Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Poros Toraja-Palopo Kembali Tertutup Akibat Longsor di KM 14

    Jalan Poros Toraja-Palopo Kembali Tertutup Akibat Longsor di KM 14

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Baru dua lebih terbuka, jalan poros Toraja-Palopo kembali tertutup akibat adanya tanah longsor di KM 14 Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Jurnalis kareba-toraja.com, Yunus Lexi, yang ada di lokasi kejadian, melaporkan tanah longsor di KM 14 ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu, 10 November 2021. Lexi berada di lokasi […]

  • Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tana Toraja dan Bulog Palopo menggelar Operasi Pasar minyak goreng yang berlokasi di kompleks Pasar Seni Makale, Rabu, 16 Februari 2022. Operasi pasar yang menyediakan minyak goreng kemasan jenis Fortune tersebut dijual dengan harga Rp 27 ribu/2 liter dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Karena harganya yang […]

  • 4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    4 Pemuda Toraja Wakili Sulsel di Gita Bahana Nusantara, Bakal Tampil di Istana Negara

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Luar biasa. Para pemuda dan pemudi Toraja kini terus memperlihatkan prestasi-prestasi gemilang di berbagai bidang. Setelah Stevia Azalia Saranga, disebut-sebut lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional, muncul lagi empat pemuda dan pemudi Toraja yang dinyatakan lolos seleksi Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2023, yang akan mewakili Provinsi Sulawesi Selatan. BERITA […]

  • Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    Selain Orang Tuanya, Anggota DPR RI, Eva Rataba Juga Akan Bantu Anak Korban Kebakaran di Pasar Sangalla’

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, yang terjadi pada Minggu, 26 April 2021. Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, dan peralatan tidur. Eva mengatakan, dirinya hadir ditengah-tengah warga, baik korban maupun yang terdampak, semata mata adalah panggilan […]

  • Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    Ribuan Kerabat dan Mahasiswa Antar Agnes, Korban Pembunuhan di Morowali, ke Peristirahatan Terakhir

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Sama seperti kedatangannya dari Morowali pada Senin, 15 Mei 2023, jenazah Agnes Retni Anggarini diantar oleh ribuan kerabat dan mahasiswa UKI Toraja ke peristirahatan terakhir, Jumat, 26 Mei 2023. Jenazah Almarhumah Agnes dimakamkan di liang (kuburan batu) yang terletak di objek wisata Lemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Dia […]

  • KABAR DUKA: Kepala Lembang Uluway Meninggal Dunia

    KABAR DUKA: Kepala Lembang Uluway Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Duka menyelimuti warga Lembang Uluway, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Pimpinan di Lembang (Desa) tersebut, Y. Parassa Paembonan dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 23 Desember 2025. Kepala Lembang yang dikenal ramah di mata warga ini meninggal dunia di kediamannya sekitar pukul 11.00 Wita. Susanti, salah satu kerabatnya, menuturkan bahwa selama beberapa hari […]

expand_less