Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Pembentukan DOB Toraja Utara Barat, Kombongan Kalua’ Segera Digelar

    Percepat Pembentukan DOB Toraja Utara Barat, Kombongan Kalua’ Segera Digelar

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Utara Barat terus melakukan konsolidasi dan persiapan dalam memenuhi tahapan pembentukan Kabupaten Baru di Toraja Utara. Sabtu, 28 Januari 2023, Panitia DOB Toraja Utara Barat yang dipimpin anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dan Pongtasik kembali menggelar rapat di Resto Rimiko Rantepao. Dalam rapat yang dihadiri […]

  • Camat Makale Utara bersama Warga Swadaya Perbaiki Jalan dan Dekker yang Ambruk

    Camat Makale Utara bersama Warga Swadaya Perbaiki Jalan dan Dekker yang Ambruk

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Camat Makale Utara Agustinus Rante Batara bersmaa Warga Swadaya perbaiki Jalan dan Dekker yang Ambruk. (Foto: AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Jalan penghubung antara Pa’gasingan dan Pala’-pala’ Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara ambruk dan tak dapat dilalui kendaraan. Hal itu terjadi akibat dekker saluran air terkikis air hingga mengakibatkan jalan ambruk dan tidak dapat […]

  • UKI Toraja Terima Penghargaan Peraih Gelar Guru Besar Terbanyak 2023/2024

    UKI Toraja Terima Penghargaan Peraih Gelar Guru Besar Terbanyak 2023/2024

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak. CA., menerima sertifikat penghargaan dari LLDIKTI Wil IX sebagai Perguruan Tinggi peraih gelar Guru Besar terbanyak dalam kurun waktu 2023/2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja kembali menunjukkan prestasi sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik dalam lingkup LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi […]

  • Tiga Mantan Anggota DPRD Bergabung, PSI Tana Toraja Makin Diminati

    Tiga Mantan Anggota DPRD Bergabung, PSI Tana Toraja Makin Diminati

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga politisi senior, yang juga mantan anggota DPRD Tana Toraja dari tiga partai politik berbeda, kini bergabung dan mendaftar menjadi calon anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tana Toraja untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Ketiga mantan anggota DPRD Tana Toraja tersebut, masing-masing Amir Logha, yang sebelumnya merupakan politisi Partai […]

  • Warga Berharap Event “Magical Toraja” Dilaksanakan Tiap Tahun

    Warga Berharap Event “Magical Toraja” Dilaksanakan Tiap Tahun

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Konsep Street Festival dikolaborasikan dengan atraksi budaya serta marching band merupakan hal baru yang ditampilkan dalam event “Magical Toraja” yang digelar Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) di Rantepao, Kamis, 25 Agustus 2022. Itu sebabnya, banyak sekali warga yang berjubel di sepanjang jalan yang dilalui para peserta. Mulai dari Lapangan Bakti hingga ke […]

  • Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    Rumah Terbakar, 4 Warga Meninggal Dunia di Londa, Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Empat orang warga yang merupakan penghuni sebuah rumah panggung di jalan poros objek wisata Londa, Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Jumat, 5 Agustus 2022 meninggal dunia dalam peristiwan kebakaran yang menghanguskan rumah yang mereka tempati. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Keempat warga yang meninggal dunia tersebut terdiri dari […]

expand_less