Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Sulsel, Yosia Rinto Kadang Lakukan Pengawasan Penggunaan APBD di SMK Bintang Muda Sehati

    Legislator Sulsel, Yosia Rinto Kadang Lakukan Pengawasan Penggunaan APBD di SMK Bintang Muda Sehati

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Yosia Rinto Kadang, melaksanakan kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMK Bintang Muda Sehati, di Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 30 Januari 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program […]

  • Berthyna Tukkeng Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Tana Toraja yang Baru

    Berthyna Tukkeng Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Tana Toraja yang Baru

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Tana Toraja menggelar Musyawarah Kabupaten Cabang Olahraga Taekwondo Indonesia, Sabtu, 8 Januari 2022. Muskab ini dilaksanakan di Dojang Tongkonan Taekwondo Tana Toraja, Jalan Poros Makale Mengkendek, Kilometer 6, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek. Kegiatan dihadiri langsung Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan, Allo To’dang, Ketua Koni Tana Toraja […]

  • Demo di DPRD, Masyarakat Sa’dan Ulusalu Tegaskan Bahwa Mereka Bukan Perusak Hutan

    Demo di DPRD, Masyarakat Sa’dan Ulusalu Tegaskan Bahwa Mereka Bukan Perusak Hutan

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan masyarakat dari Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam aksi itu, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan perambah atau perusak hutan lindung yang ada di wilayah hulu Sungai Sa’dan. “Bahwa pada hari ini, kami ingin mengklarifikasi, ingin mendudukkan persoalan sebagaimana […]

  • Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Toraja di Subang Ditangkap, Ketua IKATNus Apresiasi Polisi

    Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Toraja di Subang Ditangkap, Ketua IKATNus Apresiasi Polisi

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat dikabarkan telah mengamankan seorang pria, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kematian Hengky Rumba (66), warga Toraja yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pria yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap polisi pada Sabtu, 10 Januari 2026, atau sepekan setelah jasad Hengky Rumba […]

  • Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    Kabar Baik, Sudah Seminggu Tidak Ada Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Lakipadada

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar baik  datang dari RSUD Lakipadada Tana Toraja. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 24 November 2021, menyebutkan saat ini tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Lakipadada. Selain itu, dari total 19 Kecamatan diwilayah Kabupaten Tana Toraja, sudah 14 Kecamatan yang masuk dalam […]

  • Kamar Kost Terbakar, Calon Mahasiswa Asal Bittuang, Tana Toraja, Meninggal Dunia

    Kamar Kost Terbakar, Calon Mahasiswa Asal Bittuang, Tana Toraja, Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sempat dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 5 hari karena luka melepuh seluruh tubuh, Gita Bunga, 18 tahun, seorang calon mahasiswa asal Bittuang, Tana Toraja, akhirnya meninggal dunia, Minggu, 19 Juni 2022. Kabar kematian Gita Bunga dikonfirmasi oleh Silva, salah seorang kerabatnya. “Iyee Kak (meninggal) jam 4 sore tadi,” ungkap Silva, […]

expand_less