Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, Komisi 3 DPRD Tana Toraja Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak

    Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, Komisi 3 DPRD Tana Toraja Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Tana Toraja tinjau jalan poros Simbuang – Mappak. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Ketua dan anggota Komisi 3 DPRD Tana Toraja melakukan peninjauan langsung kondisi jalan poros menuju  ke Kecamatan Simbuang  dan Kecamatan Mappak, Sabtu 11 Oktober 2025. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh […]

  • Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, dan Penggiat Demokrasi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. Laode Arumahi jadi Narasumber pada acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, hadir sebagai narasumber mewakili […]

  • Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    Sudah Tidak Layak Digunakan, Masyarakat Lembang Pa’tengko Swadaya Bangun Kantor Lembang Baru

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Sikap Masyarakat Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek bisa menjadi contoh bagi kita semua, tidak selalu menunggu bantuan Pemerintah, tapi bahu membahu melalui swadaya untuk pembangunan didalam wilayahnya. Melalui program swadaya, masyarakat Lembang Pa’tengko akhirnya bisa bangun gedung Kantor Lembang baru untuk menggantikan Gedung Kantor Lembang yang lama yang sudah tidak layak. Tidak hanya […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Baru Capai 17 Persen dari Target

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Baru Capai 17 Persen dari Target

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski sudah berupaya untuk mempercepat, namun keterbatasan alokasi vaksin dari pemerintah pusat melalui Provinsi membuat capaian target vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara berjalan cukup lambat. Hingga Selasa, 24 Agustus 2021, baru 17,1% atau 33.913 orang yang mendapatkan vaksin dari 197.939 orang target vaksinasi di Toraja Utara. Itu untuk dosis 1 atau dosis […]

  • Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    Aksi Pencurian Pada Hari Natal Kembali Terjadi di Toraja

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Aksi pencurian dengan modus memanfaatkan momen saat warga ke gereja untuk merayakan Natal kembali terjadi di Toraja. Kali ini menimpa rumah milik Yohanis Andri, warga Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita saat penghuni […]

  • BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    BPS Gereja Toraja Gelar Rapat Kerja I Periode 2021-2026

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar Rapat Kerja I, periode 2021-2026 di Pusat Pelayanan Tangmentoe, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Rapat Kerja I yang mengusung tema: Gereja Toraja Satu dalam Pelayanan Bersama ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Januari 2022. Rapat Kerja Gereja Toraja I ini dibuka oleh […]

expand_less