Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Traktor Diduga Digelapkan, Ketua Kelompok Tani Rante Ba’tan Lapor Polisi

    Bantuan Traktor Diduga Digelapkan, Ketua Kelompok Tani Rante Ba’tan Lapor Polisi

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Ketua Kelompok Petani dan Usaha Rakyat (KPUR) Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Lewi Panggau melaporkan Sekretarisnya, Paulus Niel atas dugaan penggelapan traktor bantuan dari Dinas Pertanian Tana Toraja. Laporan dari Ketua Kelompok Petani dan Usaha Rakyat (KPUR) Rante Ba’tan, Lembang Sillanan ini diterima Kepolisian Sektor Mengkendek, Kamis, 10 […]

  • Pencuri yang Meresahkan Pedagang Pasar Makale Ditangkap Polisi

    Pencuri yang Meresahkan Pedagang Pasar Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap MC (27), yang merupakan pelaku beberapa kasus pencurian di Pasar Makale, Tana Toraja, beberapa waktu terkhir. Aksi MC dan tiga temannya yang masih buron itu memang meresahkan para pedagang. Betapa tidak, sejumlah kasus pembongkaran lapak dan pencurian terjadi komplek pasar terbesar di Tana Toraja itu. Kapolres Tana […]

  • PDIP Terima Bobby Sangka Sebagai Anggota Partai Sekaligus Bacalon Bupati Toraja Utara

    PDIP Terima Bobby Sangka Sebagai Anggota Partai Sekaligus Bacalon Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengusaha informasi teknologi, Roberto Blasius Sangka, yang akrab disapa Bobby Sangka, menyatakan ingin berjuang bersama PDI Perjuangan mulai dari pemilu legislatif, Pilpres, hingga Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu disampaikan Bobby Sangka saat mendaftarkan diri menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui DPC PDI Perjuangan […]

  • Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 15,8 Gram Sabu-sabu

    Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 15,8 Gram Sabu-sabu

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsd). Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, SH, MH tersebut berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Selasa, 19 Desember […]

  • Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Paku, Masanda

    Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Paku, Masanda

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA —Musibah kebakaran kembali terjadi diwilayah Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Dusun Podon Lembang Paku Kecamatan Masanda, Kamis malam sekitar pukul 22:00 wita, 27 Januari 2022. Musibah kebakaran menimpah rumah milik Indo’ Rombe, akibat kejadian tersebut rumah beserta isinya ludes dilalap api. Pemilik rumah dibantu warga berupaya memadamkan api namun besarnya kobaran api dan […]

  • Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi melepas Kontingen Paduan Suara Gamara IKT Choir (GIC) yang akan ikut dalam ajang kompetisi Paduan Suara BICF (Bali Internasional Choir Festival) 2023. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum menyampaikan bahwa GIC tidak saja mewakili warga IKT, tetapi juga Papua Pegunungan, dan teristimewa […]

expand_less