Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Libur hari raya Imlek dan cuti bersama digunakan sebagian masyarakat untuk berwisata di beberapa destinasi wisata yang ada di Toraja Utara. Mengantisipasi gangguan keamanan dan membludaknya pengunjung di tempat wisata di tengah pandemi Covid -19, personil Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara melaksanakan patroli menyisir objek -objek wisata yang ada di wilayah […]

  • 2 Bacalon Bupati Daftar di Partai Nasdem Tana Toraja, Salah Satunya Arie Paongre’kun

    2 Bacalon Bupati Daftar di Partai Nasdem Tana Toraja, Salah Satunya Arie Paongre’kun

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Partai Nasdem Tana Toraja resmi buka pendaftaran Bakal Calon Bupati /Wakil Bupati untuk Pilkada Tana Toraja 2024 mulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Pada hari pertama dibuka, 2 Bakal Calon Bupati langsung mendaftar di Sekretariat Nasdem Tana Toraja di Depan Terminal Makale Kelurahan Kamali’ Pentalluan, Makale. Dua Bakal Calon Bupati yang […]

  • KPU Tetapkan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih

    KPU Tetapkan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menetapkan pasangan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Rapat Pleno Terbuka, yang berlangsung di Hotel Pantan Makale, Tana […]

  • Wanita Asal Luwu Diamankan Warga Saat Bobol Kotak Amal di Masjid Tondon Makale

    Wanita Asal Luwu Diamankan Warga Saat Bobol Kotak Amal di Masjid Tondon Makale

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wanita Inisial TT (22) asal Luwu terekam cctv saat sedang bobol kotak amal di Masjid Tondon Makale dan berhasil diamankan warga. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang Wanita inisial TT (22 ) asal Luwu diamankan warga saat sedang berusaha membobol kotak amal Masjid Sanawi Nurul Hidayah Tondon, Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Tana Toraja. Dari […]

  • Dilarang Menginap atau Berkemah di Objek Wisata Pango-Pango, Tana Toraja

    Dilarang Menginap atau Berkemah di Objek Wisata Pango-Pango, Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas berkemah atau menginap di kawasan agrowisata Pango-pango, Kecamatan Makale Selatan. Larangan berkemah atau menginap itu mulai diberlakukan sejak Selasa, 23 Januari 2024 dan belum ditentukan batas waktu berakhirnya. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, di pintu masuk dan beberapa lokasi dalam kawasan agrowisata Pango-pango juga sudah dipasang […]

  • Dan Pongtasik: Perguruan Tinggi Harus Melakukan Perubahan dan Pembaharuan

    Dan Pongtasik: Perguruan Tinggi Harus Melakukan Perubahan dan Pembaharuan

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Dan Pongtasik menghadiri ibadah syukur atas difungsikannya untuk kegiatan perkuliahan Kampus I IAKN Toraja yang terletak di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Ibadah syukur yang digelar, Sabtu, 24 September 2022 dihadiri Civitas Akademik IAKN Toraja, tamu undangan, dan masyarakat sekitar. Dan Pongtasik mengawali […]

expand_less