Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Kurniawan Rante Bombang, S.H.,M.H.,CMLC. (Praktisi Hukum) KASUS eksekusi tanah adat, rumah Tongkonan di Toraja kembali mengemuka, menimbulkan pro dan kontra tentang benturan antara hukum negara dan hukum adat. Di satu sisi, ada keharusan untuk menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat adat berjuang mempertahankan warisan leluhur yang tak ternilai, yang […]

  • Beri Dukungan, Ini Pesan Mentan SYL kepada Pasangan Rinto – Pasodung

    Beri Dukungan, Ini Pesan Mentan SYL kepada Pasangan Rinto – Pasodung

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Pertanian RI, yang juga Ketua Komando Strategi DPP Partai Nasden, Syahrul Yasin Limpo (SYL), melakukan silahturahmi dan penguatan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang dan Yonathan Pasodung dan Tim Pemenangan, di Hotel Misiliana, Sabtu, 28 November 2020. Syahrul, yang merupakan mantan Gubernur Sulsel dua periode itu, […]

  • Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

    Ini Himbauan Kapolres Toraja Utara Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudha Wirajati mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Toraja Utara yang hendak merayakan Natal dan pergatian tahun, dari 2020 ke 2021. Himbauan ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam perayaan Natal, baik di rumah ibadah maupun kerukunan atau kelompok masyarakat. Juga terkait perayaan pergantian tahun dari 2020 […]

  • 3 Lumbung di 3 Tongkonan Berbeda dan Sejumlah Rumah Rusak Dampak Puting Beliung di Mengkendek dan Gandasil

    3 Lumbung di 3 Tongkonan Berbeda dan Sejumlah Rumah Rusak Dampak Puting Beliung di Mengkendek dan Gandasil

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sejumlah Lumbung dan Rumah Rusak diterjang Angin Puting Beliung. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Hujan deras disertai angin kencang meladah sejumlah wilayah di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Selasa sore 03 Februari 2026. Di Kecamatan Mengkendek dan Kecamatan Gandangbatu Sillanan dilaporkan sejumlah kerusakan dampak dari angin puting beliung tersebut. Di Lembang Sillanan dilaporkan […]

  • Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Empat orang warga yang merupakan penghuni sebuah rumah panggung di jalan poros objek wisata Londa, Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Jumat, 5 Agustus 2022 meninggal dunia dalam peristiwan kebakaran yang menghanguskan rumah yang mereka tempati. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Keempat warga yang meninggal dunia tersebut terdiri dari […]

  • Festival Kopi 2024 di Tana Toraja  Berlangsung Meriah

    Festival Kopi 2024 di Tana Toraja Berlangsung Meriah

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kemeriahan festival kopi 2024 di Kompleks Pasar Seni Makale mengundang antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Festival Kopi yang digelar 2 hari 6-7 Desember 2024 di Komplek Pasar Senin Makale menjadi daya tarik bagi warga datang berakhir pekan ke Kota Makale, Tana Toraja. Terlihat di lokasi kegiatan, mulai dari anak-anak, […]

expand_less