Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, resmi menerima Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, periode 2020-2025 dari Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, Senin, 23 November 2020. SK Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel ini disambut […]

  • Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menegur kontraktor dan PPK Proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, karena pekerjaan yang sedang dilaksanakan dinilai beresiko bagi pengguna jalan. Teguran dan arahan itu diutarakan JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan saat meninjau pekerjaan proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, Rabu, 29 Juni […]

  • Bupati Tana Toraja: Gereja Jangan Hanya Berdiri di Balik Pagar

    Bupati Tana Toraja: Gereja Jangan Hanya Berdiri di Balik Pagar

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung memberikan pesan yang sangat penting bagi gereja dan seluruh umat beragama di Tana Toraja saat memberikan sambutan pada lauching perayaan yubileum 85 tahun baptis pertama Katolik di Toraja, yang berlangsung di pelataran Gereja Katolik Paroki Makale, Kamis, 5 Januari 2023. Theofilus berharap, gereja-gereja tidak lagi berdiri di […]

  • Erni Yetti Riman Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Tana Toraja Periode 2025-2030

    Erni Yetti Riman Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Tana Toraja Periode 2025-2030

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelantikan dan pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Sulawesi Selatan. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Istri Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg yakni Dr Erni Yetti Riman, SKM., M.Kes resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tana Toraja. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan langsung oleh ketua […]

  • Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    Sudah 2 Korban Meninggal, DBD di Toraja Utara Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam dua bulan terakhir, ada dua warga yang meninggal dunia. Kondisi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Dibutuhkan langkah cepat untuk menghentikannya. Senin, 21 Juni 2021, banyak warga net yang mengirim permohonan bantuan donor darah O dan A di gorup Facebook KAREBA TORAJA untuk dua orang anak yang […]

  • Alat Deteksi Dini Gangguan Pendengaran Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    Alat Deteksi Dini Gangguan Pendengaran Kini Tersedia di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Alat deteksi gangguan pendengaran di RS Elim Rantepao yang digunakan untuk mendeteksi gangguan pendengaran sejak dini. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemeriksaan Audiometri menjadi salah satu metode utama yang digunakan untuk mendeteksi gangguan pendengaran sejak dini. Pemeriksaan ini kini dapat dilakukan di Rumah Sakit Elim Rantepao untuk membantu masyarakat mengenali kemungkinan gangguan pendengaran yang […]

expand_less