Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 125 Ukiran Toraja Dapat Sertifikat HAKI, AMAN Toraya Raih Penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly

    125 Ukiran Toraja Dapat Sertifikat HAKI, AMAN Toraya Raih Penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya atas dedikasinya yang melakukan inventarisasi dan mendaftarkan 125 jenis ukiran Toraja untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI). Penghargaan yang diserahkan dalam acara talkshow “Yosanna Mendengar Makassar” itu berupa pengakuan pemerintah, dalam hal […]

  • Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua unit senjata api, parang, narkoba, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. […]

  • Resmi Beroperasi, Bupati Tinjau Gedung RSUD Pongtiku yang Baru di Marante

    Resmi Beroperasi, Bupati Tinjau Gedung RSUD Pongtiku yang Baru di Marante

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Gedung baru RSUD Pongtiku di Marante, Jalan Poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, resmi beroperasi. Meski begitu, pengoperasian dilakukan secara bertahap, sambil menunggu pemindahan peralatan dari Gedung lama di Buntu Mepaken. Pengoperasian gedung baru ini mulai berjalan sejak 1 Maret 2026. Jenis pelayanan yang sudah dilakukan di sana, yakni rawaj jalan IGD dan Poliklinik […]

  • Kunjungi Kantor Direktorat SMK di Jakarta, Kepala SMKN 4 Tana Toraja Diminta Perluas Kerjasama

    Kunjungi Kantor Direktorat SMK di Jakarta, Kepala SMKN 4 Tana Toraja Diminta Perluas Kerjasama

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala SMKN 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng berkunjung ke kantor Direktorat Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK), Senin, 30 Januari 2023. Dalam kunjungan tersebut, Berthyna Adherline Tukkeng bertemu dan berdiskusi langsung dengan Direktur SMK, Dr. Wardhiman Sugiyono. Kunjungan Kepala SMKN 4 Tana Toraja ke Kantor dibawah naungan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek RI ini […]

  • Akan Dibongkar, Sejumlah Kantor Pemerintahan di Art Centre Rantepao Sudah Dikosongkan

    Akan Dibongkar, Sejumlah Kantor Pemerintahan di Art Centre Rantepao Sudah Dikosongkan

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bangunan di Art Centre dan Pasar Sore sekitarnya, yang sedianya mulai dibongkar pemerintah sejak Jumat, 19 Agustus 2022, tertunda. Namun, sejumlah kantor pemerintahan dan organisasi yang menggunakan gedung di area Art Centre sudah pindah. Pantauan kareba-toraja.com, Kamis, 19 Agustus 2022 sore, barang-barang yang ada dalam beberapa kantor pemerintah sudah tidak terlihat. Di […]

  • 5I Orang PPPK Kemenag Tana Toraja Terima SK dan Tandatangani Perjanjian Kontrak Kerja

    5I Orang PPPK Kemenag Tana Toraja Terima SK dan Tandatangani Perjanjian Kontrak Kerja

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 51 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kantor Kementerian Agama Tana Toraja menerima Surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus penandatanganan kontrak kerja, Kamis, 11 Agustus 2022 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, Makale. SK PPPK diserahkan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja Usman Senong kepada 51 tenaga PPPK yang […]

expand_less