Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Olahraga Prestasi, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Toraja Utara

    Bangun Olahraga Prestasi, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara menjalin kerjasama dalam mengembangkan olahraga berprestasi di Toraja, terutama di Toraja Utara. Kerjasama yang tertuang dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani oleh menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak, CA […]

  • 700-an Pelayan Publik Disuntik Vaksin Covid-19 di Tana Toraja

    700-an Pelayan Publik Disuntik Vaksin Covid-19 di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 700 petugas pelayan publik dari berbagai profesi menerima suntik vaksin Covid-19 dalam pencanangan vaksinasi gelombang kedua di Kabupaten Tana Toraja hari ini. Pencanangan vaksinasi gelombang kedua untuk pelayan publik digelar di Gedung Tammuan Mali Makale, Sabtu, 6 Maret 2021. Petugas pelayan publik ini berasal dari instansi pemerintah lingkup Pemda Tana Toraja, […]

  • Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    RS (28) asal Kabupaten Gowa berhasil ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindakan pencurian kendaraan bermotor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Resmob Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada media, Selasa […]

  • Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar kegiatan jalan sehat serentak di seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar. Di Tana Toraja, Pengurus DPD II Partai Golkar Tana Toraja kerjasama pengurus DPD I menggelar jalan sehat bersama ratusan masyarakat Tana Toraja, Selasa, 18 Oktober 2022. Jalan […]

  • Longsor di Jalan Poros Leppan, Timbun 6 Sepeda Motor, Dua Lembang Terisolir

    Longsor di Jalan Poros Leppan, Timbun 6 Sepeda Motor, Dua Lembang Terisolir

    • calendar_month Rab, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Bencana alam tanah longsor terjadi di tiga titik pada jalan poros kabupaten, yang menghubungkan Lembang Leppan dan Lembang Lemo Menduruk, di Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, Selasa, 6 Juni 2023 malam. Longsor yang terjadi pada tengah malam itu menyebabkan enam unit sepeda motor milik warga, tertimbun. Selain itu, material longsor juga […]

  • Fenomena Aneh Busa Raksasa Gegerkan Warga Mengkendek, Tana Toraja

    Fenomena Aneh Busa Raksasa Gegerkan Warga Mengkendek, Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Sebuah kejadian fenomena alam terjadi area persawahan To’bulo, di Dusun Padang Lebane’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Rabu, 8 Juni 2022 pagi. Warga Dusun Padang digegerkan dengan munculnya benda seperti busa/kembang gula di area persawahan warga. Busa ini muncul di beberapa titik sekitar pukul 07.00 Wita pagi. Yulianus, salah satu warga Dusun […]

expand_less