Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Alun-alun, Pedagang di Art Centre Rantepao Direlokasi

    Bangun Alun-alun, Pedagang di Art Centre Rantepao Direlokasi

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melakukan revitalisasi kawasan Pertokoan Lama dan Art Centre Rantepao menjadi Alun-alun Kota Rantepao. Pembangunan Alun-alun Kota Rantepao ini akan dilaksanakan tahun 2022 ini. Untuk memuluskan langkah tersebut, lapak-lapak milik pedagang di Pasar Sore Rantepao, akan direlokasi. “Kalau soal relokasi pedagang sebenarnya bukan domain kami. Tapi ini proyek […]

  • Tahun Pertama Memerintah, Theofilus-Zadrak Pikul 6.541 Harapan Masyarakat

    Tahun Pertama Memerintah, Theofilus-Zadrak Pikul 6.541 Harapan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di tahun pertama memerintah, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg mesti memikul 6.541 harapan atau usulan dari masyarakat. Itu tergambar dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Kabupaten Tana Toraja tahun 2021 yang digelar di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 25 Maret 2021. Dalam Musrembang tingkat kabupaten […]

  • Pickup Masuk Jurang di Jalur Wisata Tebing Romantis, 1 Penumpang Tewas, 11 Luka

    Pickup Masuk Jurang di Jalur Wisata Tebing Romantis, 1 Penumpang Tewas, 11 Luka

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Mobil Pickup warnah putih dengan nomor polisi DD 8956 SK mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan menuju Objek Wisata Tebing Romantis Kendenan, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita. Mobil pickup tersebut membawa 13 wisatawan asal Lamasi, Kabupaten Luwu yang hendak berwisata ke Objek Wisata […]

  • Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    Jalan Sehat Peringati HUT ke-25 BUMN Berlangsung Meriah di Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jalan Sehat Bersama BUMN dalam rangka memperingati HUT Ke-25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digelar Sabtu, 18 Maret 2023 di Kota Makale Tana Toraja. Peserta Jalan Sehat dilepas langsung Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan diikuti kurang lebih 1.000 peserta baik dari karyawan BUMN, pejabat pemerintahan di Tana Toraja maupun masyarakat umum. […]

  • Lepas-Sambut Kapolres Tana Toraja Ditandai Tradisi Pedang Pora

    Lepas-Sambut Kapolres Tana Toraja Ditandai Tradisi Pedang Pora

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja menggelar penyambutan Kapolres Tana Toraja yang baru, AKBP Budi Hermawan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tana Toraja Ny. Juni Budi. Pada saat yang sama juga dilaksanakan upacara pelepasan Kapolres Tana Toraja yang lama, AKBP Malpa Malacoppo didampingi Ny. Lusy Malpa. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Tana Toraja, Jumat, 11 April […]

  • Perayaan Paskah di Toraja Utara Berlangsung Aman

    Perayaan Paskah di Toraja Utara Berlangsung Aman

    • calendar_month Minggu, 4 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rangkaian perayaan Paskah, mulai dari Minggu Palma hingga Hari Raya Paskah, Minggu, 4 April 2021, berlangsung aman. Kondisi ini menghilangkan segala kekhawatiran umat/anggota jemaat akan kondisi keamanan pasca peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, saat Minggu Palma, 28 Maret 2021 yang lalu. Selain berlangsung aman, perayaan Paskah juga mengikuti protokol […]

expand_less