Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 35 Pegawai Bappeda Toraja Utara Jalani Tes Swab Antigen, Ini Hasilnya

    35 Pegawai Bappeda Toraja Utara Jalani Tes Swab Antigen, Ini Hasilnya

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 35 orang pegawai yang bekerja di Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara menjalani tes swab antigen, Jumat, 29 Januari 2020. Tes swab antigen ini dilaksanakan mengingat selama satu pekan terakhir, Bappeda Toraja Utara menggelar beberapa kegiatan yang terkait dengan banyak orang, diantaranya Konsultasi Publik RKPD Tingkat Kecamatan dan Musrebbang […]

  • Perayaan Natal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja menggelar ibadah perayaan Natal di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Makale, Jumat, 9 Desember 2022. Perayaan Natal keluarga besar Kantor Pengadilan Negeri Makale dihadiri unsur pimpinan, pegawai, keluarga pegawai, Pendeta dan jemaat Gereja Toraja jemaat Sion Makale, perwakilan instansi vertikal seperti Polres Toraja Utara, Kepala Rutan […]

  • Jadi Pejabat Pertama yang Divaksin Covid-19 di Sulsel, Begini Reaksi Andi Sudirman

    Jadi Pejabat Pertama yang Divaksin Covid-19 di Sulsel, Begini Reaksi Andi Sudirman

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi pejabat Sulsel pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini berlangsung di RS Dadi Makassar, Kamis, 14 Januari 2021. Kepada wartawan, Andi Sudirman bercerita, detik-detik menjelang disuntik vaksin Covid-19, dirinya sempat merasa deg-degan. Namun setelah masuk ruang vaksinasi, Andi Sudirman mengaku […]

  • Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

    Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

    • calendar_month Rab, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang anggota Polri berinisial MFN, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pangala’, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara dilaporkan menganiaya seorang warga pada malam pergantian tahun 2023-2024 di Pangala’, Rindingallo. Korban yang juga seorang mahasiswa bernama Rio Marselino Paelongan melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Toraja Utara, Selasa, 2 Januari 2024. Kepada wartawan usai […]

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja Tanam Pohon Sambil Bersih-bersih Objek Wisata

    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja Tanam Pohon Sambil Bersih-bersih Objek Wisata

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SARIRA — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja, Nirus Nikolas bersama sejumlah pegawai dan staf menggelar kegiatan penanaman pohon di sekitar objek wisata pemandian alam Tilanga’, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Jumat, 3 September 2021. Selain menanam pohon, para pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga mengelar aksi bersih-bersih di sekitar objek wisata […]

  • Pansus DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 Mulai Susun Jadwal Pembahasan

    Pansus DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 Mulai Susun Jadwal Pembahasan

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025 di Ruang Rapat Komisi I Lantai 2 Gedung DPRD Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Kareba toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja  tahun 2025 mulai menggelar Rapat Kerja (Raker). Rapat perdana Pansus yang digelar di Ruang Rapat Komisi I […]

expand_less