Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Kodim 1414 Tana Toraja menggandeng Dinas Kesehatan Toraja Utara dan PT Nagata Mikro Hidro menggelar vaksinasi Covid-19 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kamis, 18 November 2021. Dua lokasi vaksinasi itu, masing-masing di Lembang Ma’dong dengan target 300 warga dan Lembang Paku 300 warga. Layanan vaksinasi yang diberikan […]

  • Penguatan Jaminan Sosial Diluar Kegiatan ASN, KORPRI Tana Toraja Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Penguatan Jaminan Sosial Diluar Kegiatan ASN, KORPRI Tana Toraja Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Taken MoU KORPRI Kabupaten Tana Toraja dengan BOJS Ketenagakerjaan untuk penguatan jaminan sosial diluar kegiatan ASN. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tana Toraja melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan jaminan sosial diluar kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Anggota KORPRI Tana Toraja, Rabu […]

  • Kasus Pembobolan Gereja Kembali Terjadi di Gereja Katolik St. Ambrosius La’bo, Toraja Utara

    Kasus Pembobolan Gereja Kembali Terjadi di Gereja Katolik St. Ambrosius La’bo, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Kasus pencurian di rumah ibadah (gereja) terus terjadi di wilayah hukum Tana Toraja dan Toraja Utara. Setelah sebelumnya, Kamis, 12 Juni 2025 dini hari di Gereja Toraja Jemaat Gloria Ke’pe, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 13 Juni 2025 dini hari, peristiwa yang sama terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Ambrosius La’bo, Kecamatan […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Untuk kesekian kalinya, Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao menggelar bakti sosial melalui kegiatan pengobatan gratis. Setelah menggelar bakti sosial di sejumlah wilayah pelosok Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Pinrang, kali ini RS Elim Rantepao menggelar bakti sosial ke pelosok Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Lewandi Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Bakti […]

  • Wabup Toraja Utara Sebut KNPI Mitra Kritis, Juga Solusi

    Wabup Toraja Utara Sebut KNPI Mitra Kritis, Juga Solusi

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati (Wabup) Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa pemuda dari KNPI adalah mitra kritis, juga solusi bagi pemerintah daerah di Toraja Utara. Sehingga pemerintah akan senantiasa melibatkan pemuda dalam program kerja pembangunan. Hal ini disampaikan Frederik Victor Palimbong saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPD II KNPI Toraja Utara, periode 2022-2025, […]

  • Jumlah Warga Bonggakaradeng yang Keracunan Makanan Bertambah, Sebagian Sudah Membaik

    Jumlah Warga Bonggakaradeng yang Keracunan Makanan Bertambah, Sebagian Sudah Membaik

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Jumlah warga Kampng Bake’, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja yang diduga keracunan setelah menyantap makanan pada acara tanam jagung bersama, Minggu, 15 Mei 2022, bertambah menjadi 26 orang. Sebelumnya dilaporkan hanya 23 orang. Bertambahnya jumlah warga yang mengalami gejala keracunan makanan itu diketahui setelah Kapolsek Bonggakaradeng, Iptu Samuel Sattu mendatangi […]

expand_less