Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    Kemenag Tana Toraja Siap Turunkan 230 “Pasukan” Bantu Pemda dalam Pencegahan Stunting

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap mendukung pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam upaya pencegahan dan penanganan Stunting di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kantor Kementerian Agama Tana Toraja siap menerjunkan 230 Penyuluh Agama untuk membantu Pemda dalam upaya pencegahan stunting. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Tana Toraja, Tamrin […]

  • Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    Selain Menjaga, Polisi Juga Bagikan Masker kepada Pengunjung Objek Wisata di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Libur hari raya Imlek dan cuti bersama digunakan sebagian masyarakat untuk berwisata di beberapa destinasi wisata yang ada di Toraja Utara. Mengantisipasi gangguan keamanan dan membludaknya pengunjung di tempat wisata di tengah pandemi Covid -19, personil Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara melaksanakan patroli menyisir objek -objek wisata yang ada di wilayah […]

  • Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Ombas-Marthen dan Dedi-Andrew

    Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Ombas-Marthen dan Dedi-Andrew

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat Pleno rakpitulasi hasil perolehan suara KPU Kabupaten Toraja Utara di Misilana Hotel. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten  untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dinyatakan selesai. Rekapitulasi tingkat kabupaten yg digelar KPU Kabupaten Toraja Utara selama dua hari mulai Senin- Selasa, 2 s/d […]

  • Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Raya XVIII PGI

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menggelar ibadah syukur tanda dimulainya kerja -kerja Panitia Sidang Raya Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia (PGI) ke XVIII dimana Toraja ditunjuk menjadi tuan rumah. Ibdah syukur bertajuk Kick off 500 hari menuju Sidang Raya PGI XVIII ini digelar di halaman Tongkonan Sangulele BPS Gereja Toraja […]

  • 19 Anak Terindikasi Stunting di Lembang Palipu’ Terima Makanan Tambahan dan Vitamin

    19 Anak Terindikasi Stunting di Lembang Palipu’ Terima Makanan Tambahan dan Vitamin

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Tim Penggerak PKK Kabupaten Tana Toraja bersama Pemerintah Lembang Palipu’ salurkan makanan tambahan untuk anak terindikasi Stunting di Lembang Palipu’. Penyerahan makanan tambahan berupa susu dan vitamin untuk anak terindekasih stunting dan ibu hamil d Lembang Palipu’ digelar, Sabtu, 22 Oktober 2022. Selain makanan tambahan, juga diserahkan bantuan bibit tanaman sayur untuk […]

  • Pertahankan Tanah Lapangan Gembira, Masyarakat Adat Ba’lele Gelar Ritual Ma’pallin

    Pertahankan Tanah Lapangan Gembira, Masyarakat Adat Ba’lele Gelar Ritual Ma’pallin

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat adat Ba’lele menggelar ritual Ma’pallin di lokasi tanah Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 10 September 2022. Ritual Ma’pallin ini dipimpin Tominaa (pendeta agama suku Toraja, Aluk Todolo) dan dihadiri ratusan warga. Ritual Ma’pallin tersebut dilakukan untuk menyambut pembacaan putusan perkara Lapangan Gembira di Pengadilan Negeri Makale yang dijadwalkan berlangsung 14 […]

expand_less