Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Empat Polsek di Toraja Diputuskan Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Empat Polsek di Toraja Diputuskan Tidak Lakukan Proses Penyidikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mei 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 14 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan penyidikan perkara dan hanya untuk  pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Empat dari 14 Polsek tersebut berada di wilayah hukum Polres Toraja Utara, yakni Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, dan Polsek Rindingallo.

10 Polsek lain di Sulsel yang tidak menangani penyidikan, yakni Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra), Polsek Sinjai Utara, dan Polsek Pulau IX (Polres Sinjai).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, menjelaskan keputusan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

“Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” terang Irjen Pol Merdisyam, Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam keputusan tersebut, lanjut Merdisyam, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Dijelaskan lebih lanjut, hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” jelas Merdisyam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan menyatakan keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa kriteria pada Polsek tersebut. Diantaranya, Polsek hanya menerima maksimal 10  LP pertahun dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan kendaraan roda 2 ataupun roda 4.

Selain itu, juga berdasar Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Jalin Kemitraan dengan Universitas Nasional Seoul, Korsel

    UKI Toraja Jalin Kemitraan dengan Universitas Nasional Seoul, Korsel

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja menjalin kemitraan dan kerjasama dengan Universitas Nasional Seoul, Republik Korea. Universitas Nasional Seoul adalah perguruan tinggi peringkat pertama di Korea Selatan. Kerjasama yang dilakukan oleh dua perguruan tinggi tersebut adalah dalam bidang penelitian dan kegiatan akademik lainnya, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Implementasi pertama dari kerjasama ini adalah […]

  • 5 Pelaku Pencurian 8 Sepeda Motor di Toraja Utara Jalan Proses Hukum Diversi

    5 Pelaku Pencurian 8 Sepeda Motor di Toraja Utara Jalan Proses Hukum Diversi

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Karena lima pelaku masih berusia dibawah umur (13-14) tahun, penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara menggunakan metode penyelidikan tindak pidana anak. Selain itu, proses hukum terhadap kelima pelaku tersebut akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan karena ancaman hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan tujuh tahun, […]

  • Peringati HUT RI ke-76, Polres Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19

    Peringati HUT RI ke-76, Polres Tana Toraja Gelar Vaksinasi Covid-19

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menggelar vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Plaza Pelayanan Kepolisian, yang terletak di sudut Kolam Makale, Selasa, 17 Agustus 2021. Vaksinasi dengan tajuk Gerilya Vaksin Merdeka ini digelar usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Republik Indonesia yang ke-76. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengatakan, vaksinasi yang dilakukan pada peringatan […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Meninggal Terjatuh dari Lantai 6 Graha Pena Makassar

    Mahasiswa UKI Toraja Meninggal Terjatuh dari Lantai 6 Graha Pena Makassar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Roslin Pabaru Patadang, mahasiswi Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 6 Gedung Graha Pena Makassar, Rabu, 29 Juni 2022. Dia terjatuh di tempat parkir gedung yang berada di Jalan Urip Sumoharjo tersebut sekitar pukul 06.30 Wita. Kapolsek Panakukang, Kompol Abdul Azis menyatakan pihaknya masih melakukan […]

  • Para Orang Tua Dihimbau Tidak Memberikan Sepeda Motor kepada Anak yang Masih Dibawah Umur

    Para Orang Tua Dihimbau Tidak Memberikan Sepeda Motor kepada Anak yang Masih Dibawah Umur

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Para orang tua diminta agar tidak memberi atau mengizinkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor, apalagi di jalan raya. Karena, selain belum diperkenankan dari sisi perundang-undangan, anak-anak yang masih di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat […]

  • 167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menutup kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS Umum Golongan II dan Golongan III yang berlangsung dari 7 Juni sampai 28 September 2021 di Hotel Toraja Prince, Rabu, 29 September 2021. Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara dengan Badan […]

expand_less