Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dilantik, Ketua PMKRI Toraja: Dunia Pendidikan Kita Mengalami Shock Berat

    Resmi Dilantik, Ketua PMKRI Toraja: Dunia Pendidikan Kita Mengalami Shock Berat

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Suprianto Randa Bunga’ resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus, periode 2020/2021, Jumat, 29 Januari 2021. Suprianto Randa Bunga’ langsung dilantik oleh Ketua Pengurus Pusat PMKRI, Benediktus Papa di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Benidiktus Papa adalah Ketua PP […]

  • Menang Telak di Toraja, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Syukuran

    Menang Telak di Toraja, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Syukuran

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaksanaan Pemilu yang berlangsung aman, lancar, dan damai serta kemenangan besar diraih Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Toraja memberi satu kesyukuran tersendiri untuk tim dan relawan. Bertempat di Hotel Toraja Prince Tallunglipu, Sabtu, 24 Februari 2024, ratusan relawan berkumpul menggelar ibadah syukur dan makan siang bersama. Mereka […]

  • Tindak lanjut Instruksi Presiden, Pemerintah Lembang Palipu’ Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    Tindak lanjut Instruksi Presiden, Pemerintah Lembang Palipu’ Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lembang Palipu Kecamatan Mengkendek. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dalam rangka mendukung program nasional Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Lembang Palipu’ Kecamatan Mengkendek langsung menindaklanjuti dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus. Bertempat di Aula Kantor […]

  • Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

    Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 22 Desember 2021. Selain membakar ban di jalan, mahasiswa juga menyegel Kantor DPRD Toraja Utara. Penyegelan dilakukan dengan menempel tulisan “Kantor Ini Kami Segel” dan pemasangan rantai di pintu depan kantor DPRD. Hendra Rembonan, Koordinator Aksi, […]

  • UKI Toraja dan YESMa Susun SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

    UKI Toraja dan YESMa Susun SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    UKI Toraja dan YESMa Susun Standar Operasional prosedur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. (Foto:MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus melakukan upaya untuk menciptakan kampus yang ramah dan aman dari segala bentuk kekerasan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang […]

  • Kecelakaan Maut di Poros Ke’te Kesu’, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

    Kecelakaan Maut di Poros Ke’te Kesu’, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Ke’te Kesu’, Toraja Utara, Senin, 7 November 2022. Kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Suzuki GSX-R warna biru dengan nomor polisi DP 4058 JZ dan minibus Honda Jazz tersebut menyebabkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia di tempat. “Kecelakaan tersebut terjadi […]

expand_less