Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    PLTA Malea Serahkan Bantuan CSR Rp 150 Juta ke Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — PT Malea Energy Hydropower yang merupakan operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea, menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola Destinasi Wisata Religi Sa’pak Bayobayo (SBB) yang terletak di Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Minggu, 9 Juli 2023. Bantuan sebesar Rp 150 juta tersebut diserahkan oleh pimpinan PT Malea Energy […]

  • Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani di RS Elim Rantepao. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya mendukung kebutuhan masyarakat akan kelengkapan dokumen administrasi, terutama untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau proses seleksi tertentu, RS Elim Rantepao kini membuka layanan tes kesehatan jiwa dan rohani secara rutin. Tes ini ditujukan bagi individu yang memerlukan surat keterangan […]

  • BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

    BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Toraja sepertinya sudah benar-benar darurat narkoba. Betapa tidak, hanya dalam waktu 3 hari di bulan Februari 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba; dan salah satunya merupakan bandar besar jaringan Sidrap. Yang satunya, jaringan Walenrang. Lebih menyedihkan lagi, jaringan ini melibatkan warga lokal Toraja. Hal […]

  • PPGT dan PKBGT Jemaat Sudiang Bantu Pengamanan Sholat Idul Fitri

    PPGT dan PKBGT Jemaat Sudiang Bantu Pengamanan Sholat Idul Fitri

    • calendar_month Sab, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kaum Bapak bersama Pemuda Gereja Toraja Jemaat Sudiang membantu pengamanan dan pengaturan parkir umat muslim dalam rangka memperlancar Sholat Idul Fitri, Sabtu, 22 April 2023. Pelaksanaan Sholat Idul fitri tersebut dihadiri ratusan warga Permata Sudiang Raya yang bertempat di lapangan PSR. Warga PSR diharapkan hidup dengan rukun, damai dan tidak membenci satu […]

  • Begini Penampilan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Saat Tes Kesehatan

    Begini Penampilan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Saat Tes Kesehatan

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024 menjalani tes kesehatan di RS Unhas Makassar, Minggu, 1 September 2024. Kedua pasangan calon tersebut, masing-masing Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok serta Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi. Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara […]

  • Tengok Kondisi SMAN Mappak yang Memprihatinkan, JRM: Segera Dikoordinasikan dengan Diknas Sulsel

    Tengok Kondisi SMAN Mappak yang Memprihatinkan, JRM: Segera Dikoordinasikan dengan Diknas Sulsel

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Menempuh perjalanan panjang yang berat dan melelahkan karena kondisi jalan yang rusak, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, akhirnya tiba di Kecamatan Simbuang dan Mappak, dua kecamatan terpencil di Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 6 Mei 2021. Selain kebutuhan mendesak masyarakat seperti listrik dan internet, salah satu yang ditinjau oleh John […]

expand_less