Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tana Toraja Pilot Project Pengembangan Model Terintegrasi  Gizi Anak Sekolah Dasar

    Tana Toraja Pilot Project Pengembangan Model Terintegrasi Gizi Anak Sekolah Dasar

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anak usia sekolah menjadi salah satu  prioritas pembangunan saat ini. Di Indonesia  ada sejumlah 24,1 juta anak usia sekolah dasar (6-12 tahun) yang merupakan bagian dari peserta didik wajib belajar Sembilan tahun. Mereka adalah bayi dan anak balita pada tahun 2013-2018, yang dimasa itu sepertiganya mengalami stunting, yaitu dengan prevalensi stunting balita  […]

  • Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

    Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KS dan H, pelaku pencurian isi ATM majikannya saat diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Asisten Rumah Tangga (ART) pasangan suami istri inisial KS (29)  dan H (38), nekat curi dan kuras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya hingga mencapai lebih dari setengah miliar. Aksinya ini berhasil di ungkap […]

  • Pro Kontra Penimbunan Lapangan Bakti Rantepao Gunakan Ciping, Begini Penjelasan Kadis PUPR

    Pro Kontra Penimbunan Lapangan Bakti Rantepao Gunakan Ciping, Begini Penjelasan Kadis PUPR

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penimbunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pro kontra terjadi karena penimbunan dilakukan menggunakan batu split atau ciping. Polemik tidak saja terjadi di dunia nyata, tetapi juga terjadi di media sosial. Sebagian warga menyesalkan hal ini karena dikhawatirkan […]

  • Mahasiswa PGSD UKI Toraja Raih Anugerah Puteri Indonesia Sulsel 2025 Berbakat

    Mahasiswa PGSD UKI Toraja Raih Anugerah Puteri Indonesia Sulsel 2025 Berbakat

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Eva Pangarungan, mahasiswa semester 5 Program studi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI Toraja peraih Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2025 Berbakat. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sulawesi Selatan menjadi Provinsi kedua yang menggelar ajang pemilihan untuk memilih perwakilan terbaiknya pada ajang Puteri Indonesia 2025. Acara grand final Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2025 berlangsung […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Meninggal Terjatuh dari Lantai 6 Graha Pena Makassar

    Mahasiswa UKI Toraja Meninggal Terjatuh dari Lantai 6 Graha Pena Makassar

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Roslin Pabaru Patadang, mahasiswi Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 6 Gedung Graha Pena Makassar, Rabu, 29 Juni 2022. Dia terjatuh di tempat parkir gedung yang berada di Jalan Urip Sumoharjo tersebut sekitar pukul 06.30 Wita. Kapolsek Panakukang, Kompol Abdul Azis menyatakan pihaknya masih melakukan […]

  • Rekatkan Rasa Kekeluargaan, Dharma Wanita Persatuan IAKN Toraja Gelar Ramah Tamah

    Rekatkan Rasa Kekeluargaan, Dharma Wanita Persatuan IAKN Toraja Gelar Ramah Tamah

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ramah tamah Dharma Wanita Persatuan (DWP) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja di Aula IAKN Toraja Mengkendek. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar kegiatan ramah tamah bertempat di Aula IAKN Toraja Mengkendek Jum’at 18 Oktober 2024. Kegiatan yang dibingkai dalam motto “Mantapkan langkah untuk […]

expand_less