Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM (hak asasi manusia) tahun 2020. Ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kabupaten termuda di Sulsel itu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Pemberian penghargaan Kabupaten Peduli HAM tersebut dilaksanakan di sela-sela peringatan Hari Hak Asasi Manusia se dunia  yang […]

  • Khazanah Budaya Astronomi Toraja

    Khazanah Budaya Astronomi Toraja

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    MASYARAKAT kita sejak dahulu kala memiliki khazanah pengetahuan keantariksaan (astronomi). Mereka menggunakan pengetahuan tersebut untuk kebutuhan praktis hidup kesehariannya. Inilah yang dinamakan Pengetahuan tradisional yaitu seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan lintas genenerasi. Salah satu kebiasaan perilaku […]

  • Disanksi PTDH, Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Banding

    Disanksi PTDH, Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Banding

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan menerima setoran dari bandar narkoba. Sementara Kepala Unit (Kanit) II Narkoba, Aiptu Nasrun, juga mendapat sanksi yang sama. Sanksi tegas terhadap dua personil Satres Narkoba […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara dan Tana Toraja Dimulai 1 Februari 2021

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 6.800 vial vaksin Sinovac yang akan digunakan dalam vaksinasi virus Corona (Covid-19) di Tana Toraja dan Toraja Utara sudah tersedia dan disimpan di tempat yang aman. Kamis, 28 Januari 2021, 6.800 vial vaksin merek Sinovac itu sudah disalurkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel ke Tana Toraja dan Toraja Utara. Bupati Toraja […]

  • Pengumuman Pemenang Pilkada Tana Toraja Disiarkan Secara Live, Saksikan Tanggal 16 Desember

    Pengumuman Pemenang Pilkada Tana Toraja Disiarkan Secara Live, Saksikan Tanggal 16 Desember

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja tahun 2020, hampir pasti diraih oleh pasangan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe. Itu berdasarkan rangkuman hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan, yang berakhir Sabtu, 12 Desember 2020 malam. Meski begitu, penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dan penentuan pemenang Pilkada baru […]

  • Zet Sumbung Rilis Album Baru Berjudul “Mudarat”, Liriknya Bikin Meleleh

    Zet Sumbung Rilis Album Baru Berjudul “Mudarat”, Liriknya Bikin Meleleh

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perusahaan label rekaman Melodirangi Record merilis satu karya terbaru mereka bertajuk “Mudarat” pada September 2022 mendatang. Lagu yang dibawakan oleh Zet Sumbung ini liriknya digubah oleh Dian Virgiawan dan merupakan rilis pertama yang dikeluarkan oleh Netrilis. Musik aransemen lagu dibangun oleh Dian Virgiawan, Aland Rizon dan Ezra Datutiku yang juga bertindak sebagai […]

expand_less