Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali. (foto: dok. pribadi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Buisun Tana Toraja siap suplai kebutuhan air bagi masyarakat. Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali menyampaikan dalam menyambut Natal dan tahun baru ini memang kebutuhan masyarakat sangat tinggi […]

  • Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui Agen BRILink

    Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui Agen BRILink

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya memperluas jangkauan dan kemudahan layanan bagi para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan kini menggandeng jaringan BRILink sebagai mitra resmi untuk pendaftaran dan pembayaran iuran. Layanan ini memungkinkan peserta baru untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bulanan secara langsung melalui agen BRILink terdekat. Dengan begitu banyaknya agen BRILink yang […]

  • Pastor Asal Papua dan Toraja Pimpin Misa Pemberkatan Rumah Adat Arfak dan Toraja  di Manokwari

    Pastor Asal Papua dan Toraja Pimpin Misa Pemberkatan Rumah Adat Arfak dan Toraja di Manokwari

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesan persatuan, kasih, persaudaraan, dan inkulturasi disampaikan dua Pastor (Papua: Pater), dari empat orang Pastor yang memimpin misa pemberkatan rumah adat suku Arfak, “Mod Aku Aksa” (dikenal dengan sebutan kaki seribu) dan rumah adat suku Toraja yang dibangun berdampingan di Bukit Soribo, Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari, Sabtu, 7 Mei 2022. KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Pastor […]

  • Selamat Datang AKBP Juara Silalahi, Terima Kasih AKBP Sarly Sollu

    Selamat Datang AKBP Juara Silalahi, Terima Kasih AKBP Sarly Sollu

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jabatan Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja resmi berganti, setelah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana melantik AKBP Juara Silalahi menjadi Kapolres Tana Toraja yang baru. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa, 4 Januari 2021. AKBP Juara Silalahi sebelum mengemban amanah Kapolres Tana Toraja, berkecimpung dalam dunia Divisi Hubungan International, […]

  • Eva Rataba Gandeng Kejaksaan Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar

    Eva Rataba Gandeng Kejaksaan Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, melibatkan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi tahun 2026 sebagai bentuk implementasi program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan pemerintah benar-benar tepat sasaran, transparan, dan diterima langsung […]

  • BMKG Pongtiku Prediksi Toraja Masih Diguyur Hujan Hingga September

    BMKG Pongtiku Prediksi Toraja Masih Diguyur Hujan Hingga September

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Meski biasanya bulan Agustus hingga Oktober, daerah Toraja mengalami musim kemarau, namun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas VI Pongtiku Tana Toraja memprediksi, wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara masih diguyur hujan hingga September 2021. Kendati diprakirakan akan terjadi musim kemarau hingga Oktober, namun BMKG Pongtiku Tana Toraja menyebutkan bahwa […]

expand_less