Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WALENRANG —- Jika biasanya, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dengah penuh semarak kemeriahan, maka berbeda dengan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Toraja Utara-Luwu. Perayaan Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia hanya dirayakan secara sederhana namun penuh makna. Bertempat di Tamuan Tarun, Desa Ilan Batu Uru, Kelurahan Walenrang Barat – Luwu, Gereja […]

  • Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Toraja Utara Turunkan 155 Personil Gabungan

    Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Toraja Utara Turunkan 155 Personil Gabungan

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara menurunkan 155 personil gabungan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru 2022. Personil gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan mitra kamtibmas lainnya. Personil gabungan ini akan melakukan pengamanan di gereja-gereja, pos pelayanan, dan objek wisata. Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, mengatakan […]

  • Meski Keterangannya Diragukan Polisi, Pihak Keluarga Kukuh Orang Tua Mereka Dirampok di To’pinus

    Meski Keterangannya Diragukan Polisi, Pihak Keluarga Kukuh Orang Tua Mereka Dirampok di To’pinus

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pihak keluarga korban begal atau perampokan di To’pinus, jalan poros Ulusalu-Bittuang, yang terjadi pada Jumat, 30 Juli 2021 yang lalu, bersikukuh bahwa orang tua mereka dirampok. Polisi mestinya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. “Sejak awal, kami pihak keluarga menyerahkan dan percayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat yang berwenang. Terkait keraguan polisi terhadap keterangan […]

  • Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    Ciptakan Toraja Ramah Anak dan Perempuan, ESR dan Biro Bonafide Gelar Workshop Penanganan Kekerasan

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba (ESR) bekerjasama dengan Biro Psikologi Bonafide menggelar Workshop Penanganan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Kampus III UKI Toraja, Rantepao, Sabtu, 30 November 2024. Hadir sebagai narasumber, diantaranya Sitti Annisa Harusi, M.Psi., Psikolog, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Sulawesi Selatan sekaligus founder […]

  • 196 Rumah Penduduk di Toraja Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba

    196 Rumah Penduduk di Toraja Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 196 paket bantuan bedah rumah di tahun anggaran 2021 melalui program aspirasi yang dikawal Legislator Nasdem, Eva Stevany Rataba, dialokasikan ke Toraja. Bantuan Program Bedah Rumah (BSPS) dari Kementerian PUPR itu dibawa oleh anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba tahun 2021. Saat ini, sejumlah rumah milik warga yang dibedah, […]

  • Diduga Terseret Arus Sungai, Remaja Putri Asal Tokesan Ini Dicari

    Diduga Terseret Arus Sungai, Remaja Putri Asal Tokesan Ini Dicari

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA — Kapolsek Sangalla’, IPTU Daniel Tambing  bersama Kepala Lembang Tokesan dan personil Polsek Sangalla melakukan pencarian terhadap seorang remaja putri bernama Anugerah Anggun Bandaso (15), yang diduga hilang terseret arus sungai, Selasa, 18 April 2023. Polisi dan warga sekitar melakukan pencarian karena berdasarkan penuturan ibunya, Ruth, dia sempat melihat anaknya melintas sungai hendak […]

expand_less