Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    Ibu Asal Pala-Pala, Makale Utara Ini Lahirkan 3 Bayi Kembar di Tengah Pandemi Corona

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Luar biasa. Ibu yang sangat beruntung. Di tengah pandemi Corona, Yuliana RampoBua Pala’langan, nama ibu ini, melahirkan tiga bayi kembar, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan sehat. Ketiga bayi kembar buah hati pasangan Yuliana RampoBua Pala’langan dengan Alberth S.F ini lahir melalui operasi caesar di RSUD Lakipadada, Tana Toraja pada Sabtu, 31 […]

  • Pertokoan Rantepao Dibongkar, Kenangan Warga Ini Bikin “Baper”

    Pertokoan Rantepao Dibongkar, Kenangan Warga Ini Bikin “Baper”

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Sitammuki lau pertokoan.” atau “Kukampaiko inde’ pertokoan.”… mungkin ini kalimat yang sulit dilupakan oleh sebagian masyarakat Toraja Utara, terutama yang mengalami masa remaja pada tahun 1975 hingga tahun 2000-an. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merobohkan ruko-ruko yang berada di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 2 Maret 2021. Proses pembongkaran bangunan yang sudah berusia […]

  • Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 51 Perwira Pertama (Pama) dan Bintara Polres Tana Toraja mengikuti upacara kenaikan pangkat (UKP) Personil Polri Periode 1 Januari 2021 yang digelar di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin, 4 Januari 2021. Upacara Kenaikan Pangkat dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Sebanyak 51 Personil Polres Tana Toraja dinaikkan satu tingkat lebih […]

  • 1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    1.182 Peserta Ikut Seleksi CPNS di Toraja Utara, yang Mau Diterima 46 Orang

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Sebanyak 1.182 peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Selain CPNS, terdapat pula 275 peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Formasi yang diperebutkan oleh ribuan peserta seleksi itu, yakni 46 orang untuk CPNS dan 85 orang untuk […]

  • APBD Minim Karena Refocusing, Pemkab Toraja Utara Loby Pemerintah Pusat

    APBD Minim Karena Refocusing, Pemkab Toraja Utara Loby Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara meloby pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk membiayai program-program pembangunan tahun 2021 dan 2022. Dalam upaya meloby pemerintah pusat, Kamis, 9 September 2021, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong beserta Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Toraja Utara bertemu dengan […]

  • 14 Jenazah Korban Longsor Palangka, Makale Diserahkan kepada Keluarga untuk Dimakamkan

    14 Jenazah Korban Longsor Palangka, Makale Diserahkan kepada Keluarga untuk Dimakamkan

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan 14 jenazah korban tanah longsor di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, yang terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, kepada keluarga untuk dimakamkan. Sebelum diserahkan, jenazah yang ditemukan oleh tim pencari dimandikan, dibersihkan, dijahit luka-lukanya, dan dikenakan pakaian yang layak. Jenazah juga sudah dalam peti ketika diserahkan. […]

expand_less