Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Balita Korban Kebakaran di Rindingallo dapat Bantuan dari Anggota DPR RI

    Keluarga Balita Korban Kebakaran di Rindingallo dapat Bantuan dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Keluarga Lista, balita berusia 4 tahun yang menjadi korban kebakaran rumah milik Simon Koni di di Dusun Balasepang, Lembang Rindingallo, Kecamatan Rindingallo, Sabtu, 18 September 2021 lalu, mendapatkan empati dan bantuan dari anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba. Bentuk empati dan perhatian atas musibah ini diberikan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, […]

  • PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Kaum Bapak (PKB) Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena, melakukan Wisata Rohani ke Toraja dan Minahasa. Rombongan wisata rohani PKB Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena tiba di Tana Toraja pada Jumat, 17 Juni 2022 dan disambut hangat oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dihari kedua, […]

  • Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Yonatan Taruk alias Papa Gio, 34 tahun, warga Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, ditemukan meninggal dunia di sawah dekat kediamannya, Sabtu, 6 November 2021. Yonatan diduga kuat meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi maupun identifikasi dari Polres Tana Toraja serta pemeriksaan medis oleh tenaga medis setempat. “Hasil […]

  • Puluhan Warga Lembang Gandangbatu Tolak Patok Kawasan Hutan di Dusun Buntu Batu

    Puluhan Warga Lembang Gandangbatu Tolak Patok Kawasan Hutan di Dusun Buntu Batu

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU — Puluhan warga Dusun Buntu Batu, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja menyatakan penolakan dan perlawanan terhadap patok batas kawasan hutan, yang dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di kampung mereka. Puluhan warga yang menyatakan penolakan itu berkumpul di SDN Talimbung pada Kamis, 24 Juni 2021 untuk membicarakan berbagai hal, termasuk […]

  • Grastrack dan Motocross Reitama Group Resmi Digelar, Dukung Pariwisata Tana Toraja

    Grastrack dan Motocross Reitama Group Resmi Digelar, Dukung Pariwisata Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Event Balap Motor bertajuk Grastrack dan Motocross Championship 2024 di Sirkuit Reitama Landopio. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Event Balap Motor bertajuk Grastrack dan Motocross Championship 2024 di Sirkuit Reitama Landopio Lembang Marinding Kecamatan Mengkendek resmi digelar, Sabtu 24 Agustus 2024. Event balap motor yang dijadwalkan berlangsung dua hari 24 -25 Agustus 2024 ini diikuti […]

  • Kondisi Simbuang dan Mappak Kembali Disuarakan IPPEMSI Pada Momentum Hardiknas 2023

    Kondisi Simbuang dan Mappak Kembali Disuarakan IPPEMSI Pada Momentum Hardiknas 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Mei 2023. Unjuk rasa itu dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini dilakukan oleh IPPEMSI untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah Provinsi Sulawesi […]

expand_less