Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMTI Nyatakan Dukacita Atas Meninggalnya Damaris Pakan; Pendeta Perempuan Pertama Gereja Toraja

    PMTI Nyatakan Dukacita Atas Meninggalnya Damaris Pakan; Pendeta Perempuan Pertama Gereja Toraja

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyatakan dukacita mendalam atas meninggalnya Pdt. Damaris Maartje Pakan-Anggui, yang meninggal dunia pada Rabu, 30 April 2025. Almarhumah Damaris Maartje Pakan-Anggui merupakan Pendeta perempuan pertama di Gereja Toraja. Ungkapan dukacita ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMTI, Dating Palembangan mewakili Ketua Umum, Mayjend TNI (Purn) Yulius […]

  • Aniaya Tetangganya, Oknum ASN Wanita Asal Sangalla Utara Ini Diamankan Polisi

    Aniaya Tetangganya, Oknum ASN Wanita Asal Sangalla Utara Ini Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA UTARA — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (47), warga Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja mesti berurusan dengan polisi akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap tetangganya. Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam rilis tertulis yang diterima KAREBA TORAJA, Selasa, 16 Mei 2023, menjelaskan AM diamakan polisi karena dilaporkan telah […]

  • Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

    Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan zaman membuat teknologi semakin canggih pula. Tidak terkecuali dengan BPJS Kesehatan yang terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Hadirnya Aplikasi Mobile JKN sejak dirilis pertama pada tahun 2016 lalu sudah banyak memberikan manfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah Helmatiana Tandirogang (21), seorang anak muda asal […]

  • Dimutasi Bersamaan dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Juara Silalahi ke Interpol

    Dimutasi Bersamaan dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Juara Silalahi ke Interpol

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira di tubuh Polri, termasuk tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan ratusan Kapolres. Rotasi atau mutasi itu tertuang dalam telegram Kapolri nomor ST/715/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023. Diantara sekian banyak Kapolres yang dimutasi, terdapat Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dan Kapolres Toraja Utara, AKBP […]

  • Polres Tana Toraja Amankan Puluhan Juta Uang Palsu di Makale, Komplotan Pengedarnya Ditangkap

    Polres Tana Toraja Amankan Puluhan Juta Uang Palsu di Makale, Komplotan Pengedarnya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja mengungkap peredaran uang rupiah palsu senilai Rp 28.200.000 yang diedarkan oleh komplotan penjahat di Makale, Tana Toraja. Sebanyak 282 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 disita polisi dari para pelaku. Juga beberapa ratus lembar pecahan 50.000. Selain itu, polisi juga satu unit mobil rental dan satu unit sepeda […]

  • Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja mengelurkan keputusan tegas terkait pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mengendalikan dan mengatasi penularan virus Corona di daerah itu. Melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 memutuskan mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021, […]

expand_less