Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Toraja Carnaval, Mantan Vokalis Ada Band, Donnie dan Sharon Idol Bakal Manggung di Buntu Burake

    Meriahkan Toraja Carnaval, Mantan Vokalis Ada Band, Donnie dan Sharon Idol Bakal Manggung di Buntu Burake

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua artis ibu kota, Donnie Sibarani dan Sharon Britney Graviella Padidi bakal manggung di Buntu Burake, Makale, dalam rangka memeriahkan event promosi wisata, Toraja Carnaval 2022, akhir Mei mendatang. Donnie Sibarani alias Doni adalah mantan vokalis group band Ada Band. Sedangkan Sharon Britney Graviella Padidi alias Sharon Idol adalah pemenang ajang pencari […]

  • Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Suasana yang biasanya ramai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tiba-tiba telihat sepi. Tidak ada warga yang antri di loket-loket. Ruang tunggu yang ada di samping kanan kantor di Jalan Kartika Rantepao tersebut, juga nampak sepi. Pantauan KAREBA TORAJA, Kamis, 19 Februari 2026 pagi, ruangan dalam kantor sepi. Loket KTP […]

  • Baru Mau Digelar, Arena Sabung Ayam di Sangalla’ Selatan Ini Dibongkar Polisi dan TNI

    Baru Mau Digelar, Arena Sabung Ayam di Sangalla’ Selatan Ini Dibongkar Polisi dan TNI

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Aparat Kepolisian dan TNI membongkar arena sabung ayam yang didirikan warga di Lembang Raru, Kecamatan Sangalla’ Selatan, Tana Toraja, Rabu, 9 Februari 2022. Arena sabung ayam ini, menurut informasi yang diperoleh polisi, baru akan digunakan untuk mengadu ayam jantan (diduga kuat akan disertai taruhan) pada Kamis, 10 Februari 2022, besok. Pembongkaran arena […]

  • BRI Rantepao Kembali Gelar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah Asal Rantepao Dapat 1 Unit Mobil

    BRI Rantepao Kembali Gelar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah Asal Rantepao Dapat 1 Unit Mobil

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Rantepao kembali menggelar acara Panen Hadiah Simpedes untuk periode September 2024 s/d Februari 2025. Acara yang dimeriahkan oleh penampilan grup musik Ayu Siramba & Band serta tarian tradisional dari Sanggar Tari Siangkaran, tersebut berlangsung sangat meriah di Toraja Heritage Hotel, Sabtu, 14 Juni 2025. Pemimpin Cabang […]

  • Semarak Kemerdekaan, Ayo Turun ke Sungai Sa’dan!

    Semarak Kemerdekaan, Ayo Turun ke Sungai Sa’dan!

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Memaknai kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, sejumlah komunitas dan pemerhati lingkungan di Toraja Utara merayakannya dengan cara yang unik. Mereka mengajak masyarakat turun ke Sungai Sa’dan untuk melakukan aksi bersih-bersih sungai. Kegiatan yang mengangkat tema “Happy on the River” ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023 di Sungai Sa’dan dan kegiatan puncaknya […]

  • FOTO: Dampak Cuaca Buruk yang Menimpa Kota Makale Tadi Malam

    FOTO: Dampak Cuaca Buruk yang Menimpa Kota Makale Tadi Malam

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makale dan sekitarnya, Kamis, 10 Maret 2022 malam, menimbulkan dampak yang cukup berat kepada warga. Selain genangan air di sejumlah ruas jalan utama, beberapa rumah warga juga rusak diterjang pohon tumbang dan angin kencang. Kemudian, beberapa batang pohon juga tumbang dan menghalangi badan jalan. […]

expand_less