Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Forum Komunikasi Publik Hasil Kajian Tim Ekspedisi Patriot ITB tentang Kawasan Transmigrasi. (Foto:Kominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik pengembangan kawasan transmigrasi di Tana Toraja mendapat respon dari publik setelah Tim Ekspedisi Patriot memaparkan hasil penelitian tentang pengembangan kawasan transmigrasi dalam sebuah forum komunikasi publik yang berlangsung di Ruang Pola, lantai 4 Kantor Bupati Tana […]

  • HUT Ke-24 Partai Demokrat, DPC Demokrat Tana Toraja Gelar Doa Bersama dan Ibadah Syukur

    HUT Ke-24 Partai Demokrat, DPC Demokrat Tana Toraja Gelar Doa Bersama dan Ibadah Syukur

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    DPC Partai Demokrat Tana Toraja gelar doa bersama dan ibadah syukur peringati HUT Ke-24 Partai Demokrat. (Foto:Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Toraja menggelar Ibadah Syukur dan Doa bersama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-24 Partai Demokrat, Hari Ulang Tahun Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat […]

  • Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembunuhan Pensiunan Guru di Rantetayo

    Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembunuhan Pensiunan Guru di Rantetayo

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja menetapkan HB (70 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Subaedah (65), yang merupakan istrinya sendiri. Almarhumah Zubaedah, yang merupakan pensiunan guru, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Lingkungan Kanan, Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Kamis 28 Juli 2022. […]

  • Dukung Kemajuan Kampus, Ikatan Alumni UKI Toraja akan Gelar Musyawarah Besar

    Dukung Kemajuan Kampus, Ikatan Alumni UKI Toraja akan Gelar Musyawarah Besar

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia Toraja (Ika Alumni UKI Toraja) akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes). Mubes yang untuk pertama kalinya digelar ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2021 di Aula Kampus I UKI Toraja Makale – Tana Toraja. Ketua Panitia Mubes I Ika Alumni UKI Toraja, Dr. Yafet Bontong, MT, mengaku sejauh […]

  • Gubernur Sulut serta Sejumlah Bupati/Walikota Jadi Penumpang Penerbangan Perdana Rute Manado-Toraja

    Gubernur Sulut serta Sejumlah Bupati/Walikota Jadi Penumpang Penerbangan Perdana Rute Manado-Toraja

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Rute penerbangan baru, yakni Manado – Toraja (PP) resmi dimulai, Senin, 7 Juli 2025. Dimulainya rute baru ini ditandai dengan penerbangan perdana dari Manado dan tiba di Bandara Toraja, Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja sekitar pukul 09.15 Wita. Rute penerbangan Manado – Toraja (PP) akan dilayani oleh pesawat jenis ATR 72 […]

  • Bertambah 15 Kasus Hari Ini, Total Positif Covid-19 di Toraja Utara 136 Orang

    Bertambah 15 Kasus Hari Ini, Total Positif Covid-19 di Toraja Utara 136 Orang

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah 10 orang diumumkan dua hari lalu, Senin, 21 Desember 2020, jumlah warga Toraja Utara yang dinyatakan positif terpapar virus Corona bertambah lagi 15 orang. Siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, menyebutkan per tanggal 20 Desember 2020 pukul 14.00 Wita, terjadi penambahan 15 warga terkonfirmasi positif Covid-19. […]

expand_less