Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Bersama Melawan Demam Berdarah di Toraja Utara

    Kerja Bersama Melawan Demam Berdarah di Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Demam Berdarah Dengue (DBD) bukanlah jenis penyakit yang baru di Toraja Utara. Ini wabah yang berulang dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, tahun 2021 yang lalu, hingga akhir bulan Juni, Dinas Kesehatan mencatat 46 kasus DBD dengan dua korban meninggal dunia. Tahun ini, di wilayah kerja Puskesmas Rantepao saja, hingga pertengahan bulan […]

  • Mari Dukung Elisabeth Massora di Ajang Miss Indonesia 2024, Begini Caranya

    Mari Dukung Elisabeth Massora di Ajang Miss Indonesia 2024, Begini Caranya

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Yayasan Miss Indonesia (YMI) kembali menyelenggarakan ajang pemilihan Miss Indonesia tahun 2024. Pada edisi ke-18 ini, terdapat 38 finalis dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Dari 38 finalis Miss Indonesia tahun 2024, terdapat nama Elizabeth Putri Sri Cahyani Massora (@elizabethputtri). Dia adalah putri Toraja yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan. Elizabeth Putri […]

  • Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    “Utilisasi Aplikasi JMO di RS Fatimah Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan kapanpun. Aplikasi JMO ini selain menampilkan informasi  […]

  • Keluar dari Tekanan Sindrom Minority; Catatan Reflektif Rakernas XI PMKRI

    Keluar dari Tekanan Sindrom Minority; Catatan Reflektif Rakernas XI PMKRI

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERHELATAN Rakernas XI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia St.Thomas Aquinas (PMKRI), yang berlangsung di Tana Toraja dari tanggal 22-28 Januari 2023 telah berlangsung dengan baik dan sukses. Tidak hanya sukses dalam konteks penyelenggaraan, namun Rakernas XI PMKRI di Toraja juga secara nyata mampu berkontribusi bagi pembangunan ekonomi mayarakat Toraja, khususnya di sektor parawisata, transportasi, dan […]

  • Mengenal Caleg DPR RI Welem Sambolangi; Awali Karir Kepala Lembang Hingga Ketua DPRD 3 Periode

    Mengenal Caleg DPR RI Welem Sambolangi; Awali Karir Kepala Lembang Hingga Ketua DPRD 3 Periode

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    SIAPA yang tidak mengenal Welem Sambolangi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Tana Toraja periode 2019-2024. Politisi Partai Golkar ini tercatat empat kali berturut-turut terpilih menjadi anggota DPRD Tana Toraja dan tiga periode diantaranya menjabat sebagai Ketua. Welem Sambolangi pertama kali masuk sebagai anggota DPRD pada 2004, saat itu usianya baru 28 tahun. Welem […]

  • Pemungutan Suara Pilkada Toraja Utara dan Tana Toraja Berjalan Aman

    Pemungutan Suara Pilkada Toraja Utara dan Tana Toraja Berjalan Aman

    • calendar_month Rabu, 9 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara dan Tana Toraja yang berlangsung serentak pada Rabu, 9 Desember 2020, berjalan lancar dan aman. Sejak pagi, warga yang mempunyai hak pilih berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak politik, memberikan suara kepada pasangan calon yang ada. Tiga pasangan calon […]

expand_less