Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamin Kenyamanan Wisatawan Polres Tana Toraja Bentuk Bhabinkamtibmas Objek Wisata

    Jamin Kenyamanan Wisatawan Polres Tana Toraja Bentuk Bhabinkamtibmas Objek Wisata

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk menjamin keamanan objek dan kenyamanan wisatawan, Polres Tana Toraja membentuk Bhabinkamtibmas Objek Wisata. Hal ini dikatakan, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, saat  memberikan arahan terhadap empat orang personil yang telah ditunjuk sebagai “Bhabinkamtibmas Objek Wisata” didampingi Pejabat Utama Polres (PJU). Menurut Kapolres, masing-masing personil yang ditunjuk membawahi satu objek wisata, […]

  • Tiga Mahasiswa Universitas Budi Luhur Jakarta Laksanakan KKN di Tandung Nangala, Toraja Utara

    Tiga Mahasiswa Universitas Budi Luhur Jakarta Laksanakan KKN di Tandung Nangala, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Tiga mahasiswa Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lembang (Desa) Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Ketiga mahasiswa tersebut, yakni Abriyantho Atta Toding dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Hubungan Internasional, Yunus Kuling Kuling dari Fakultas dan jurusan yang sama dengan Abriyantho, dan Ones Chrisdianto […]

  • Warga Usung Orang Sakit Seberangi Sungai Ollon di Tana Toraja

    Warga Usung Orang Sakit Seberangi Sungai Ollon di Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Selasa, 28 Desember 2021. Hari masih pagi. Beberapa warga terlihat mengusung seorang bapak tua yang sedang sakit menggunakan tandu. Tandunya terbuat dari dua batang bambu yang disatukan dengan sarung. Mereka menyeberangi sungai Ollon, yang saat itu ketinggian airnya mencapai dada orang dewasa. KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG —. Ollon, yang terletak di Lembang (Desa) Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten […]

  • Sejumlah APK Caleg DPR RI dari Partai Gerindra , A.A Baramuli Hilang Misterius di Toraja

    Sejumlah APK Caleg DPR RI dari Partai Gerindra , A.A Baramuli Hilang Misterius di Toraja

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Abdy Baramuli, dilaporkan dilaporkan hilang dan dirusak oleh orang tidak dikenal. Baliho Caleg Gerindra nomor urut 2 Dapil Sulsel 3 ini sebelumnya terpasang di sejumlah titik di Jalan Poros Makale-Rantepao dan sejumlah poros kecamatan di Toraja Utara […]

  • Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    PERJALANAN melintasi Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada, pada dua musim yang berbeda memberi kesempatan untuk merenung pada isu-isu yang melingkupi destinasi pariwisata. Artikel ini menggabungkan refleksi perjalanan dengan wawasan yang coba diusung dari manajemen objek wisata Banff. Penulis berfoto di Danau Louise yang membeku pada musim salju. Ketika kembali  menginjakkan kaki di Taman Nasional […]

  • Polres Tana Toraja Tetapkan dan Tahan Tersangka Pemerkosaan di Bonggakaradeng yang Korbannya sudah Melahirkan

    Polres Tana Toraja Tetapkan dan Tahan Tersangka Pemerkosaan di Bonggakaradeng yang Korbannya sudah Melahirkan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Tana Toraja Iptu Syahruddin (Kiri) dan Perwakilan Keluarga Korban Pemerkosaan (Kanan). Foto: Istimewa   KAREBA-TORAJA,COM, BONGGAKARADENG — Satuan  Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja akhirnya menetapkan dan menahan tersangka terduga pelaku pemerkosaan di Kecamatan Bonggakaradeng. Tersangka berinisial D (35) ditetapakan tersangkanya setelah melalui serangkai penyidikan oleh Satreskrim Polres Tana Toraja. Kasat Reskrim […]

expand_less