Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

  • Gerak Cepat, Dinas Sosial Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Rantepao

    Gerak Cepat, Dinas Sosial Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Rantepao

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara bergerak cepat membantu korban kebakaran, yang terjadi di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kamis, 8 April 2021 siang. Beberapa saat setelah kebakaran berhasil dipadamkan oleh unit pemadam kebakaran Pemda Toraja Utara, Tim Dinas Sosial langsung bergerak ke lokasi membawakan bantuan untuk para korban. “Bantuan ini merupakan […]

  • Perayaan Natal YPTKM dan UKI Toraja Berlangsung Kidmat

    Perayaan Natal YPTKM dan UKI Toraja Berlangsung Kidmat

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Perayaan Natal UKI Toraja dan YPTKM di aula kampus 1 UKI Toraja, Sabtu, 14 Desember 2024. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Besar Universita Kristen Indonesia (UKI) Toraja dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale(YPTKM) menggelar perayaan natal 2024 di aula kampus 1 UKI Toraja, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Sabtu, 14 Desember 2024. Perayaan […]

  • Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Tana Toraja Turunkan Ratusan Personil Gabungan

    Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Tana Toraja Turunkan Ratusan Personil Gabungan

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menurunkan 326 personil gabungan untuk pengamanan Natal dan pergantian tahun 2023ke 2024. Personil gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan. Ratusan petugas gabungan ini akan bertugas di tiga pos pengamanan, yakni Posko Perbatasan Tana Toraja – Enrekang (Salubarani), Posko Makale, dan Pos […]

  • Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    Tiga Nama Ini Menguat Jadi Calon Ketua Umum BPS Gereja Toraja di SSA XXV

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja kini memasuki tahapan akhir. Menurut jadwal, SSA XXV yang dipusatkan di Klasis Nonongan Salu ini, akan berakhir pada Jumat, 22 Oktober 2021. Agenda sidang di hari terakhir, menurut info yang diperoleh dari Panitia SSA XXV, adalah pemilihan struktur kepengurusan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, […]

  • Masyarakat dan Polisi Buat Jembatan Darurat di Jalan Poros Buntu Datu – Uluway, yang Putus Akibat Banjir

    Masyarakat dan Polisi Buat Jembatan Darurat di Jalan Poros Buntu Datu – Uluway, yang Putus Akibat Banjir

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Masyarakat Lembang Uluway Barat dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Aipda Ishak Itan dan Babinsa setempat, Sertu Mustaming membangun jembatan darurat di lokasi jalan putus akibat diterjang banjir. Jembatan darurat dengan panjang sekitar 15 meter tersebut dibuat masyarakat dari bahan-bahan lokal yang ada di sekitar lokasi, seperti batang pohon pinus dan bambu. Untuk diketahui, […]

expand_less