Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    Tujuh Semifinalis Sulselmusicfest2024 Wakil PAPPRI Tana Toraja Bakal Guncang Pantai Losari

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tujuh semifinalis South Sulawesi Music Festival 2024 bakal ramaikan festival pencarian bintang baru Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Anjungan Bugis Pantai Losari Makassar, Jumat 24 Mei 2024, dan akan dilanjutkan Final pada Sabtu, 25 Mei 2024. Ketujuh Semifinalis tersebut bakal memperebutkan 7 tiket finalis yang akan ikut pada final […]

  • Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    Masyarakat Toraja Utara Diminta Tidak Tutup Jalan Umum untuk Kegiatan Sosial

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta masyarakat tidak menutup jalan umum untuk kegiatan sosial selama bulan Desember hingga awal Tahun Baru 2022. Penutupan jalan umum untuk kegiatan sosial hanya boleh dilakukan atas izin Bupati. Izin dari Bupati juga hanya bisa diberikan apabila pada ruas jalan satu jalur penggunaan bahu atau badan jalan […]

  • Salahgunakan Narkoba, Menantu Bersama Ibu Mertuanya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja

    Salahgunakan Narkoba, Menantu Bersama Ibu Mertuanya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang pemuda berinisial AP alias AK (29) bersama seorang ibu rumah tangga berinisial NE alias M (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja, Kamis, 5 Oktober 2023. Keduanya ditangkap di sekitar Pasar Madandan, Kecamatan Rantetayo. AP alias AK dan NE alias M adalah menantu dan ibu mertua. Menantu dan […]

  • Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    Empat Pengurus Daerah PMTI di Wilayah Provinsi Banten Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SERANG — Empat Pengurus Daerah (PD) Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dibawah naungan Pengurus Wilayah PMTI Provinsi Banten resmi dilantik, Sabtu, 11 Februari 2023, di Kota Serang, Banten. Empat PD PMTI yang dilantik itu, masing-masing PD PMTI Kabupaten Tangerang, Ketua Pither Sumbung, Ketua Penasehat Frederik Papulung. Kemudian, PD PMTI Kota Tangerang, Ketua Adrianus Panannangan, […]

  • Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Empat orang warga yang merupakan penghuni sebuah rumah panggung di jalan poros objek wisata Londa, Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Jumat, 5 Agustus 2022 meninggal dunia dalam peristiwan kebakaran yang menghanguskan rumah yang mereka tempati. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Keempat warga yang meninggal dunia tersebut terdiri dari […]

  • 7.285 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Toraja Utara Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

    7.285 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Toraja Utara Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 7.285 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial). Meski begitu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para’pak menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan ditolak oleh fasilitas kesehatan ketika berobat. “Sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran. Khusus kita di Toraja Utara tidak ada […]

expand_less