Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja di Aula Sahid Hotel Mengkendek, Selasa 17 September 2024. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja digelar di Aula […]

  • Kasus Dugaan Bunuh Diri Terjadi Lagi di Tana Toraja

    Kasus Dugaan Bunuh Diri Terjadi Lagi di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Kasus dugaan bunuh diri terjadi lagi di Tana Toraja. Kamis, 26 November 2020, seorang pemuda berinisial NB, 40 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di kamarnya, di Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla’ Utara. Nk diduga meninggal karena bunuh diri. Sebelumnya, kasus bunuh diri juga dilakukan oleh seorang siwa SMA di depan […]

  • Berobat di Puskesmas Sopai, Program JKN Jadi Andalan Antonius Tallulembang

    Berobat di Puskesmas Sopai, Program JKN Jadi Andalan Antonius Tallulembang

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Antonius Tallulembang sedang mendampingi istri mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas Lolai. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Lebih dari satu dekade BPJS Kesehatan menghadirkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN, terbukti bahwa banyak masyarakat Indonesia yang telah terbantu dalam mengakses layanan kesehatan yang layak, tanpa harus terbebani oleh biaya pengobatan. Salah satunya dirasakan oleh Antonius Tallulembang […]

  • Baksos di Marinding, IMT Sikamali’ PNUP Bagi Sembako dan Bangun Pagar Posyandu

    Baksos di Marinding, IMT Sikamali’ PNUP Bagi Sembako dan Bangun Pagar Posyandu

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT) SIKAMALI’ Politeknik Negeri Ujung Pandang menggelar kegiatan bakti sosial selama tiga hari, sejak Kamis – Sabtu, 16-18 September 2021 di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek. Selama tiga hari di Marinding, para mahasiswa Toraja itu melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya membersihkan kompleks SD Negeri 294 Inpres […]

  • Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    Aksi Premanisme Timpa Pegawai Bandara Toraja, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aksi premanisme dalam bentuk pengeroyokan menimpa salah seorang pegawai Bandara Toraja, Horius Bonar, Sabtu, 12 Juni 2021 malam. Peristiwa pengeroyokan dilakukan di jalan masuk Bandara Toraja, Mapongka, Kecamatan Mengkendek. Pegawai Bandara Toraja tersebut dikeroyok oleh 5 pemuda yang tak terima ditegur saat berkendara sambil ugal-ugalan di jalan masuk Bandara Toraja. Akibat kejadian […]

  • Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan deras yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 siang hanya berlangsung sekitar 1 jam, tetapi Kawasan sekitar tugu Kandean Dulang, tengah Kota Rantepao, sudah dibanjiri air. Sistem drainasenya perlu segera diperbaiki. “Ini kejadian (banjir) yang kesekian kalinya terjadi. Pokoknya, setiap kali hujan deras, pasti banjir,” ungkap Helmi, warga yang bermukim di […]

expand_less