Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Tongkonan, Rumah, dan Alang di Tengah Prosesi Upacara Rambu Solo’

    Kebakaran Tongkonan, Rumah, dan Alang di Tengah Prosesi Upacara Rambu Solo’

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Kebakaran hebat terjadi di tengah perhelatan upacara Rambu Solo’ (upacara pemakaman) Almarhum Pendeta Uzuk Velykarta di Komplek Tongkonan Pata’ Langda, Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Selasa, 12 Oktober 2021. Saat kebakaran terjadi, prosesi upacara Rambu Solo’ sedang memasuki tahapan menerima tamu (mantarima tamu). Menurut Kepala Lembang Langda, Paulus Nani, kebakaran terjadi […]

  • Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    Halo Warga Makale dan Makale Selatan, Siap-siap Ya, Besok Ada Pemadaman Listrik

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) UP3 Palopo ULP Makale akan melaksanakan kegiatan peningkatan keandalan listrik berupa pekerjaan perampalan pohon dan pemeliharaan serta pergantian peralatan jaringan listrik di wilayah Makale dan Makale Selatan. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari PLN ULP Makale, menyebutkan kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Juni 2021. […]

  • Car Free Day di Plaza Kolam Makale Disambut Antusias Warga

    Car Free Day di Plaza Kolam Makale Disambut Antusias Warga

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Hari Pertama Penerapan Car Free Day di Plaza Kolam Makale. (Foto: Monik)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) resmi diberlakukan Pemda Tana Toraja tepatnya seputar Plaza Kolam Makale setiap hari Sabtu mulai pukul 06.00 – 10.00 Wita. Car Free Day mulai diberlakukan Sabtu 25 Oktober 2025 dan disambut antusias warga. […]

  • Tiga Bulan Gaji TKD dan Aparat Lembang Toraja Utara Belum Dibayarkan

    Tiga Bulan Gaji TKD dan Aparat Lembang Toraja Utara Belum Dibayarkan

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sebagian besar dari para tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer ini sudah tidak bekerja lagi di tahun 2022 akibat kebijakan rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Toraja Utara. Namun, gaji mereka selama tiga bulan, Oktober-Desember 2021 ternyata belum dibayarkan. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara […]

  • Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    Meski Pembangunan Sudah Jalan, Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malango’ Belum Tuntas

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski proses pembangunan Jembatan “kembar” Malango’ sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, namun penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan milik warga ternyata belum tuntas. Pemerintah kekurangan uang. Total anggaran yang harus dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan dan bangunan yang sampai saat ini belum terbayarkan sekitar Rp 6,3 miliar. Hal ini terungkap dalam pertemuan […]

  • Jalan Kaki 6 Jam Lewati Hutan; Kisah Perjuangan Panwascam Simbuang Awasi Pemilu

    Jalan Kaki 6 Jam Lewati Hutan; Kisah Perjuangan Panwascam Simbuang Awasi Pemilu

    • calendar_month Rab, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Cerita perjuangan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Simbuang Tana Toraja ini dalam mengawal demokrasi patut diapresiasi. Berjalan kaki selama 6 sampai 7 jam melintasi hutan, gunung dan lembah untuk sampai di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka harus lakukan demi memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Senin, 11 Desember 2023, Pasa […]

expand_less