Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7.285 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Toraja Utara Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

    7.285 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Toraja Utara Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 7.285 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial). Meski begitu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para’pak menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan ditolak oleh fasilitas kesehatan ketika berobat. “Sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran. Khusus kita di Toraja Utara tidak ada […]

  • Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dalam mendukung tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan dan literasi media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Selatan, menjalin kerjasama dengan Tenaga Pendamping Profesioanal Desa (TPP) Provinsi Sulsel. Hal itu dibuktikan dengan pertemuan kedua belah pihak di kantor TPP, Jalan Skarda, Gunung Sari, Makassar, Senin, 15 Maret 2021. Dalam pertemuan […]

  • Belum Setahun Bekerja, Dekranasda Toraja Utara Sudah Melaksanakan Banyak Kegiatan untuk Menggairahkan UMKM

    Belum Setahun Bekerja, Dekranasda Toraja Utara Sudah Melaksanakan Banyak Kegiatan untuk Menggairahkan UMKM

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski belum genap setahun bekerja, namun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Toraja Utara sudah mampu melaksanakan beberapa kegiatan berskala lokal maupun nasional dengan tujuan membangkitkan sektor usaha mikro kecil menangah (UMKM) di Toraja Utara. “Ada 46 orang yang dilantik menjadi pengurus Dekranasda Toraja Utara, periode 2021-2026. Setelah dilantikan oleh Bapak Bupati, kami […]

  • Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Amblas di Poros Rantapeo – Buntao Diperbaiki

    Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Amblas di Poros Rantapeo – Buntao Diperbaiki

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Badan jalan yang amblas akibat longsor di jalan poros Rantepao – Buntao, tepatnya di Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao, mulai diperbaiki. Perbaikan dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan sejak Senin, 25 Agustus 2025. Poros Rantepao – Buntao merupakan bagian dari jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten […]

  • Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, resmi menerima Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, periode 2020-2025 dari Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, Senin, 23 November 2020. SK Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel ini disambut […]

  • 2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    2 Anjing Pelacak Diturunkan Cari 12 Jenazah Makam yang Masih Tertimbun Longsor di Rindingallo

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Toraja Utara libatkan 2 ekor Anjing Pelacak (Unit K9) dari Polda Sulsel dalam upaya pencarian 12 jenazah yang tertimbun longsor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Pencarian 12 jenazah makam oleh Personel Polres Toraja Utara dibantu Warga yang tertimbun Longsor di Lembang Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara dilanjutkan hari ini, Jumat 28 Februari […]

expand_less