Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Narkoba, Kapolres dan Ratusan Personil Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine

    Cegah Narkoba, Kapolres dan Ratusan Personil Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 212 anggota kepolisian dari berbagai tingkatan fungsional Polres Tana Toraja menjalani tes urine secara terbuka di Halaman Kantor Polres Tana Toraja, Senin, 9 Maret 2026. Selain personil, Kapolres dan Wakapolres Tana Toraja juga ikut menjalani tes urine. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan tes urine tersebut akan dilakukan kepada semua […]

  • DRONE PERMATA Beri Perhatian Serius untuk Lingkungan dan Ekosistem Tandung Nanggala

    DRONE PERMATA Beri Perhatian Serius untuk Lingkungan dan Ekosistem Tandung Nanggala

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Menjadi pintu gerbang Toraja Utara dari arah Palopo tentu menjadikan daerah Tandung Nanggala sebagai wajah Toraja Utara. Hal ini yang membuat sekelompok pemuda yang tergabung dalam Drone Persatuan Pemuda Tandung dan Nanggala (Drone Permata) memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut. Di daerah Tandung Nanggala, khususnya di sekitar […]

  • Rumah Warga Ludes Terbakar di Pesondongan, Sa’dan, Toraja Utara

    Rumah Warga Ludes Terbakar di Pesondongan, Sa’dan, Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik warga Dusun Salubiang, Lembang Pesondongan, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Minggu, 13 Juni 2021. Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Nek Guddu atau Nek Leha itu terjadi sekitar pukul 018.15 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena saat kebakaran terjadi para penghuni rumah sedang tidak berada […]

  • Safari Ramadhan 1443H; Setelah Kunjungi Beberapa Masjid, JRM Buka Puasa Bersama Wartawan

    Safari Ramadhan 1443H; Setelah Kunjungi Beberapa Masjid, JRM Buka Puasa Bersama Wartawan

    • calendar_month Sab, 30 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selama bulan ramadhan 1443H/2022, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan rutin menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Selama Ramadhan, JRM sapaan akrab John Rende Mangontan, datangi sejumlah masjid untuk menyapa dan berbaur dengan masyarakat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kehadiran JRM di tengah- […]

  • PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    PLTM Pongbatik Salurkan Bantuan CSR untuk Masyarakat Buttu Limbong dan Se’seng Bittuang

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Pongbatik yang merupakan anak perusahaan dari Fajar Futura Energy Group, menyalurkan bantuan bahan pangan kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Rabu, 15 Desember 2021. PLTM Pongbatik terletak di Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Direktur Utama PT Fajar Futura […]

  • Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Agustinus Patinggi hadir memberikan dukungan Moril dan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Tanah Bergerak di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Bencana alam tanah bergerak yang mengakibatkan 5 rumah warga dan 1 Gedung TK rusak berat di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano yang terjadi pada […]

expand_less