Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    Kalatiku-Rinto Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Terpilih OmBas-Dedy

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewah dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016-2021 dan Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020, Senin, 1 Februari 2021. Selain Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, […]

  • Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    Angin Putting Beliung Terjang Wilayah Nanggala, Sejumlah Bangunan Rusak Berat

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Hujan lebat disertai angin puting beliung wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 16 April 2023 sore. Satu Kelurahan dan tiga Lembang terdampak bencana tersebut. Diantaranya, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Lembang Nanna, Lembang Nanggala, dan Lembang Rante. Laporan sementara dari warga, menyebutkan ada tiga rumah dan satu lumbung padi (alang) yang mengalami […]

  • Kasus Pencurian Gereja Kembali Terjadi, Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Mengkendek Dibobol Maling

    Kasus Pencurian Gereja Kembali Terjadi, Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Mengkendek Dibobol Maling

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Personil Kepolisian dari Polres Tana Toraja melakukan olah TKP di Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kasus Pencurian di Rumah Ibadah kembali terjadi. Kali ini Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek dibobol maling. Bravo selaku Majelis Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe’ yang […]

  • Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menggelar rapat evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 19 juli 2021. Dalam rapat tersebut dibicarakan tentang kondisi penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, yang menurut Peta Zonasi Resiko Covid-19 di Sulawesi Selatan, sudah berada […]

  • Kapolres Tana Toraja Pastikan Penanganan Kasus Kematian Nelson Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

    Kapolres Tana Toraja Pastikan Penanganan Kasus Kematian Nelson Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menerima Audiensi pengunjuk rasa yang mempertanyakan perkembangan kasus kematian Nelson. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja AKBP. Budi Hermawan memastikan proses penanganan kasus kematian Nelson, remaja yang ditemukan gantung diri di Makale 11 Maret 2025 lalu berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini […]

  • Wapres Gibran Rakabuming Raka Tutup Sidang Raya XVIII PGI di Toraja

    Wapres Gibran Rakabuming Raka Tutup Sidang Raya XVIII PGI di Toraja

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka menutup secara resmi Sidang Raya XVIII Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang berlangsung di Auditorium Kampus 2 Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 13 November 2024. Penutupan Sidang Raya XVIII PGI ditandai dengan pemukulan gendang oleh Wakil Presiden Gibran […]

expand_less