Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasdem Toraja Utara Rayakan Ultah ke-10 Bersama Pemuda Sahabat ESR

    Nasdem Toraja Utara Rayakan Ultah ke-10 Bersama Pemuda Sahabat ESR

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPD Partai Nasdem Toraja Utara bersama Sahabat ESR melaksanakan ibadah syukur dalam  memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Partai Nasdem yang digelar di Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba, Kamis, 11 November 2021. Ketua Panitia, Yultin Rante mengungkapkan bahwa dalam memperingati HUT Nasdem ke-10  tahun ini dengan menggelar ibadah syukur dan aksi sosial. […]

  • SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    SPPBE di Tana Toraja Mulai Operasi, Warga Sekitar Harap Solusi soal Banjir Kiriman dari Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peresmian SPPBE milik PT Minanga Jaya Abadi di Karangan Lembang Buntu Limbong Kec Gandangbatu Sillanan Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Minanga Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Poros Makale – Salubarani KM 25, Karangan Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana […]

  • Sukses Gelar Turnamen Bulutangkis “Sangtorayan Sikamali”, Bupati Apresiasi Pemuda IKT Jayawijaya

    Sukses Gelar Turnamen Bulutangkis “Sangtorayan Sikamali”, Bupati Apresiasi Pemuda IKT Jayawijaya

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Setelah kurang lebih 14 hari dilangsungkan, Turnamen Bulutangkis bertajuk Piala IKT Sangtorayan Sikamali” resmi ditutup. Pada laga Final, yang digelar Jumat, 10 November Tim Solo I keluar sebagai Juara usai mengalahkan Tim Bone 1 dengan skor 2-1. Bupati Jayawijaya yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, Fatah Yasin menyampaikan apresiasi kepada Pemuda […]

  • Selain Knalpot Racing, Ini Sasaran Operasi Patuh 2023 Polres Tana Toraja

    Selain Knalpot Racing, Ini Sasaran Operasi Patuh 2023 Polres Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menggelar Operasi Patuh Pallawa 2023 selama 14 hari, mulai tanggal 10-23 Juli 2023. Apel gelar pasukan Operasi Patuh 2023 digelar di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin, 10 Juli 2023. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2023 tersebut dan diikuti oleh pejabat […]

  • Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku secara nasional sejak 24 Oktober 2021 juga berdampak di Bandara Toraja. Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 29 Oktober 2021, mengaku pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat berdampak terhadap jumlah kunjungan, baik dari maupun menuju Bandara Toraja. […]

  • Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usulan tentang pengajuan Hak Interpelasi sudah bergulir sejak 14 Maret 2022. Usulan itu kemudian disampaikan dalam Rapat Paripuna DPRD Toraja Utara, Rabu, 16 Maret 2022. Namun Rapat Paripurna dengan dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi tersebut diskor panjang hingga saat ini. Skors Rapat Paripurna itu sendiri belum dicabut, DPRD Toraja Utara malah […]

expand_less