Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tana Toraja Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kearifan Lokal Toraja dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kearifan Lokal Toraja dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar Dialog Publik lewat kegiatan Kombongan Kalua’, Selasa, 12 November 2024 di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Tana Toraja. Kombongan Kalua’ adalah istilah bahasa Toraja yang berarti rapat besar atau pertemuan besar untuk menyatukan presepsi atau pemahaman terhadap suatu hal. Melalui Kombongan Kalua’ yang bertema […]

  • Ketua DPRD Lepas Tim Balap Motor Tana Toraja Berlaga di Pra Porpov Sulsel

    Ketua DPRD Lepas Tim Balap Motor Tana Toraja Berlaga di Pra Porpov Sulsel

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Tim Balap Motor Tana Toraja yang akan berlaga di Pra Porprov Sulsel 2025 dilepas Ketua DPRD Tana Toraja bersama sejumlah Anggota DPRD dan Ketua Koni Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tana Toraja akan ambil bagian dalam Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025 Cabang Olahraga Balap Motor yang akan di gelar […]

  • Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    Sidang Sinode AM XXV Gereja Toraja Ditunda Pelaksanaannya

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksanaan Sidang Sinode Am XXV (SSA) Gereja Toraja yang dijadwalkan akan berlangsung pada 21 – 27 Juli 2021 di Kanuruan, Klasis Nonongan Salu, dipastikan ditunda. “Iya, benar, ditunda. Ini sesuai hasil rapat BPS Gereja Toraja, Panitia Pengarah, dan Panitia SSA XXV yang dilaksanakan di Kanuruan, pada hari Minggu, 4 Juli 2021,” ungkap […]

  • Lewat “Jalan Tikus”; Cara Oknum Pedagang Memasukkan Babi dari Luar ke Toraja

    Lewat “Jalan Tikus”; Cara Oknum Pedagang Memasukkan Babi dari Luar ke Toraja

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Selain membawa serta orang-orang sangar yang disebut “preman”, menggunakan jalan alternatif (jalan tikus) adalah cara-cara yang digunakan oknum pedagang nakal membawa masuk babi dari luar ke Toraja di tengah ancaman penyakit African Swene Fever (ASF) atau Demam Afrika. Jika beberapa kali dengan menggunakan cara-cara intimidasi serta premanisme, oknum-oknum pedagang bisa meloloskan ratusan […]

  • Tinjau Proyek Jalan Poros Rantepao-Pangala’, JRM Minta Kontraktor Tingkatkan Kualitas Pekerjaan

    Tinjau Proyek Jalan Poros Rantepao-Pangala’, JRM Minta Kontraktor Tingkatkan Kualitas Pekerjaan

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan meninjau proyek pengerjaan jalan poros Rantepao-Pangala’-Batas Sulbar, Rabu, 25 Agustus 2021. Dia juga meninjau pengerjaan jalan poros Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk. Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini, juga meninjau proyek pengerjaan jalan provinsi, poros Passobo-Matangli-Masuppu-Batas Pinrang. Ketiga poros ini merupakan jalan provinsi yang menghubungkan Toraja Utara dengan Provinsi […]

  • Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Sangalla’

    Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero Tolak Eksplorasi Panas Bumi di Sangalla’

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Puang Massora bersama sejumlah mahasiswa di Tongkonan Layul Kaero Sangalla’/ Patok berwarna biru, kuning dan merah di sekitar wilayah Buntu Kaero. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Rencana eksplorasi panas bumi (Geotermal) di Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja terus mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero. Tongkonan Layuk […]

expand_less