Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Pengibaran Bendera Merah Putih di Sejumlah Titik di Toraja Peringati HUT RI ke 76

    FOTO: Pengibaran Bendera Merah Putih di Sejumlah Titik di Toraja Peringati HUT RI ke 76

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah titik di Toraja menjadi lokasi pengibaran Bendera Merah Putih oleh sejumlah komunitas Penggiat Alam Bebas, Selasa 17 Agustus 2021. Pengibaran bendera berukuran besar ini dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Di Objek Wisata Religi Buntu Burake, bendera merah putih dengan panjang 76 meter lebar 2,50 meter dikibarkan oleh Gabungan […]

  • Terduga Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Toraja Ditangkap Polisi

    Terduga Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Toraja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Terduga pelaku penyamun (istilah umum: begal) yang merampas tas dan menganiaya korbannya atas nama Melda di Siguntu, Kecamatan Makale Utara, Rabu, 24 Maret 2021, akhirnya ditangkap. Terduga pelaku berinisial RRB, 24 tahun, ditangkap di kediamannya di Lembang Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara oleh Tim “Batitong Maro” Satreskrim Polres Tana Toraja, Jumat, […]

  • Instalasi Air Bersih Senilai Rp 5,3 Miliar Dibangun di Lembang Kaduaja

    Instalasi Air Bersih Senilai Rp 5,3 Miliar Dibangun di Lembang Kaduaja

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Proyek penyediaan air minum melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), saat ini tengah dilaksanakan di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini merupakan inovasi pembiayaan infrastruktur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). […]

  • Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    Cegah Pencurian, Kapolres Toraja Utara Minta Pengurus Rumah Ibadah Pasang CCTV

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA,COM, RANTEPAO — Selain patroli perintis presisi yang dilakukan secara rutin, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto juga meminta pengurus rumah ibadah di wilayah Toraja Utara untuk memasang kamera pengawas CCTV (Closed Circuit Television). “Kehadiran CCTV sendiri dapat membuat calon pelaku kejahatan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Selain itu, rekaman CCTV dapat menjadi bukti […]

  • Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara menangkap lima orang remaja, yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian enam unit sepeda motor milik warga Rantepao. Kelima remaja, satu diantaranya masih berusia 14 tahun, ditangkap di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022 siang. Kelima remaja yang ditangkap tersebut, masing-masing AA, […]

  • Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah Kabupaten Tana Toraja menambah 30 tempat tidur di RSUD Lakipadada. RSUD Lakipadada adalah salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulsel. Sebelum ada penambahan 30 tempat tidur ini, semua ruangan perawatan pasien khusus Covid-19 di RSUD Lakipadada, penuh. “Melihat lonjakan pasien Covid-19 yang cukup signifikan […]

expand_less