Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Musim Tanam, Bupati Tana Toraja Sidak Kios Pupuk

    Jelang Musim Tanam, Bupati Tana Toraja Sidak Kios Pupuk

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Mengunjungi sejumlah Kios Pupuk di Makale, Makale Utara dan Sangalla’ Utara. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menjelang musim tanam, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kios pupuk di Makale, Makale Utara dan Sangalla’ Utara, Selasa 04 November 2025. Sidak dilakukan Bupati Tana Toraja untuk […]

  • 5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    5 Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Patane di Sopai Jalani Sanksi Adat

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lima terduga pelaku pembongkaran patane (makam) dan pencurian barang di Dusun Kata, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 1 Juni 2024, dikenai sanksi adat. Pelaksanaan sanksi adat dengan mengurbankan satu ekor babi setiap patane yang dibongkar dilaksanakan sejak Rabu, 5 Juni 2024. Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan para pelaku di hadapan polisi […]

  • Begini Harapan Terhadap Pengurus Pusat PWGT Periode 2022-2027 yang Baru Terpilih

    Begini Harapan Terhadap Pengurus Pusat PWGT Periode 2022-2027 yang Baru Terpilih

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Pusat Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT), periode 2022-2027, resmi terpilih pada pada sesi terakhir Persidangan XIV PWGT yang berlangsung di Hotel Misiliana, wilayah Klasis Bua Tallulolo, Sabtu, 25 Juni 2022 sore. Dice Kondorura kembali terpilih sebagai Ketua Umum. Kemudian, untuk posisi Sekretaris Umum dan Bendahara Umum juga kembali terpilih Sisilia Tarukallo […]

  • Prof. Dr. Agustinus, M.Th, Guru Besar Pertama IAKN Toraja

    Prof. Dr. Agustinus, M.Th, Guru Besar Pertama IAKN Toraja

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANGERANG — Setelah kurang lebih 21 tahun berdiri, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja kini memiliki Guru Besar. Dia adalah Prof. Dr. Agustinus, M.Th, yang juga Rektor IAKN Toraja saat ini. Pengangkatan Prof. Dr. Agustinus, M.Th sebagai Guru Besar ini dilakukan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., melalui Keputusan […]

  • Peringati Hakordia, FORMAT Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Baku Parodo, Tana Toraja

    Peringati Hakordia, FORMAT Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Baku Parodo, Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan intake dan jaringan air baku Parodo di Kabupaten Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan intake dan jaringan air baku Parodo di […]

  • Pengalaman Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Aswan Maju Caleg Dapil 2 Tana Toraja

    Pengalaman Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Aswan Maju Caleg Dapil 2 Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aswan Batara Randa menyatakan siap bertarung dan merebut 1 dari 7 kursi Anggota DPRD Tana Toraja Daerah Pemilihan (Dapil) 2  Tana Toraja yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan. Pria kelahiran Uluway, 47 tahun lalu dan saat ini menetap di Lembang Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Sillanan ini percaya diri untuk maju bertarung […]

expand_less