Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023, Rabu, 19 April 2023. Wisuda Sarjana UKI Toraja yang diikuti oleh 962 Wisudawan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja depan Plaza Kolam Makale Tana Toraja. Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, […]

  • DPD GAMKI Sulsel Dukung Sikap BPS Gereja Toraja Berantas Judi dan Penyakit Sosial

    DPD GAMKI Sulsel Dukung Sikap BPS Gereja Toraja Berantas Judi dan Penyakit Sosial

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sulawesi Selatan Masa Bhakti 2025–2028 menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam pemberantasan praktik judi dan berbagai penyakit sosial lainnya di Toraja. Ketua DPD GAMKI Sulawesi Selatan, Albert Palangda, menegaskan bahwa maraknya praktik kontes kerbau petarung yang […]

  • Hadiri Puncak Peringatan Hari Gizi Nasional, Menkes Ingatkan Soal Pencegahan Stunting dengan MP-ASI

    Hadiri Puncak Peringatan Hari Gizi Nasional, Menkes Ingatkan Soal Pencegahan Stunting dengan MP-ASI

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Peringatan Hari Gizi Nasional (HGN) ke- 64 tahun 2024, dilaksanakan pada Minggu, 28 Januari 2024  bertepatan dengan Car Free Day (CFD) Jakarta di Longmarch Bundaran Hotel Indonesia hingga Silang Barat Monas. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Kemenko PMK diwakili […]

  • Gara-gara Nonton Film Dewasa, Pria di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

    Gara-gara Nonton Film Dewasa, Pria di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    TEP (44) pria asal Lilikira’ Kecamatan Balusu saat diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara. (foto: dok. istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU’ — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan pria 44 tahun berinisial TEP yang diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya, di Kecamatan Balusu, Toraja Utara. Pria […]

  • Operasi Ketupat 2021; Polisi Jaga Perbatasan dan Objek Wisata di Toraja

    Operasi Ketupat 2021; Polisi Jaga Perbatasan dan Objek Wisata di Toraja

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Kepolisian Resor Toraja Utara dan Tana Toraja menggelar Operasi Ketupat 2021. Operasi ini akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Dalam Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat-2021 yang berlangsung di halaman Mapolres Toraja Utara, Rabu, 5 Mei 2021, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati […]

  • Jalan Amblas di Poros Rantepao-Palopo, Pengendara Diminta Hati-hati

    Jalan Amblas di Poros Rantepao-Palopo, Pengendara Diminta Hati-hati

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Masyarakat atau pengendara yang hendak melintas dari Rantepao, Toraja Utara ke Palopo diminta berhati-hati dan menurunkan kecepatan saat memasuki tikungan di Sawa, Dusun Saleka, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Sebab, di tempat itu ada badan jalan yang amblas dan jika tidak hati-hati bisa membahayakan pengendara. Panjang badan jalan yang amblas […]

expand_less