Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Masuk Kantor, Kalatiku Cek Kesiapan Tim Penanggulangan Covid-19

    Hari Pertama Masuk Kantor, Kalatiku Cek Kesiapan Tim Penanggulangan Covid-19

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan kembali berkantor pada Senin, 7 Desember 2020, setelah kurang lebih tiga bulan cuti kampanye Pilkada. Kegiatan pertama yang dilakukan Kalatiku adalah memimpin apel khusus yang melibatkan jajaran Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan Damkar, serta para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab […]

  • Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    Gedung Sekolah Rusak Ditimpa Pohon di Madandan

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Hujan lebat disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 21 Maret 2021 sore. Akibat hujan dan angin tersebut, satu pohon Kantirik besar yang terletak di belakang gedung SDN 94 Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, tumbang. Batang, dahan, dan ranting pohon yang tumbang tersebut menimpa satu ruang kelas […]

  • Seorang Polisi dan Warga Dibac*k Gegara Kotoran Kerbau di Pa’biteran, Toraja Utara

    Seorang Polisi dan Warga Dibac*k Gegara Kotoran Kerbau di Pa’biteran, Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — FRP (24), personil Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja bersama saudaranya, BNP (34) menjadi korban pembacokan yang dilakukan JP (50) di Pa’biteran, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 2 April 2025. Akibat pembacokan yang menggunakan parang tersebut, kedua korban menderita luka serius. FRP mengalami luka sabetan pada bagian pergelangan […]

  • Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran bernomor 1.219/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 itu mengatur pedoman umum dan pedoman khusus dalam penyelengaraan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Pada pedoman umum […]

  • Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan program unggulan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah memasuki angkatan ke 8, 9, dan 10. PPGP adalah program yang bertujuan untuk menyiapkan para pemimpin pembelajar untuk menjawab perkembangan zaman saat ini yaitu merdeka belajar. Baru-baru ini, Kemendikbudristek, melalui Direktorat Jenderal Guru dan […]

  • Tim RINDU Diisukan Bubar, Jhody: Itu Hoax, Ada yang Takut Kalah

    Tim RINDU Diisukan Bubar, Jhody: Itu Hoax, Ada yang Takut Kalah

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua hari menjelang hari H pemungutan suara Pilkada Toraja Utara, 9 Desember 2020, pasangan calon nomor urut 1, Yosia Rinto Kadang dan Yonathan Pasodung, diterpa isu tak sedap. Tim Pemenangan pasangan dengan akronim R1NDU tersebut diisukan bubar. Pantauan kareba-toraja.com, isu bubarnya Tim RINDU ini beredar luas di media sosial, seperti facebook dan […]

expand_less