Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erni Yetti Riman Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Tana Toraja Periode 2025-2030

    Erni Yetti Riman Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Tana Toraja Periode 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelantikan dan pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Sulawesi Selatan. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Istri Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg yakni Dr Erni Yetti Riman, SKM., M.Kes resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tana Toraja. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan langsung oleh ketua […]

  • Polres Turunkan 142 Personil, Perayaan Natal di Tana Toraja Berjalan Kondusif

    Polres Turunkan 142 Personil, Perayaan Natal di Tana Toraja Berjalan Kondusif

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menurunkan personel pengamanan di 30 gereja prioritas untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal 2024. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal 2024 di Kabupaten Tana Toraja, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menurunkan 142 personel pengamanan di 30 gereja prioritas, Rabu 25 […]

  • Kasat Lantas Polres Toraja Utara Berganti, Masyarakat Berharap Tidak Sering Sweeping

    Kasat Lantas Polres Toraja Utara Berganti, Masyarakat Berharap Tidak Sering Sweeping

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pejabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara berganti. Pejabat lama, AKP Haryanto diganti oleh IPTU Muhammad Nasrum Sujana. Serah terima jabatan Kasat Lantas ini berlangsung di Mapolres Toraja Utara, Kamis, 9 April 2026. Upacara serah terima jabatan ini dipimpin Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W. AKP Haryanto, yang sebelumnya menjabat […]

  • Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    Rumah Warga di Lembang Betteng Deata, Gandasil Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Satu uni rumah panggung milik Nenek Marpan di Langso, Lembang Bettemg Deata Kecamatan Gandangbatu Sillanan ludes dilalap api, Rabu, 14 Desember 2022 pagi. Rumah dari bahan kayu begitu cepat dilalap api, dua unit pemadam kebakaran yang diturunkan tidak dapat berbuat banyak. Seluruh bangunan dan isinya ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban […]

  • Ini Tempat yang Disiapkan Pemda untuk Relokasi Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao

    Ini Tempat yang Disiapkan Pemda untuk Relokasi Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah menyedikan tempat untuk para pedagang yang menempati ruko-ruko di komplek pertokoan lama Rantepao. Tempat itu merupakan bagunan baru yang berada di dalam Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu. Fasilitas yang ada di pasar baru itu terbilang cukup lengkap. Jumat, 8 Januari 2021, sejumlah pegawai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) […]

  • Diskriminatif, Kepala SMP Negeri di Bonggakaradeng Tana Toraja Diduga Larang Siswa Muslim Pakai Jilbab

    Diskriminatif, Kepala SMP Negeri di Bonggakaradeng Tana Toraja Diduga Larang Siswa Muslim Pakai Jilbab

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sejumlah siswa muslim di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Bonggakaradeng diduga mendapat perlakuan diskriminatif dari Kepala Sekolah. Sebanyak tujuh siswa perempuan muslim di sekolah tersebut mengaku dilarang menggunakan jilbab (penutup aurat bagi perempuan muslim) oleh Kepala Sekolah. Alasannya, karena mayoritas siswa di sekolah tersebut beragaman Kristen. Tak hanya […]

expand_less