Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16 Terduga Pelaku Pencurian di Minimarket Sejahtera Mart Tandung DiamankanPolisi

    16 Terduga Pelaku Pencurian di Minimarket Sejahtera Mart Tandung DiamankanPolisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 16 orang terduga pelaku pencurian di Minimarket Sejahtera Mart, yang beralamat di Jalan Tandung, Makale, diamankan polisi, Sabtu, 1 Mei 2021 malam. Ke-16 orang terduga pelaku itu merupakan karyawan Minimarket Sejahtera Mart Tandung. Dugaan yang dialamatkan kepada mereka adalah pencurian barang di Minimarket. Pemilik Minimarket Sejahtera Mart Tandung, Ratu Palullungan kepada […]

  • Air Mata Kembali Tumpah Menyambut Kedatangan Jenazah Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    Air Mata Kembali Tumpah Menyambut Kedatangan Jenazah Korban Penembakan KKB Papua di Toraja

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Untuk kesekian kalinya, ratapan dan air mata keluarga, kerabat, dan warga mengalir deras menyambut kedatangan anggota keluarga mereka yang sudah jadi mayat akibat kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Papua, Sabtu, 14 Mei 2022. Ya, istri, anak, keluarga, kerabat dari Almarhum Nober Palintin, meratapi kepergiannya yang tragis pada Rabu, 11 […]

  • Diduga Curi Motor di Tallunglipu, Pemuda Asal Sa’dan Ulusalu Ditangkap di Luwu

    Diduga Curi Motor di Tallunglipu, Pemuda Asal Sa’dan Ulusalu Ditangkap di Luwu

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulusalu, Kecamatan Sa’dan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Tallunglipu. SK ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, saat sedang bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu, 30 Juli 2025. […]

  • Dihadiri Ustadz Das’ad Latif, Halal Bihalal Pemda Toraja Utara Jadi Pesan Pentingnya Keharmonisan

    Dihadiri Ustadz Das’ad Latif, Halal Bihalal Pemda Toraja Utara Jadi Pesan Pentingnya Keharmonisan

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Halal Bihalal Pemda Toraja Utara bersama Ustadz Das’ad Latif dihadiri ribuan Masyarakat Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Halal Bihalal dengan menghadirkan Ustadz Das’ad Latif selaku pengisi acara. Acara berlangsung di gedung Art Centre Rantepao, Sabtu malam, 10 Mei 2025. Meski Kegiatan bernuasa islam karena digelar sebagai bagian dari momentum […]

  • Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Masif Turun Lapangan Edukasi Masyarakat Bahaya Penipuan Online

    Bhabinkamtibmas Polres Tana Toraja Masif Turun Lapangan Edukasi Masyarakat Bahaya Penipuan Online

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Bripka Martono Tajo dan Aipda Apriyanto Sendana melaksanakan patroli rutin, silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang bahaya penipuan online yang sedang marak terjadi. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Personil Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Tana Toraja terus melakukan sosialisasi di masyarakat terkait bahaya penipuan online. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas […]

  • Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan. Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku […]

expand_less