Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    UKI Toraja Gelar Event International Arts Performance Singing and Dancing Competition

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembukaan International Arts Performance Singing and Dancing Competition dilaksanakan di aula kampus I UKI Toraja Makale. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pusat Bahasa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja dan Kepala Kantor Urusan Internasional UKI Toraja bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) gelar pertunjukan menyanyi dan menari tingkat Internasional. Bertajuk International Arts Performance […]

  • JRM Siap Dukung Kejurnas Taekwondo di Tana Toraja

    JRM Siap Dukung Kejurnas Taekwondo di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyatakan siap mendukung perhelatan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo di Tana Toraja. Hal itu ditegaskan JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan, usai menyerahkan medali kepada para juara Kejurlok Seri XIV Taekwondo Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Minggu, 5 […]

  • Dice Kondorura Kembali Terpilih Ketua Umum PP PWGT Periode 2022-2027

    Dice Kondorura Kembali Terpilih Ketua Umum PP PWGT Periode 2022-2027

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Dice Kondorura kembali terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT), periode 2022-2027. Sebelumnya, Dice Kondorura adalah mantan Ketua Umum PP PWGT periode 2017-2022. Dice Kondorura terpilih kembali pada pada sesi terakhir Persidangan XIV PWGT yang berlangsung di Hotel Misiliana, wilayah Klasis Bua Tallulolo, Sabtu, 25 Juni 2022 sore. […]

  • Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Dilaksanakan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berpotensi menimbulkan kerumunan, aparat Kepolisian Resor Toraja Utara dan Satgas Covid-19 menghentikan upacara pemakaman salah satu warga di Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Selasa, 10 Agustus 2021. Penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengan PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan […]

  • Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    Begini Model Panggung Debat Publik Pilkada Toraja, Mirip Pilpres Amerika

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan menggelar debat publik kedua atau terakhir di Hotel Metro Permai, Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makalae Utara, Selasa, 1 Desember 2020. Debat akan dimulai pukul 14.00 Wita. Bertekad ingin mengulang kesuksesan pada debat publik pertama yang digelar bulan Oktober lalu di Kecamatan Bittuang, pada pelaksanaan […]

  • Setahun Berjuang Atasi Gangguan Saraf Wajah, Margaretha Ruruk Bersyukur Ada JKN Tanggungan Pemda Tana Toraja

    Setahun Berjuang Atasi Gangguan Saraf Wajah, Margaretha Ruruk Bersyukur Ada JKN Tanggungan Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Margaretha Ruruk (57) saat menjalani pengobatan di RS Fatima Makale menggunakan JKN. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyakit kerap datang tanpa peringatan. Bagi sebagian orang, keluhan yang awalnya dianggap sepele dapat berkembang menjadi gangguan yang menghambat aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi tersebut, akses terhadap layanan kesehatan menjadi sangat penting. Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang […]

expand_less