Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eva Stevany Rataba Harap Desa Wisata Kole Sawangan Jadi Icon Baru Pariwisata di Sulsel

    Eva Stevany Rataba Harap Desa Wisata Kole Sawangan Jadi Icon Baru Pariwisata di Sulsel

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA  — Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem mengunjungi Desa Wisata Kole Sawangan yang berada di Kecamatan Malimbong Balepe, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 19 Oktober 2021. Legislator dari dapil Sulsel III ini mengunjungi empat titik lokasi yang berada di Desa Wisata Kole Sawangan,  antara lain Tongkonan Buttu, Tallu Manuk, […]

  • Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Tana Toraja Geledah Kantor PDAM Toraja Utara

    Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Tana Toraja Geledah Kantor PDAM Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara di Jalan Tedong Bonga, Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 31 Agustus 2021. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus […]

  • Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

    Catat, Ini Kawasan Wajib Retribusi Parkir di Kota Rantepao dan Pasar Bolu

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah lokasi di Kota Rantepao dan sekitar Pasar Bolu dijadikan area kawasan wajib parkir. Setiap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih akan ditagih retribusi parkir oleh petugas berseragam. Launching kawasan parkir berbayar ini dilakukan oleh pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera bersama Dinas Perhubungan […]

  • Rombongan Golkar Dikabarkan Tabrak Pak Guru, Ketua Panitia: Itu Tidak Benar!

    Rombongan Golkar Dikabarkan Tabrak Pak Guru, Ketua Panitia: Itu Tidak Benar!

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada iring-iringan mobil yang menggunakan atribut Partai Golkar menabrak seorang guru di Tondon, Toraja Utara pada Sabtu, 13 November 2021 siang. “Informasi itu sama sekali tidak benar. Kami sudah mengklarifikasi langsung kepada Pak Guru […]

  • Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    Pelaksana Tugas Camat Rindingallo Kini Dijabat Thomas Tandi

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Andarias Taruklinggi, yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Camat Rindingallo, memasuki masa purna bakti. Posisinya kini digantikan oleh Thomas Tandi, yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Kepramukaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara. Acara serah terima jabatan Plt Camat Rindingallo ini dipimpin oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare di Ruang […]

  • 2022 Pemkab Toraja Utara Hibahkan Sarana Peribadatan Senilai Rp 4,4 Miliar

    2022 Pemkab Toraja Utara Hibahkan Sarana Peribadatan Senilai Rp 4,4 Miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4.446.944.000 dari APBD tahun 2022 untuk membangun tujuh sarana peribadatan;  Kristen dan Katolik. Tujuh sarana peribadatan itu, diantaranya 3 Pastori Gereja Toraja, 2 gedung Gereja Toraja, dan 2 Pastoran Gereja Katolik yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Toraja Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum […]

expand_less