Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, Ditahan

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – Toyasa Toraja Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Makale awal Desember 2023, yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini tersangka ditolak oleh hakim. Dengan putusan hakim tersebut, proses penetapan tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara, dianggap […]

  • Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    Pelajar Mulai Belajar Tatap Muka, GP Ansor Toraja Bagi Masker

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proses pengajaran tatap muka di tingkat madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah (MI, MTs, MA) di Tana Toraja sudah dilakukan sejak pekan lalu. Demi menjaga kesehatan para murid dari penyebaran virus Covid-19, GP Ansor Toraja turun tangan membantu untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini. Ketua Ansor Toraja, M. Sidik Toago, mengatakan […]

  • 1.855 Tenaga Medis di Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Corona

    1.855 Tenaga Medis di Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Corona

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.855 tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, dan layanan kesehatan masyarakat lainnya di Tana Toraja, siap divaksin. Tenaga medis atau pekerja kesehatan adalah kelompok masyarakat yang akan divaksin pertama, karena mereka dianggap sebagai garda terdepan dalam melawan virus Corona (Covid-19). “Sudah disosialisasikan. Dan pada prinsipnya tenaga medis di Tana […]

  • Siap Sambut Ganjar dan Gibran, Ketua BPS GT: Tongkonan Sangulele Adalah Rumah Bersama

    Siap Sambut Ganjar dan Gibran, Ketua BPS GT: Tongkonan Sangulele Adalah Rumah Bersama

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui menyatakan siap menyambut kedatangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka di Tongkonan Sangulele, Kantor Pusat BPS Gereja Toraja. “BPS Gereja Toraja menyambut sukacita rencana kedatangan Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Mereka berdua adalah putra-putra […]

  • Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    Tersangka Narkoba Mengaku “Dilindungi” Polres, Kapolres Toraja Utara: Kalau Terbukti Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, menegaskan pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mendalami pengakuan seorang tersangka narkoba yang menyebut dirinya berani mengedarkan narkoba karena dilindungi Polres. Pengakuan tersangka narkoba itu terlontar di akhir sesi konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja yang dilaksanakan di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, 15 […]

  • Jasad Lelaki Berusia 46 Tahun Ditemukan di Kurra, Tana Toraja

    Jasad Lelaki Berusia 46 Tahun Ditemukan di Kurra, Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 2 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Personil Polres Tana Toraja yang terdiri dari Polsek Saluputti, SPKT, dan Unit Inafis Sat Reskrim, melakukan evakuasi sesosok jasad manusia yang tersangkut di bebatuan sungai Salu Kesok, Lembang Bambalu, Kecamatan Kurra, Sabtu, 2 Januari 2021 pagi. Jenazah seorang lelaki berinisial BM, usia 46 tahun ini pertama kali ditemukan oleh warga Bambalu bernama […]

expand_less