

    • calendar_month Rab, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari berturut-turut, Kepolisian Resor Tana Toraja akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Penegakan disiplin Prokes PPKM Level 4 ini mulai dilakukan, Kamis, 29 Juli 2021. Hal ini ditegaskan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Rabu, 28 Juli 2021. “Mulai besok (Kamis) kita akan melakukan penegakan disiplin […]

  • Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    Bayar Pajak Pake QRIS di Tana Toraja Bisa Bawa Pulang Souvernir, Catat Tanggalnya

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran digital yang mudah dan aman di Indonesia terus disosialisasikan penggunaannya. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas penggunaan QRIS, Bank Indonesia setiap tahunnya menggelar event tahunan yang diberi nama Pekan QRIS Nasional dan dilaksanakan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Tahun ini, Pemda Tana Toraja […]

  • Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    Legislator Sulsel, Dan Pongtasik Lakukan Kunjungan Pengawasan Dana Hibah Rumah Ibadah di Pangli, Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Dan Pongtasik meninjau langsung progres pembangunan Pastori Gereja Toraja Jemaat Rantepangli di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Minggu, 2 April 2023. Pembangunan Pastori ini mendapatkan suntikan dana hibah sebesar Rp 100 juta dari pemerintha Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi Dan Pongtasik. Di sela-sela […]

  • 2 Mahasiswa UKI Toraja Lolos Seleksi KKN Kebangsaan 2025, Diikuti 117 Mahasiswa dari 99 Kampus Seluruh Indonesia

    2 Mahasiswa UKI Toraja Lolos Seleksi KKN Kebangsaan 2025, Diikuti 117 Mahasiswa dari 99 Kampus Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sophia Ammeld Pasauran (Prodi Manajemen) dan Lewi Pamuttu (Prodi PGSD) UKI Toraja berhasil lolos seleksi sebagai peserta KKN Kebangsaan XIII tahun 2025. (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Duan Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yakni Sophia Ammeld Pasauran (Prodi Manajemen) dan Lewi Pamuttu (Prodi PGSD) berhasil lolos seleksi sebagai peserta KKN Kebangsaan XIII tahun […]

  • Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    Usai Dilantik, TP-PKK Toraja Utara Gagas Koperasi Digital

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Usai dilantik pada Sabtu, 22 Maret 2025, Ketua dan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Toraja Utara langsung menggagas program unggulan. Salah satunya adalah membentuk koperasi digital. Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti, menyatakan Koperasi Digital ini bukan hanya untuk kader PKK, tapi bisa juga untuk masyarakat Toraja Utara. “Kita akan […]

  • Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Seekor ular Sanca, yang diduga jenis Python Molurus (dilihat dari corak warna kulit), ditemukan warga di Dusun To’Batu, Lembang (Desa) Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021. Saat ditemukan, ular Sanca sepanjang 6 meter tersebut dalam kondisi hibernasi setelah menelan seekor anjing besar milik warga setempat. Dikutip dari fanpage […]

expand_less