Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Guru dan 9 Siswa yang Positif Corona, Pemda dan Satgas Covid-19 Harus Terbuka

    6 Guru dan 9 Siswa yang Positif Corona, Pemda dan Satgas Covid-19 Harus Terbuka

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten dan Satgas Covid-19 Toraja Utara diminta terbuka terkait informasi adanya 6 guru dan 9 siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan begitu, masyarakat, pihak sekolah, dan orang tua bisa melakukan antisipasi. Kemudian, fakta tersebut memperlihatkan bahwa virsus Corona kini mengancam anak-anak sekolah di Toraja Utara. Pemerintah juga diminta agar segera mengeluarkan […]

  • SPP Santo Paulus Pala-Pala Launching Program Distribusi Ayam KUB kepada Peternak Lokal

    SPP Santo Paulus Pala-Pala Launching Program Distribusi Ayam KUB kepada Peternak Lokal

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional tahun 2021, SMKS SPP Santo Paulus Makale, yang biasa dikenal dengan SPP Pala-Pala mendistribusikan 500 ekor ayam KUB kepada peternak lokal Toraja. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Pendistribusian ini sekaligus memperkenalkan produk unggulan Teaching Factory (TEFA) Agribisnis […]

  • Terseret Longsor di Bittuang, Warga Masanda Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

    Terseret Longsor di Bittuang, Warga Masanda Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Tim SAR Gabungan, Polri, TNI, dan masyarakat berhasil menemukan Noprianto alias Nopi (20) pada aliran sungai di Perkampungan Sesse, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 17 Mei 2023 sore. Karyawan penggilingan jagung di Lempe ini ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa dan tersangkut pada batu. Noprianto adalah pengemudi sepeda motor Honda Revo […]

  • Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan simbolis sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasele Toraja Utara. (Foto/HumasBPJSKetenagakerjaan).   KAREBA-TORAJA COM, RANTEPAO — Menindaklanjuti kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BPJS Ketenagakerjaan Toraja bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di […]

  • OPINI: Multikultural Pendidikan Pancasila Bagi Generasi Milenial

    OPINI: Multikultural Pendidikan Pancasila Bagi Generasi Milenial

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Elisabet Tri Alfriputri Pendidikan Pancasila bagi generasi milenial di era digital. Era digital ditandai dengan internet of things dimana segalanya semakin dipermudah dengan penggunaan internet, dan memunculkan generasi milenial yang memperlihatkan peningkatan penggunaan dan keakraban dengan komunikasi, media dan teknologi digital. Hal ini berdampak akan terjadinya perubahan kebiasaan dan tingkah laku, yang tidak jarang […]

  • 2 Anggota Polri yang Terlibat Perkelahian di Café Valerie Diproses Pidana Umum dan Sidang Kode Etik

    2 Anggota Polri yang Terlibat Perkelahian di Café Valerie Diproses Pidana Umum dan Sidang Kode Etik

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua personil Polri dari Polres Toraja Utara yang terlibat dalam perkelahian di Café Karaoke Valerie Rantepao, pada Rabu, 1 April 2026, diproses hukum secara parallel, yakni peradilan umum dan sidang kode etik profesi Polri. Hal itu ditegaskan Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto dalam keterangan resmi kepada media, Senin, 6 April 2026. […]

expand_less