Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Era Pilkada Langsung, Belum Ada Bupati di Toraja yang Terpilih Beruntun

    Di Era Pilkada Langsung, Belum Ada Bupati di Toraja yang Terpilih Beruntun

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JOHANIS Amping Situru adalah satu-satunya orang yang terpilih secara beruntun (berturut-turut) menjadi Bupati Tana Toraja dua periode pada dua era berbeda; pemilihan DPRD dan pemilihan langsung. Diketahui, Johanis Amping Situru memimpin Kabupaten Tana Toraja, periode 2000-2005 dan 2005-2010. Pada periode pertama, 2000-2005, Amping Situru terpilih melalui suara anggota DPRD Tana Toraja. Sedangkan periode 2005-2010, dia […]

  • Refleksi Natal: Merayakan Kemanusiaan dalam Totalitas dan Kerendahan Hati

    Refleksi Natal: Merayakan Kemanusiaan dalam Totalitas dan Kerendahan Hati

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    LANGKAH perlahan namun pasti mengiringi tapak-tapak kaki orang yang berbondong-bondong kembali ke negeri asalnya masing-masing. Kabut tipis yang dingin, gelap malam yang pekat dan kerikil-kerikil tajam tidak menjadi panghalang deru-derap kaki mereka. Hati yang disinari cahaya harapan untuk bersua dengan sanak-saudara sekaligus memenuhi amanat penguasa waktu itu menjadi seberkas harapan yang menerangi perjalanan itu. Mereka […]

  • Laka Lantas di Jalan Poros Rantepao-Palopo, Seorang Remaja Pengendara Motor Tewas

    Laka Lantas di Jalan Poros Rantepao-Palopo, Seorang Remaja Pengendara Motor Tewas

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan 2 mobil dengan 1 sepeda motor terjadi di jalan poros Rantepao-Palopo, tepanya di Pasele, Rantepao, Kamis, 28 September 2023 malam. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor yang masih berusia remaja, berinisal DP (17), meninggal dunia. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utar, IPTU Marsuki, […]

  • Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Atasi PMK Kerbau, Pemkab Toraja Utara Kerahkan Mobil Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama pada hewan kerbau di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan, baik di Pasar Hewan Bolu maupun di kandang-kandang ternak milik warga. Bahkan pemerintah mengerahkan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk melakukan penyemprotan disinfektan udara di […]

  • Golkar Tana Toraja Berbagi Bingkisan Natal ke Panti Asuhan Sangalla dan Panti Rehabilitasi Rantetayo

    Golkar Tana Toraja Berbagi Bingkisan Natal ke Panti Asuhan Sangalla dan Panti Rehabilitasi Rantetayo

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tana Toraja ikut memaknai Peringatan Natal 2021 dengan aksi sosial. Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja menggelar aksi bagi-bagi bingkisan natal untuk anak-anak Panti Asuhan Yayasan Ma’panundu Kelurahan Tongko Sarapung Kecamatan Sangalla’ dan Rumah Rehabilitasi di Kelurahan Tonglo Kecamatan Rantetayo. Bingkisan natal dari pengurus […]

  • Dosen UKI Toraja Terlibat Riset Nasional Bersama AMAN: Dokumentasi Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Adat

    Dosen UKI Toraja Terlibat Riset Nasional Bersama AMAN: Dokumentasi Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Adat

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Riset UKI Toraja, Lantana Dioren Rumpa, S.Kom., MT dan Prajman Evansi Pasambo, S.Hut., MP memaparkan hasil riset bertema Indigenous Led Research on Loss and Damage for Climate Change. (Foto/Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR — Dosen Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terlibat dalam riset skala nasional bertema Indigenous Led Research on Loss and Damage […]

expand_less