Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    Banyak Warga Kecewa Tidak Kebagian Minyak Goreng Saat Operasi Pasar di Makale

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tana Toraja dan Bulog Palopo menggelar Operasi Pasar minyak goreng yang berlokasi di kompleks Pasar Seni Makale, Rabu, 16 Februari 2022. Operasi pasar yang menyediakan minyak goreng kemasan jenis Fortune tersebut dijual dengan harga Rp 27 ribu/2 liter dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Karena harganya yang […]

  • DPD GAMKI Sulsel Dukung Sikap BPS Gereja Toraja Berantas Judi dan Penyakit Sosial

    DPD GAMKI Sulsel Dukung Sikap BPS Gereja Toraja Berantas Judi dan Penyakit Sosial

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sulawesi Selatan Masa Bhakti 2025–2028 menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam pemberantasan praktik judi dan berbagai penyakit sosial lainnya di Toraja. Ketua DPD GAMKI Sulawesi Selatan, Albert Palangda, menegaskan bahwa maraknya praktik kontes kerbau petarung yang […]

  • Bus Litha & Co dari Toraja Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Enrekang

    Bus Litha & Co dari Toraja Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Enrekang

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, Litha & Co, jurusan Toraja – Makassar, mengalami kecelakaan lalu lintas di lampu merah (traffic light) Kota Enrekang, Jumat, 5 Februari 2021. Bus dengan nomor polisi DD 7801 ini bertabrakan dengan minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DP 1110 CL di depan kantor Bank BRI Cabang […]

  • Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Perindingan Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kecamatan Gandangbatu Sillanan – Makale Selatan

    Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Perindingan Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kecamatan Gandangbatu Sillanan – Makale Selatan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gotong royong ratusan warga Lembang Perindingan memperbaiki jalan poros Mebali – Pa’buaran, Rabu 12 Maret 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Warga Lembang Perindingan Kecamatan Gandangbatu Sillanan terpaksa harus swadaya untuk memperbaiki jalan poros Mebali – Pa’buaran  yang merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Gandangbatu Sillanan dan Kecamatan Makale Selatan. Tak hanya swadaya dalam […]

  • Jadikan Pilkada Tana Toraja Riang Gembira, Benidiktus Papa Silaturahmi dengan Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja

    Jadikan Pilkada Tana Toraja Riang Gembira, Benidiktus Papa Silaturahmi dengan Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke KPU, tensi politik lokal Tana Toraja semakin tinggi dan terus bergerak dinamis. Menyikapi situasi dan kondisi politik demikian Benidiktus Papa, sebagai salasatu bakal calon wakil bupati Tana Toraja dari Partai PSI meluangkan waktunya secara Khusus melakukan safari politik dengan mengunjungi politsi senior […]

  • RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Homecare Fisioterapi, Terapi Nyaman Langsung dari Rumah

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Homecare Fisioterapi, Terapi Nyaman Langsung dari Rumah

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Salah satu inovasi layanan yang dihadirkan adalah Layanan Homecare Fisioterapi. Layanan ini memungkinkan pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi langsung di rumah, sehingga memberikan kemudahan bagi pasien yang membutuhkan pemulihan, latihan lanjutan, maupun memiliki keterbatasan mobilitas. Layanan […]

expand_less