Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikut Porprov Sulsel ke XVII di Sinjai, FPTI Tana Toraja Cetak Sejarah

    Ikut Porprov Sulsel ke XVII di Sinjai, FPTI Tana Toraja Cetak Sejarah

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Cuaca yang sangat cerah mengawali pelepasan dan pengukuhan Kontingen Porprov Tana Toraja resmi dilepas oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq, Kamis, 20 Oktober 2022 di Plaza Kolam Makale. Upacara pelepasan itu terasan sangat istimewah untuk para atlet Panjat Tebing, yang tergabung dalam Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Tana Toraja, karena untuk […]

  • Pro Kontra Penimbunan Lapangan Bakti Rantepao Gunakan Ciping, Begini Penjelasan Kadis PUPR

    Pro Kontra Penimbunan Lapangan Bakti Rantepao Gunakan Ciping, Begini Penjelasan Kadis PUPR

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penimbunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pro kontra terjadi karena penimbunan dilakukan menggunakan batu split atau ciping. Polemik tidak saja terjadi di dunia nyata, tetapi juga terjadi di media sosial. Sebagian warga menyesalkan hal ini karena dikhawatirkan […]

  • Lagi, Polisi Ungkap  Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    Lagi, Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satresnarkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada 3 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 23 Januari 2024. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria, masing-masing berinisial SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias […]

  • Keluarga Petani di Sangalla’ Terima Santunan 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Bayarkan Pemda

    Keluarga Petani di Sangalla’ Terima Santunan 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Bayarkan Pemda

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan yang telah meninggal dunia. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Pemda Tana Toraja bersama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan yang telah meninggal dunia. Ialah ahli waris dari almarhum Andarias Ma’tan (51 tahun), warga Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten […]

  • Legislator Provinsi Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Sistem Pertanian Organik

    Legislator Provinsi Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Sistem Pertanian Organik

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik di Sulawesi Selatan. Kegiatan digelar di Sekretariat DPD Partai Nasdem Tana Toraja, Kamis, 9 September 2021 dengan menghadirkan narasumber dari Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian […]

  • Forum Passemba Toraya; Raker dan Aksi Bersih di Objek Wisata Pango-pango

    Forum Passemba Toraya; Raker dan Aksi Bersih di Objek Wisata Pango-pango

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah berupaya keras untuk membersihkan sampah-sampah yang ditinggal pengunjung di objek wisata Pango-pango pada liburan Natal dan Tahun Baru 2024 yang lalu. Namun, masih banyak sampah yang tertinggal di hutan dan semak-semak di sekitar objek wisata. Sehingga, usai Rapat Kerja (Raker/Kombongan Mali’), Minggu, 14 Januari 2024, Forum […]

expand_less